Lara Hutan Papua, Negara Kemana?



Oleh : Ummu Hasya 
(Pemerhati Sosial)

Papua adalah daerah Indonesia Timur yang terkenal dengan kandungan kekayaan alamnya. Mulai dari hasil perut buminya, emas, minyak, hutan bahkan sampai keindahan alamnya. Tidaklah heran daerah ini menjadi incaran negara lain untuk dapat dikuasai. Terbukti kekayaan alam yang terkandung di bumi Papua hanya dirasakan oleh segelintir orang, termasuk asing.

Hutan Papua adalah rumah bagi hutan hujan terluas yang tersisa di Asia. Hutan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Papua secara turun temurun dan menjadi tempat mereka bernaung. Bahkan hutan telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Papua khususnya Suku Mandobo dan Malind yang tinggal di pedalaman Papua. Kekayaan keanekaragaman hayati di hutan Papua telah menjadi ‘mini market gratis’ bagi masyarakat selama berpuluh-puluh tahun lamanya, salah satunya tanaman sagu sebagai bahan makanan pokok mereka sehari-hari. 

Namun, sangat disayangkan semua itu perlahan hilang. Justru saat ini hutan itu berubah fungsi menjadi garda terdepan perluasan bisnis perusahaan sawit. Sebuah investigasi visual menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan membuka kawasan hutan dengan pembalakan hutan. Mereka dan "secara sengaja" menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit. Jumlah luasan pembukaan hutan oleh perusahaan ini cukup fantastis yaitu seluas lebih dari 57.000 hektare, atau hampir seluas kota Seoul, ibu kota Korea Selatan. (BBC News Indonesia, 12/11/2020)

Hal tersebut terjadi, karena ada alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan sawit. Apa yang mereka lakukan ini tidak dianggap sesuatu hal yang illegal. Justru sebaliknya secara hukum perusahaan ini telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Hal tersebut ditegaskan oleh pernyataan Manajer Humas Korindo bahwa kesepakatan lahan tersebut sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia yang diberikan kepada mereka selama 35 tahun (BBC News Indonesia, 16/11/2020,). Hal ini di-aamiin-kan juga oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Buktinya adanya surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK Republik Indonesia Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/ 2/ 2017 tanggal 17 Februari 2017 bahwa anak perusahaan Korindo Group tidak melakukan illegal deforestation dan memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. (detik.com, 14/11). 

Dalam sistem demokrasi kapitalis adalah hal lumrah jika terjadi kerjasama antara perusahaan sebagai pemilik modal dengan para penguasa yang memegang kekuasaan. Tentu kerjasama di antara mereka tidak bisa dilepaskan karena ada keuntungan untuk kedua belah pihak. Investor diuntungkan dengan adanya penguasa yang memberikan kemudahan untuk berinvetasi, sedangkan penguasa mendapatkan keuntungan yang besar dengan meloloskan proyek para pemodal. Tanpa mempedulikan bagaimana kesejahteraan rakyatnya.  

Bagaimana tidak, menurut Badan Pusat Statistik Papua menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia per Maret 2020. Terdapat sebanyak 26,64% atau 911,37 ribu penduduk miskin di Papua (katadata.co.id,18/07/2020). Tentu ini berbanding terbalik dengan keadaan Papua yang kaya akan SDA yang melimpah ruah. Seharusnya negara bijak dalam mengelola kekayaan tersebut dan  tentu hasilnya akan dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyatnya di daerah khususnya rakyat Papua. 

Tapi sayang. ternyata pemerintah tidak ‘pandai’ bahkan terkesan ‘malas’ mengelola SDA yang ada dengan ‘tangannya sendiri’. Justru sebaliknya pemerintah malah dengan sukarela memberikan pengelolaan SDA ini kepada asing dengan dalih investasi. Ini membuktikan sistem demokrasi-kapitalis merupakan biang kerok hilangnya hak masyarakat untuk hidup sejahtera karena sistem ini selamanya hanya akan berpihak kepada para kapital yang notabene adalah para korporasi. Tentu ini menunjukkan bahwa sistem ini telah mengalami kemandulan dalam melindungi rakyat dan hak rakyat atas SDA dari campur tangan dan pengrusakan yg dilakukan asing melalui pemberian hak konsesi atau izin pembukaan lahan kepada pihak swasta. 

Secara tabiatnya manusia tentu menginginkan kebaikan dalam hidupnya, termasuk ingin hidup sejahtera. Tentu hal tersebut hanya bisa direalisasikan dalam sistem khilafah yang menerapkan Islam secara kafah. Sudah saatnya negeri ini menggunakan sistem Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola SDA juga menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam segala aspek kehidupan, sesuai perintah Allah Swt dalam firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan...," (TQS. Al-Baqarah [2]: 208). 

Ada beberapa langkah  Islam dalam mengelola kekayaan alam : 
Pertama, didalam aturan Islam hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum. Kepemilikan umum sebagai ijin Allah Swt. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw,  "Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal : air, Padang rumput dan api" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Jika menjadi milik umum maka yang menikmati adalah masyarakat secara bersama-sama. Seperti fasilitas umum: hutan, sumber air, tambang minyak, gas dll.

Kedua, Islam memandang hutan sebagai kepemilikan umum harus lah dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sehingga kepemilikan ini bukan milik individu. Tidak dibenarkan apabila hutan dijadikan milik asing-swasta demi meraih keuntungan pribadi. Karena Islam melarang penguasaan aset umum pada individu atau swasta. Pengelolaan hutan tidak mudah dilakukan individu. Eksplorasi tambang, gas, minyak dan emas butuh peran negara untuk mengelolanya.  Pemanfaatan ini butuh keahlian khusus, sarana prasarana, dana besar.  Perlu peran sentral Khilafah sebagai wakil kaum muslim. 

Pengelolaan oleh individu dalam skala terbatas, yaitu mengambil ranting, menebang pohon skala terbatas, berburu hewan liar, mengambil madu, rotan.  Hal itu diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan. Dan negara akan mengawasi kegiatan masyarakat di hutan tersebut. 

Ketiga, Islam akan menerapkan sanksi kepada pelaku yang melakukan tindakan perusakan, pembakaran hutan atau pembalakan hutan secara liar dengan hukuman tegas. Sanksi tersebut bersifat ta'zir di mana pelaku bisa dihukumi oleh khalifah dengan hukum denda, cambuk, penjara hingga hukuman mati tergantung kadar bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dengan prinsip memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulanginya.  

Itulah hal-hal yang dilakukan negara khilafah, ia akan berperan dalam mengelola dan  mengawasi SDA, dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah mengambil alih hajat hidup orang banyak. Sikap tegas negara ini tak terlepas dari adanya keimanan yang lahir dari penerapan Islam yang menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan yang bersumber dari Al- Qur.’an dan sunah.

Waallahu a'lam Bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post