Berantas Pungli dengan Sistem yang Hakiki


Oleh : Apt. Dian Budiarti, S.Farm.

Pungutan liar atau dikenal dengan pungli bukan menjadi hal baru di tengah kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia. Pungli hampir terjadi disetiap pelayanan masyarakat, selama disana masih ada kegiatan ekonomi, pungli kemungkinan besar akan terjadi. Bahkan dewasa ini, pungli seperti sebuah hal wajar yang yang terjadi pada setiap pelayanan di masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungli. Bahkan sampai meresahkan masyarakat. Dalam sistem kapitalis sekuler ini, pungli bahkan bisa terjadi ditubuh pemerintahan.

Senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Paryono SH menilai pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Bandung, hampir terjadi diseluruh pelayanan diberbagai instansi. Bahkan pungli bisa terjadi dari semenjak lahir sampai meninggal dunia, dikutip dari Visi.News (13/11/2020). 

Menurut Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan, mengatakan bahwa pungli itu banyak terjadi tidak hanya di Kabupaten Bandung, tapi di seluruh Indonesia. Pungli mungkin kebiasaan masyarakat untuk memperlancar urusan dan  merasa nyaman memberikan uang pelicin terhadap petugas. Hal ini disampaikan dalam acara Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Lingkungan Pemkab Bandung, di Grand Sunshine Resort, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020 lalu. Dikutip dari Visi.news (13/11/2020). 

Menjamurnya pungli sebagai bukti bahwa korupsi sudah menggurita bahkan membudaya. Sehingga tidak aneh lagi jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan hal ini. Ketika ada celah untuk melakukan pungli maka tak pikir panjang lagi. Tak lagi mempertimbangkan kalau perilaku ini sangat bertentangan dengan ajaran agama.

Penanganan terhadap kasus pungli juga membutuhkan biaya tidak sedikit, setidaknya membutuhkan biaya puluhan juta rupiah untuk proses peradilan. Seperti dikutip dari jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com (12/11/2020). 

Hal ini juga menyebabkan cukup sulitnya pemberantasan pungli terutama dikalangan pegawai pemerintahan. Pemberantasan pungli ini, menurut Kepala BKPSDM sekaligus Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan, membutuhkan andil dari masyarakat. Dikutip dari Pikiranrakyat.com (12/11/20). 

Pungutan liar ini tidak akan pernah berhasil dibasmi di dalam sistem demokrasi ini. Karena, Demokrasi menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor. Karena hukuman dalam sistem demokrasi ini, tidak memberikan efek jera sama sekali. Selaras dengan watak ideologi kapitalisme. Menjadikan uang sebagai raja kehidupan. Tak malu berbuat curang karena yang dikejar adalah kenikmatan dunia. Mereka percaya Tuhan tapi enggan memakai aturan-Nya.

Dalam pandangan Islam sendiri pungutan liar atau pungli ini dikategorikan sebagai dosa besar dan tidak ubahnya perompak yang memungut upeti dan bersikap zalim. Karena pungli berarti mengambil harta orang lain yang bukan haknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dari Allah Subhanahu Wata’ala,

“Wahai hambaku, sunggu Aku telah mengharamkan kezaliman pada diriKu, dan Aku telah jadikan kezaliman antara kalian sebagai perkara haram, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim (2577), At-Tirmidzi (2495), dan Ibnu Majah (4257))

Serta, seperti firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa [4] : 29)

Pungli hanya bisa diberantas dalam sistem pemerintahan Islam. Sistem dimana dapat memberikan hukuman terhadap tindakan kriminal berupa hukuman yang dapat membuat jera serta menghapuskan dosa, dan mencegah terjadinya kembali kriminalitas semula. Inilah hukum Islam, sistem yang hakiki. Mampu memberikan rasa keadilan karena sesuai fitrah manusia, serta memuaskan akal dan menyejukan jiwa. 

Sudah seharusnya kita kembali kepada sistem Islam untuk menyelesaikan segala permasalahan di dunia, sebagai sistem negara sehingga penerapan Islam secara menyeluruh dapat terwujud yang terbukti dapat menjadi rahmatan lilalamin.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post