Kenaikan Anggaran Covid Bukan Jaminan Penyelesaian


Oleh: Nurhalidah, A.Md.Keb

Memikul di bahu, menjunjung di kepala. seyogianya demikianlah yang harus dilakukan oleh pemerintah, ketika mengerjakan sesuatu harus sesuai aturan yang tepat. Tidak asal melakukan hingga pada akhirnya memperoleh hasil yang amburadul. Bahkan, merugikan masyarakat banyak.
Jungkir balik ialah langkah pemerintah kita sekarang, bisa dilihat salah satunya dari penanganan Covid-19. Masih terbengkalai dan belum ada titik tuntasnya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, 07/02/2021, sebagaimana yang disampaikan oleh Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan bahwa pemerintah menambah alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 guna memenuhi anggaran vaksinasi virus corona dan menciptakan lapangan kerja.

Secara keseluruhan, saat ini pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai Rp 133,07 trilliun. Angkanya naik dua kali lipat dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 63,51 trilliun.

Namun demikian, kenaikan anggaran PEN 2021 ini tidak berarti memberikan harapan penuntasan atas pandemi ini. Karena, permasalahan terjadi sekarang tidak bisa diselesaikan dengan menaikan anggaran saja, tanpa memperhatikan aspek lainnya yakni langkah atau cara yang ditempuh untuk memutuskan mata rantai pandemi ini. Jadi, selayaknya pemerintah tidak hanya fokus pada anggaran namun memperhatikan juga langkah yang tepat dalam penanganan wabah.

Karena, jika diamati sejauh ini penanganan pandemi masih stagnan dan belum ada tanda-tanda pandemi akan usai. Hal ini disebabkan metode penyelesaian yang kurang tepat yang digunakan oleh pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum di tengah pandemi akses antar propinsi, antarkota, pusat perbelanjaan dibuka lebar oleh pemerintah. Maka dari itu, memutuskan rantai pandemi akan sangat sulit jika kebijakan yang diambil seperti ini. 

Walaupun, seberapa banyak dana yang dikeluarkan namun menggunakan metode penanganan pandemi yang tidak tepat. Otomatis, tidak memberikan hasil yang memuaskan, malahan yang ada memperpanjang masa pandemi dan menyengsarakan rakyat.

Demikianlah penanganan pandemi dalam bingkai demokrasi sekuler kapitalisme, semuanya berantakan dan tidak mampu menyelesaikan masalah. Hal ini, disebabkan oleh aturan yang ada dalam sistem demokrasi merupakan aturan yang cacat dan penuh kebobrokan. Maka, akan sulit memang ketika menyelesaikan masalah dengan aturan yang bermasalah.

Oleh karena itu, untuk menyudahi musibah dan kepedihan ini, kita membutuhkan aturan yang paripurna dan yang mampu menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan masalah. Salah satu aturan yang paripurna yakni aturan yang ada dalam sistem Islam, yang diterapkan dalam bingkai negara Islam, yakni yang dikenal dengan Khilafah Islamiyah. Hal ini, bukan semata-mata cerita fiksi, dongeng, atau mimpi di siang bolong. Namun, mari kita menoleh, sejarah mengukir kejayaan Islam yang mampu menguasai dua pertiga dunia dalam kurun waktu 13 abad lamanya.

Maka dari itu, sudah saatnya kita hempaskan aturan demokrasi dan kembali kepangkuan Islam Kaffah.

Wallahu a’lam bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post