Oleh: Maya Amellia Rosfitriani
Mahasiswi Universitas Gunadarma
Kasus dugaan pemaksaan siswi non-Muslim mengenakan jilbab di Padang, menjadi sorotan publik hingga KPAI. berawal dari viralnya video yang direkam pada Kamis (21/01/2021) oleh Elianu selaku orang tua dari Jeni Cahyani Hia. Video itu berisi adu argumen antara Elianu dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang. Dalam video itu, Elianu menjelaskan bahwa anaknya adalah siswi non-Muslim, sehingga merasa terganggu dengan adanya peraturan terkait mengenakan jilbab.
Diketahui bahwa ada 46 siswi non-Muslim yang berada di sekolah tersebut. Rusmadi, Kepala sekolah SMKN 2 Padang pun sudah menegaskan bahwa tidak pernah melakukan paksaan apapun terkait pakaian seragam bagi non-Muslim. Seperti yang diberitakan news.detik.com, (23/01/2021), Rusmani menegaskan bahwa aturan berseragam di SMKN 2 Padang ini sudah berlangsung sejak lama, jauh sebelum SMA-SMK berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi. Namun Rusmadi tetap menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, kericuhan polemik ini seperti di-framing. Dengan kata lain, diangkat seolah-olah pemaksaan itu benar-benar terjadi. Buya Gusrizal meyakini tidak ada pemaksaan non-Muslim memakai kerudung di SMKN 2 Padang. Menurutnya, duduk perkara tersebut harus berpijak dengan aturan yang dibuat pihak sekolah bahwa tidak ada pemaksaan bagi siswa-siswi untuk tidak berpakaian muslim atau memakai jilbab.
Sedangkan menurut mantan Wali Kota Padang (2004-2014) Fauzi Bahar, menyatakan bahwa aturan memakai pakaian Muslimah atau berkerudung di sekolah di Kota Padang, tidak perlu dicabut. Menurutnya aturan ini memiliki tujuan untuk melindungi generasi muda Sumatera Barat. “Peraturan itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat nonmuslim. Kita melindungi gererasi kita sendiri,” (ihram.co.id (23/01/2021).
Benarkah kasus ini menjadi sebuah
bentuk intoleransi? Faktanya,
ada 40 sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab. Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) diminta menginvestigasi pelarangan siswi yang
mengenakan jilbab di sekolah-sekolah negeri yang ada di Bali. Larangan tersebut
dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari terang-terangan mencantumkan dalam
peraturan sekolah sampai adanya ancaman yang tersamar hingga membuat siswi
Muslimah merasa ketakutan ketika mengenakan jilbab di sekolah dan berakhir pada
melepas jilbabnya.
Hal ini dilaporkan oleh Wakil Sekjen Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Helmy Al Djufri, kepada Kemendiknas untuk melakukan investigsi atas larangan mengenakan jilbab di sekolah yang berada di Bali. “Kami juga membuat petisi. Intinya meminta Kemendiknas menindaklanjuti temuan adanya pelarangan jilbab bagi siswi di Bali,” kata Helmy.
Meskipun tidak semua sekolah di Bali melarang mengenakan jilbab, ada juga sekolah negeri dan swasta yang memperbolehkan. Akan tetapi, siswi diminta untuk menanggung risiko itu sendiri. Risiko yang dimaksudkan berupa ejekan atau dipandang berbeda oleh teman-teman sekolahnya.
Komisioner Komnas HAM, Maneger
Nasution mengatakan sudah datang ke Bali. Komnas HAM akan membicarakan kasus
larangan mengenakan jilbab ini dengan Kemndiknas.
Ia menyatakan agar dibuat road map tentang jilbab yang disesuaikan dengan kondisi Bali. Karena berjilbab merupakan kewajiban bagi Muslimah dan bagian dari ibadah. “Ibadah tidak boleh dilarang oleh institusi mana pun.” (Republika.co.id, (26/02/2014).
Intoleransikah seragam jilbab di sekolah? Nyatanya, kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang itu terus di-blow up oleh pihak-pihak yang mengatakan bahwa telah terjadi tindakan intoleran. Mulai dari Komnas HAM, Anggota DPR RI, KPAI, hingga LBH, mereka menuntut agar aturan tersebut dihapus dengan alasan tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia. Akan tetapi jika siswi Muslimah yang dilarang mengenakan jilbab, tidak ada yang mengatakan ini adalah tindakan intoleransi atau tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia.
Lantas bagaimana sebenarnya Islam mengatur cara berpakaian bagi Muslimah dan non-Muslimah? Dalam kehidupan sekuler hari ini, perempuan dibebaskan menggunakan pakaian yang membuka aurat mereka, yang bisa menimbulkan banyak kasus-kasus pelecehan hingga pemerkosaan.
Hal ini bukan tentang siapa yang salah? Melainkan tidak adanya kebijakan yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkaitan dengan aurat mereka dan pakaian yang mereka gunakan untuk menutupi aurat.
Akan tetapi, hari ini masyarakat sekuler tidak menginginkan agama mengatur urusan pribadi mereka di ruang publik. Pakaian yang dianggap sebagai bagian dari urusan pribadi, sehingga tidak ada yang boleh mengaturnya. Padahal, pakaian yang terbuka dan bebasnya pergaulan ini menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat.
Sedangkan Islam telah mengatur pakaian perempuan ketika mereka hendak keluar rumah, yaitu baju bawahan (libaas asfal) yang disebut dengan jilbab dan baju atasan (libaas a’la) yaitu kerudung. Dengan dua pakaian inilah perempuan boleh berada di tempat umum seperti kampus, pasar, jalanan umum dan sebagainya.
Aturan berpakaian ketika berada di tempat umum, merupakan kewenangan negara Islam untuk mengaturnya. Dalam sejarah peradaban Islam, umat Islam hidup berdampingan dengan non-Muslim (ahlu dzimmah), karena mereka merupakan bagian dari warga negara Daulah. Maka perempuan non-Muslim juga menggunakan pakaian yang sama dengan Muslimah, yaitu kerudung dan jilbab. Hal ini tidak dibedakan, karena warna negara memiliki hak yang sama.
Negara mengurus kemaslahatan seluruh warga negaranya, laki-laki dan perempuan, Muslim dan non-Muslim. Islam mengetahui kehidupan perempuan di tengah publik akan terjaga dan mulia, salah satunya dengan ditetapkannya cara berpakaian. Hal ini bertujuan agar melindungi mereka dari gangguan laki-laki.
Sebagai kafir dzimmi yang mau patuh dan sukarela menjadi warga negara daulah, maka mereka akan patuh terhadap aturan yang ditetapkan negara dan tidak akan muncul rasa didiskriminasi atau merasa jika haknya dirampas dan tidak akan muncul anggapan bahwa adanya sikap intoleransi.
Dalam era kekhilafahan, perempuan Muslim maupun non-Muslim biasa mengenakan jilbab, yaitu pakaian yang menutupi pakaian dalam dan menutupi kepala. Bahkan sampai pada runtuhnya masa kekhilafahan, kondisi ini tetap sama, sampai sekularisasi dan liberalisasi masuk ke negeri Muslim. Itulah aturan Islam yang hadir untuk mengatur kehidupan manusia dengan adil dan bijaksana.
Apa yang terjadi di SMKN 2 Padang, adalah wujud dari kerusakan yang terjadi karena tidak diterapkannya syariat Islam. Syariat Islam yang bertujuan untuk menjaga kemuliaan perempuan, malah dituduh intoleran dan melanggar HAM. Mirisnya adalah orang-orang yang menuding ini adalah Muslim sendiri yang terpapar sekularime dan liberalism.
Seharusnya, sebagai seorang Muslim, kita harus memandang persoalan tersebut dari kacamata akidah Islam, bukan dari kacamata ideologi lain yang berlawanan dengan Islam. []

No comments:
Post a Comment