Kemiskinan Makin Masif Bukti Gagalnya Pemerintah Mengurus Rakyatnya


Oleh: Wiwik Fathona
 (mubaligho palembang) 

Jumlah penduduk miskin meningkat hingga 2,76 juta ditahun pertama pandemi. Perjalanan tahun pertama pandemi covid-19 pada tahun 2020 lalu membuat jumlah penduduk miskin di Indonesia semkin bertambah. Badan pusat statistik (BPS) mencatat kenaikan angka penduduk miskin hanya sampai bulan september 2020 (gelora.co).

Negara sama sekali tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat. Walupun pemerintah memberikan banyak bantuan, namun toh pemberian bantuan itu tidak sejalan dengan kebijakan-kebijakan lain,  misalnya menaikan pembayaran listrik,  menaiki harga BBM, dan kebutuhan pokok lainnya. Pemberian bantuan dapat dilihat hanya sebagai skenario saja tetapi yang sebenarnya pemerintah tidak mampu menghadang wabah kemiskinan yang terus meningkat.

Menyelesaikan masalah kemiskinan tentu membutuhkan solusi cepat bukan hanya dengan menambah hutang, sebab hutang hanya akan menyebabkan perekonomian semakin terpuruk dan justru hanya akan menambah tingkat kemiskinan dan permasalahan baru di negeri ini, apalagi unsur hutang tersebut mengandung ribawi yang telah di haramkan Allah SWT.

Solusi yang tepat adalah dengan mengganti sistem secara mendasar. Mengembalikan sistem pemerintahan kepada sistem pemerintahan Islam,  yang terbukti kurang lebih selama 13 abad mampu mengurusi rakyat dengan baik.

Bahkan dengan sistem Islam permasalahan akan mendapatkan solusi tepat  dan tuntas tanpa menimbulkan permasalahan baru. Karena sejatinya Islam akan mengembalikan fungsi awal seorang pemimpin (khalifah) untuk mengurus urusan umat terutama hal yang paling mendasar yaitu kesehatan, pendidikan serta menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya terutama kepala keluarga. serta memfungsikan kembali hak- hak ahli waris yang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan bagi yang kurang mampu dan jika keluarga juga tidak ada yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut maka menjadi kewajiban negara melalui lembaga keuangan yang dinamakan Baitul Maal akan mengambil alih peran tersebut untuk memenuhi nafkah tersebut, dalam hal ini negara bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum juga harta zakat bahkan jika kondisi keuangan masih kurang maka baitul maal akan menetapkan kewajiban pajak bagi orang kaya saja. 

Pemenuhan atas kebutuhan masyarakat tersebut tanpa terkecuali langsung menjadi kewajiban negara. Untuk memenuhi itu semua maka negara harus memiliki sumber pemasukkan yang besar sepeti pengelolaan harta milik umum yaitu sumber daya alam, yang mana negara memiliki hak penuh atas pengelolaan dan seluruh hasil tersebut di peruntukkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Begitulah Islam akan menjaga harta umum yang di kelola oleh negara bukan oleh individu seperti saat ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post