2020/11 - 2020/12

2 . 136 .JawaTengah 59 .Magelang 1 ' KPU 2 #porprov sumbar 2016 terbaru 2 0pini 1 2 869 50Kota 950 aceh 3 Adat dan Budaya 6 Advetorial 1 Ag 527 Agam 18 agama 1 Ahmad khadafi 1 akses jalan 4 Ambon 122 AMK 1 aneh 71 Artikel 7 Babel 12 Bakamla 1 baksos 17 Bali 8 Balikpapan 81 Bandar Lampung 136 bandung 2 Bangkalan 1 Banjar 17 banjir 120 bank 4 Bank Nagari 11 banten 1 banwaslu 1 banyumas 1 banyuwangi 6 Barabai 5 Barcelona 4 batam 17 Batusangkar 4 Bau Bau 1 bawaslu 5 baznas 16 Baznas pasaman 1 BBVA 1 beasiswa 1 BEI 4 bekasi 1 Bela Negara 15 bencana 13 bengkalis 1 bengkayang 4 Bengkulu 1 Beny Utama 1 beri pelayanan terbaik 243 berita 17 Berita Kampus 84 Berita Nasional 127 berita tni 2 Bernas 1 Besar 2 BI 1 bim 1 BIN 5 BIN Pasaman 1 binsos 1 Biro Malang 1 birokrasi 1 BKD 1 bkkbn 1 bkow 9 Blitar 1 bni 2 BNK 12 BNN 2 BNNP 1 bnpb 1 boas solosa 27 bogor 1 Bojonegoro 5 bola 2 Bondowoso 1 Bonsai 2 bontang 3 boyolali 36 bpbd 1 Bpbd Kaltim 1 BPBD Pasaman 1 BPJS 2 BPJS Ketegakerjaan Pasaman 1 bpom 8 BPPW 2 BPPW Sumbar 1 Brasil 1 bri 1 Brownies 1 buah buahan presiden buka fruit indonesia 9 Budaya 1 budidaya 1 bukalapak 1 bukalapak.com 1 bukit gado-gado 1 bukit nobita 55 Bukittinggi 3 bukittingi 1 buku nikah palsu 1 Buletin 1 bulittinggi 1 bulutangkis 1 bumd 1 BUMN 1 bundesliga 1 bung hatta 2 bunga 2 Buruh 1 business 1 buwas 1 buya 1 buya naik sedang 1 BVB Dortmund 8 BWS V 9 BWSS V 1 cabor 1 cabor binaraga 1 cabor volly 1 cahaya 1 calo 1 camat 1 camat padang utara 1 capil 2 Catatan 1 celoteh 23 Cerbung 1 cerita 30 cerita asal 7 cerita lepas 1 cerita minang 97 cerpen 1 Chelsea 1 Chelsea Fc 1 chile 2 china 1 cianjur 3 cilacap 3 cilegon 3 cimahi 1 Cisacaruas 1 coklat 1 Corona 5 Covid 19 Pasaman 8 covid-19 4 Covid19 pasaman 1 cr7 2 cristiano ronaldo 2 csr pln 1 cta 8 Daerah 3 dahlan iskan 3 Dakwah 1 dan stroke 1 dana aspirasi 1 dance 1 danlantamal 1 Dapur Redaksi 1 dasawisma 1 Dayak 1 dayung palinggam 1 dedi henidal 1 Dekranasda 2 Deli 3 Deli Serdang 554 Demak 3 Demak nasional 2 demo 1 demokrasi 1 demplot kodim 0312 1 Denjaka 1 denpasar 1 denpom 1 densus 88 4 Depok 1 derby della madoninna 1 derby milan 2 desitinasi wisata 2 dewan pers 1 DFB Pokal 1 Dharma Pertiwi 1 Dharmaraja 26 Dharmasraya 1 dikti 1 Din Minimi 1 dinas kelautan dan perikanan 7 dinas kesehatan 6 dinas pendidikan 2 Dinas Pendidikan kota padang 1 dinas perikan dan perikanan 1 Dinas Sosial 1 Dinas sosial kaltim 2 Dinas Sosial Sumbar 1 dinsos 3 dinsos sumbar 2 dinsosnaker 1 dirjen 1 disabilitas 2 disbudpar 1 dishub kota padang 1 diskusi 1 disnas perkebunan sumbar 4 Dispenal 1 DISPERINDAG 1 disperindagtamben 7 dispora 1 dispora padang 2 DJP 2 DKK Kota Padang 1 DKP 1 Doa bersama 1 Dongeng 3 Donor 1 DPD PAN 1 DPKA 3 dpr aceh 2 dpr ri 5 DPR-RI 1050 dprd 2 dprd jabar 1 DPRD kabupaten bengkulu 4 dprd kaltim 7 dprd kota 14 DPRD Kota Padang 1 dprd lasqi 16 DPRD Padang 161 DPRD Pasaman 119 DPRD Payakumbuh 1 Dprd prov 1 DPRD Rejang Lebong 1 dprd ri 1 DPRD Semarang 3 dprd sulsel 10 DPRD Sumbar 1 dprd sumut 1 Dprdpas 1 drawingsemifinalLC 5 drpd 1 drpd kota 1 Ducati 3 Dumai 6 dunia pendidikan 1 e-KTP 31 edukasi 1 ekkpd 21 ekonomi 2 ekonomi jabar 1 ekonomi. kasus 1 eksplore 1 emansipasi wanita 178 Emdes 1 emzalmi 39 english 1 Entikong 1 EPL 2 erisman 1 eropa 1 euronext amsterdam ticker light 1 Everest 1 expo 1 fadhli 1 fadhli zon 9 fauzi bahar 11 FC Barcelona 5 FC Bayern Munchen 1 FC Bayern Munich 1 Fc Byern Munchen 2 Fc Juventus 1 FC Porto 2 Fc Real Madrid 10 FCBI 1 feature 3 festival 1 festival kopi 3 FIFA 1 filipina 1 Financial 1 Fitur 2 Fiture 1 FKAN 2 FKS 1 FMPK 1 fogging 1 FPRB Pasaman 1 france 1 freddy budiman 4 fredi budiman 2 fwp 1 gagal ginjal kronik 3 Galeri Photo 1 gamelan 1 ganja 1 gardu listrik 1 Garuda Indonesia Taklukan Thailand 1 garut 1 gedung sate bandung 1 gemerlap kembang api 1 gempa Nepal 1 gerindra 1 Germas 1 Getafe 1 gianyar 1 Gmpp 1 goa petruk 1 goa semar 2 Golkar 1 Golkar Pasaman 2 gor 1 gor haji agus salim 1 goresan pena Nurul Bariyah 1 Goresan tinta 1 Goresan Tinta Bidan Diny 2 Gorontalo 1 GOW Kota Padang 1 gowes 1 Gresik 6 gubernur 1 Gubernur Ingatkan Aparat Pengamanan Natal 1 gubernur irwan buka seminar internasional teknologi 1 gubernur jabar 2 gubernur kaltim 2 gubernur sulsel 5 gubernur sumbar 1 guinness world records 2 Gunung Mas 1 guru 1 Haji 1 halim perdanakusuma 1 Halmahera 1 ham 1 hambalang 1 Hari Ibu 2 hari kesehatan nasional 1 hari pers 10 Haris Azhar 1 harneli mahyeldi 2 hasil liga champion 1 hasil liga inggris 1 hasil pertadingan Juventus lawan Real madrid 7 hiburan 1 HIV 1 hkg ke 44 1 Honda 1 hotel 1 hpn 1 htel savoy homann 82 HUKUM 1 hukum sumbar 13 hut 1 hut 70 bni 1 HUT Golkar 1 hut pdam ke 28 1 iain 1 ibu 1 ibu hamil 1 IKC Pasaman 1 ikhsan agusta 3 ikm 3 IKN 1 IKOHI 1 ikps 43 Ikw 1 imam bonjol 2 imigrasi 1 IMP 2 In Pasaman 1 inacraft ke 18 1 indarung 1 indo barca 13 Indobarca 1 indobarca JCi fc 1 indonesesia 24 indonesia 5 indramayu 1 indrmayu 1 inernasional 9 info kesehatan 1 informasi 2 inggris 1 Inspektorat 4 inspirasi 3 Institut Teknologi Padang 172 internasional 3 intisari 1 IORA 1 ipdn 1 iran 1 irian 1 irman gusman 2 irwan prayitno 1 isis 1 iski 4 Islam 1 ispa 1 istiqosah serentak 1 iswan muchtar 1 it 1 italy 1 ITM 21 ITP 1 Iwo 181 jabar 1 jadwal pertandingan 2 jaga kesehatan 245 Jakarta 1 Jakarya 1 jakata 21 jambi 1 jambore 1 jamda 198 jateng 1 jati 78 jatim 3 Jatinangor 7 Jawa Barat 18 jawa tengah 93 Jawa Timur 2 Jawabarat 31 JawaTengah 1 jayapura 2 JCI 4 jembatan 6 jember 1 Jendral Gatot Nurmantyo 2 jepang 5 Jerman 4 jessica kumala wongso 1 jkn 1 JMSI 1 JNE 1 job fair 1 Joey Alexander 1 jokjakarta 2 jokowi 1 Jombang 1 Jorge Lorenzo 2 Jose Mourinho 1 juara 1 junjung sportivitas 1 jurnalis 1 jurus 3 Juventus 2 Juventus Fc 1 ka 2 KAA 8 Kab.Solok 1 kabupaten bengkulu selatan 1 Kabupaten Landak 123 Kabupaten Limapuluh Kota 3 kabupaten solok 1 kada 1 kadis pu 2 kajati 1 kajati sumbar 1 kaktim 6 kalimanan utara 33 kalimantan 10 kalimantan barat 4 Kalimantan Selatan 3 kalimantan timur 98 kalimantan utara 1 kalimatan utara 1 kalimtan utara 18 kalsel 1 kaltar 135 kaltara 1 kaltaran 142 kaltim 1 Kaltim Fokus Hilirasasi Industri 1 kaltura 1 kamang 2 Kampung Pancasila 1 kampung pondok 2 kampus 2 kan 1 kanker 2 kantor camat 1 kantor gubernur 1 kanwil depag sumbar 1 Kanwil pajak 1 kapal karam 1 kapolri 4 karang taruna 6 karawang 1 karet 4 Kasal 470 Kasus 1 kasus gardu listrik 1 kata bijak 1 katarak 1 kathmandu 1 kawasan bebas sampah 48 Kayong Utara 1 kayutanam 1 keamanan 6 kebakaran 1 kebersihan 1 kebijakan banci 1 kebijakan pribadi 8 Kebudayaan 1 kecamatan 1 kecamatan nanggalo 1 kecamatan padang barat 1 Kecelakaan Laut 2 Kediri 1 kedokteran 1 kehumas lebih baik 1 kejati 2 kekayaan buah tropis nusantara mendunia 1 kekerasan terhadap wartawan 1 kekeringan 1 kelautan 1 kelautan dan perikanan 1 kelompok santoso 1 kelompok tani 4 keluarga 1 kelurahan 1 kelurahan kampung pondok 1 kelurahan ujung tombak pembangunan bangsa 1 kemanusiaan 1 kematian Angeline 78 kemenag 1 Kemenega 1 kemenkes 1 kemenkominfo 2 kemenkumham 1 Kemenlu 254 Kemenperin 2 Kemenperin nasional 1 kemenpora 1 Kemenprin 2 kemensos 1 kementan biro humas kemensesneg 3 kementerian 1 Kementerian Keuangan 1 kementerian Pariwisata 2 Kementerian Sosial 1 kementrian luar negri 2 kementrian pendidikan 3 Kendari 1 Kenperin 1 kenyaman atlit lebih baik 1 Kep. 10 Kep.mentawai 1 kepala 1 kepala dinas kehutanan kaltim 1 kepala kantor penghubung sumbar 3 kepri 3 kereta api 2 kerinci 134 kesehatan 8 kesenian 1 ketenagakerjaan 1 ketua dprd padang 1 ketua dprd sijunjung garap isteri sopir 1 ketua komisi syamsul bahri 1 ketua umum komisi penyiaran informasi 1 khofifah 1 kim jong-un 1 Kisah 2 Kisah Nabi 2 kkn 7 Klaten 1 KLB 2 Klungkung 20 Koarmada III 774 Kodam 1 kodam iii siliwangi 2 Kodam XII 1 kodim 6 Kodim 0311 33 Kodim 0311 pessel 37 Kodim 0311/Pessel 1 Kodim 0430 Banyuasin 1 Kodim 0731 1 Kodim pasaman 1 kodim se indonesia 12 Koharmatau 1 Koltim 1 komandan korem 3 komnas HAM 1 komodo 1 kompetisi tingkat dunia 7 Komunitas 3 Konawe 1 kondom 1 kongres IV PDI-P 1 koni 1 Koni Pasaman 1 kontingen pwi 1 kontraproduktif 9 Kontras 1 Kontroversi tes perawan dua jari 2 kopassus 1 koperasi 1 kopi arabica 5 kopi beracun 1 kopi sianida 1 korban kekerasan mesti dilayani dengan baik 1 korea utara 1 korem 1 Korem 071 5 Korem 073 1 korpri 16 Korupsi 1 korupsi gardu listrik 1 korupsi. KPK 1 koruptor 1 kostra 127 kostrad 1 kostrak 1 Kota Batu 98 kota padang 15 Kota Pariaman 257 Kota Payakumbuh 2 Kota Serang 1 Kota Solok 1 Kota Tangerang 2 kotasolok 2 kotrad 12 kpi 15 kpk 1 KPPN 6 kpu 26 KPU Psm 1 KRI 24 kriminal 1 Krisis 1 KSHARC 1 KSPI 1 kudus 37 Kuliner 1 kumpulan berita porprov sumbar 1 Kumpulan saiyo 1 kunci sukses menang pertandingan 1 kuningan 1 kunker 1 kutai 1 KY 4 La LIga 1 laka laut 33 Lamongan 1 lampu 100 lampung 1 Langkat 2 lantamal 1 lapas 2 Lazio 13 Lebak 3 lebaran 1 led 1 Leg I liga Champoins 1 Leg pertama semifinal Liga Champion 1 leg pertama semifinal liga champions 2015 1 Legenda 1 lelang resmikan 1 lembaga layanan 1 lembang 1 lgbt 3 liga champion 14 liga champions 1 liga eropa 2 liga indonesia 9 Liga Inggris 7 Liga Spanyol 1 light beyond ilumination 1 liliana natsir 233 Limapuluh Kota 13 limapuluhkota 2 lingkungan 2 lingkungan asri 3 Lionel Messi 1 Lippo 4 liputan khusus 36 liputankhusus 1 listrik 3 LKAAM 2 LKP 1 Lombok Barat 2 london 1 london book fair 1 los lambuang 1 lounching 3 lpm 1 LSM 3 Lumajang 1 lyrics 1 machudum 241 Magelang 5 mahasiswa 1 Mahkamah Konstitusi 5 mahyeldi 1 majalah al hikmah 1 mak inggih 1 mak karani 12 makasar 3 makassar 1 Malanca Marendo 39 Malang 41 Malang Raya 2 malaysia 1 maluku 2 manado 2 Manchester City 3 Manchester United 1 mandeh 1 mapala 2 Marc Marquez 1 marching band 1 Marcos Rojo 1 maritim 1 markas paskhas 1 maroko 3 Maros 1 masakar 1 masjid 1 masjid al iklas 1 matahari SPR 1 Mataram 1 maulid nabi muhammad SAW 2 May Day 19 medan 1 media 1 megelang 1 menag 1 mendikbud 2 Menembak 1 menkominfo 1 Menperin 1 menpora 1 Menristek 1 mensos 221 Mentawai 3 menteri 1 menteri bapenas 1 menteri bumn 1 menteri politik hukum dan keamanan 2 menteri susi 1 MH370 4 milo 1 Mintak Nomor Rekening Mak Datuak 1 minuman 2 minyak 1 miras 1 mirna 1 mk 1 mnek 2 mobil 2 Moeldoko 17 Mojokerto 1 motivasi 6 MotoGP 3 MotoGP2015 1 MP3ESB 1 mpr 1 mpr ri 1 mpr sosialisasi empat pilar 2 mtq 1 mtsn model padang 2 MU 1 Muara Labuah 1 muaro lasak 1 mudik 1 muhamadiyah 1 MUI 1 muko muko 4 museum 1 museum adityawarman 1 Museum adytiawarman 1 musibah 1 musik 1 musik jazz 1 muskerwil ikps riau 1 musrenbangnas 1 MV Hai fa 5 naaional 3 nadional 5 Nafsiyah 1 nagan raya 1 naganraya 1 Nagari Durian Tinggi 1 Nagari koto kaciak barat 1 naisional 1 nakes 1 napak tilas 9 narkoba 2 nasioanal 1 nasioanl 5 nasiona 3029 nasional 3 Nasionaĺ 1 nasional kita bangun indonesia dari pinggiran 2 Nasional ppwi 1 nasional Universitas 3 nelayan 1 nenek asiani 1 nepal 1 New Normal 10 news 1 neymar 26 Ngawi 4 Nias 1 nobar 3 NTB 13 NTT 1 NU 1 nurul iman 10 nusantara 1 nusantara mendunia 1 Ny Nevi 1 obral remisi 1 olagraga 1 Olah raga 304 OLAHRAGA 3 olahraga motogp 59 olahraga sepak bola 2 olahraga sepakbola 1 olahraga sepakbola liga champions 1 OLAHRARAGA 4 olimpiade Rio 1 olimpiade rio 2016 1 Omnibus Law 2 Ooini 1 OPEC 1 Opiji 8930 Opini 4 Opinì 2 Opìni 5 Òpini 1 Òpìni 1 Opini Cikampek 3 Opinj 1 Opink 1 Opinu 1 orari 1 Orari Pasaman 2 organisasi 2 Ormas 1 otoda 3 otomotif 1 otonomi 1 otto hasibuan 1 pacific partnership 1 padag 1 padamg 1 padan 2793 Padang 1 Padàng 1 padang bersih 1 padang fair 12 Padang Panjang 39 Padang Pariaman 116 Padang penrem 1 padang timur 2 padang. kasus 2 padangpanang 45 padangpanjang 36 Padangpariaman 1 Padanh 1 pagaruyung 1 pahlawan nasional 7 painan 3 pajak 1 pajero 1 palangkaraya 4 palembang 1 Palmeiras 5 pameran 1 panatai padang 76 Pandeglang 2 pangan 11 Panglima 2 pantai 2 pantai air manis 5 pantai padang 1 panti 2 Pantun 2 Pantura 37 papua 1 paralayang 47 PARIAMAN 1 paripurna 119 Pariwara 141 pariwisata 1 pariwisata kaltim 1 pariwista FKN 1 parlemen 4 partai 1 Partai PAN 1 partnership 2016 1 PAS Band 1 Pasama 145 Pasaman 2 Pasaman Barat 1 pasar johar 1 pasar kaltim 2 pasar rakyat 25 pasbar 1 Pasbarr 226 Pati 1 Patnership 6 paud 1 pauh 1 pawai 3397 payakumbuh 1 pb sgs 40 PDAM 2 pdf 1 pdip 1 pedagang 1 Pedoman Media Siber 1 Pedoman Media Siber 2 9 Pekanbaru 1 pelajar 1 pelantikan bkow 1 pelayanan kasus kekerasan 1 pemain terbaik lpi 1 Pemanfaatan Transaksi Elektronik Untuk Kemajuan UMKM 1 Pematang Nebak 5 pembangunan 1 pembebasan jalan tol bpjn 12 balikpapan 1 pemberhentian kepala sekolah 1 pembicara dari malaysia 1 pembicara irfan wahid 1 pembukaan porprov xiv 4 pembunuhan 410 Pemda Pasaman 1 pemerintah sulsel 53 Pemerintahan 2 Pemeritahan 1 pemilihan uda uni 2015 1 pemimpin global pencahayaan 162 pemko padang 1 pemko sulsel 2 pemkopadang 26 pemprov 2 pemprov jabar 1 Pemprov Jabar Raih Penghargaan KPK 11 pemprov kaltim 151 pemprov sumbar 1 pemuda pancasila 1 pemukulan wartawan 1 Pemusnahan 1 pencahayaan rumah 1 pendaki 12 pendididkan 286 Pendidikan 1 Penďidikan 1 pendidikan. lpi 2 pendim 0311 4 pendim 0311/Pessel 1 penduduk 1 Pengadilan Negeri Lbs 1 pengangkatan tenaga honor 2 penganiayaan guru 1 pengelolaan pulau kecil 3 Penghargaan 1 penghijauan 1 pengukuhan 1 pengukuhan bsmi sumbar 1 pengumuman 2 pengungsi ronghiya 1 penjara evin 408 Penrem 2 Penrem 032 8 Penrem 032/Wbr 3 Penrem padang 1 penulis 1 penya real madrid 6 perbankan 6 Perbatasan 1 percaya diri 2 perempuan 1 pergi shopping 4 perhubungan 1 perilaku amoral 1 perindo 1 Peringatan Hari Nusantara 1 Peringatan Hari Perkebunan ke-59 15 peristiwa 1 permen karet 3 permindo 1 pernikahan 1 Perpani 1 perpustakaan 1 pers 1 persiapan 7 persit 44 pertamina 2 pertaminan 3 pertanian 1 perumahan dan permukiman 1 Pesawat 3 pesel 1 pesilat 13 Pesisir selatan 111 Pessel 2 peternakan 1 pf 3 pgri 1 philip lighting 1 philippines sport stadion 1 philips hue 1 Piala AFF 2016 8 piala dunia 1 piala super spanyol 1 piala walikota padang 1 PIF 16 pilgub 17 pilkada 1 pilkada sumbar 1 pilkades 6 PIN 1 pjk 4 PKK 1 PKK Kota Padang 2 pkl 4 pks 5 PLN 1 plt gubernur aceh 1 pmi 2 PNPM 2 pns 2 poitik 2 pol pp 3 pol pp 1 pol ppp 2 Polda 1 Polda sumut 6 polisi 1 polisi mabuk 2 politiik 459 Politik 1 politik hukum 1 Polres 38 Polres Pasaman 1 Polres Psm 325 polri 1 Polsek Bonjol 3 poltik 1 polwan 1 ponpes 4 pontianak 1 popda 30 porprov 1 porprov 2016 1 porprov dharmasraya 7 porprov sumbar 1 porprov sumbar 2016 1 porseni 1 porwanas 20 pp 1 PPIA 267 PPWI 1 Prabumulih 2 pramuka 1 prasjal tarkim 1 Premier league 3 presiden 2 presiden jokowi 1 Presiden Jokowi Tiba di New Delhi 5 prestasi 27 Pringsewu 1 pringsewu lampung 1 Privasi Policy 1 Probolinggo 1 Profil RA Kartini 2 Profile 1 proyek dermaga ketapang 3 PSG 1 psht 2 Psikolog 2 PSP Padang 4 PSSI 1 PSV Eindhoven 1 PT 2 PT KAI 2 PT Rimbo Peraduan 1 ptm 9 pu 1 PU Kota padang 32 Puan Maharani 2 puasa 1 pucuk 231 Puisi 1 pulau buru 1 pulau sikuai 4 purwakarta 2 Puspen 15 Puspen TNI 2 pwi 1 qasidah 1 Rahmat Saleh 2 raih prestasi 2 rakor 1 rakor kaltim 6 ramadhan 1 rapat paripurna 1 ratu atut 3 Real Madrid 1 realmadrid. barcelona 6 redaksi 1 redaksi nusantaranews group 1 Redaksi pedoman 1 regulasi ulang perizinan toko dan pasar modern 1 Religi 1 remisi 1 repsol honda 1 Retrofit 1 ri!bo perpaduan 17 Riau 1 rini soemarno 1 rizki pora 2 Rohil 1 Rossa 1 RPJMD 1 rri 1 RS Harapan Bunda 1 RSN 1 RSUD Psm 6 rubrik 4 Rubrik Adat 1 rubrik minang 4 Rubrik PIN 1 rudiantara 1 ruhui rahayu 1 Ruri 1 rusuh tanjungbalai 2 sabu 1 safari politik 31 salatiga 94 samarinda 1 sampah 3 samsat 1 Sanlat 1 Santunan 1 sapma 1 sapol pp 3 SAR 2 sarana dan prasarana 1388 sarolangun 110 sarolangun nasional 18 Satgas 14 satpol PP 15 sawahlunto 1 sawahluto 1 SD Negeri 02 UKS 1 seberang palinggam 1 sebra serbi 1 secapa ad 4 sejarah 1 selaju sampan 1 selaju sampan tradisional 1 seleb 1 semarang 4 semen padang 2 SEMEN PADANG FC 2 seminar 1 seminar nasional 1 senam SKJ 1 seni 10 sepak bola 1 sepak takraw 66 sepakbola 1 Sepeda 2 sepeda ria 2 serang 2 serba serbbi 34 serba serbi 4 serba-serbi 2 Serie-A 2 sertijab 2 sevilla 1 si pekok 1 sianida 2 sibolga 2 sidak 1 sidang jessica kumala wongso 3 sidoarjo 1 sigil 1 sigli 25 Sijunjung 1 silat 1 silek 1 sin tax 1 singapura 13 Singkawang 1 Sinjunjung 1 sirkuit Austin 1 Sirkuit Austria 1 siswi sma 6 padang 1 situs islam 1 SKK Migas 1 Sleman 1 SMA 1 1 sma 10 1 sma 2 padang 1 SMA Negri 2 Padang 3 SMK 1 Lbs 1 smk muhammadiyah 3 SMKN1 Lbs 1 SMP 3 Padang 1 SMP 30 1 SMP Kumpulan 1 SMPN 4 1 SOLO 1 solo travelling 53 solok 1 solse 71 solsel 1 sop 1 sopir dinas antarkan atlit porprov 1 Soppeng 1 sorotan dprd 15 sosial 2 sosialisasi 1 Sosok 1 SP 1 Spanyol 1 Sparco 20 sport 1 sri mulyani 15 stih 2 STISIP 1 stisip ypkmi padang 2 style 1 suap 5 subang 1 suka jala jalan 2 sukabumi 1 SUKHARJO 8 Sulawesi 6 sulawesi selatan 117 sulsel 1 sultan 27 sulteng 7 Sultra 1 sulut 1 sumatera 1 Sumatera Barat 1 Sumatera Utara 1 Sumba 1886 Sumbar 1 sumbar expo 1 sumbar expo 2013 1 sumbar. korpri 1 sumbar/pariaman 1 SUMBAR/Sijunjung 3 Sumbat 1 Sumedang 9 sumsel 2 sumut 1 sunatan 1 sunbar 1 sungairumbai 1 suprapto 87 Surabaya 1 surakarta 1 Surbaya 1 susel 1 Susunan Redaksi 1 sutiyoso 1 Suzuki 1 syekh Ahmad Khatib 1 syiah Houthi 1 tabligh akbar 1 tahajud gathering 1 tahun baru 2015 1 Taichung City 1 tak selesaikan masalah 3 takengon 2 Takjil 2 taman budaya 1 taman melati 1 tana paser 56 Tanah Datar 1 tanahdatang 49 tanahdatar 3 tanaman 2 tanatoraja 9 tangerang 32 Tanggamus 1 tanjung pinang 1 tantowi ahmad 170 tarakan 1 tarakank 1 tarakaran 1 Taruna Akademik AL Kunjungi Kaltim 1 tausiah 1 tawuran 1 tax amnesty 10 TDS 1 tds 2016 2 Teknik 31 teknologi 3 telkom 2 temanggung 1 Tempat 1 Tenaga Kerja 1 tentara tercantik didunia 1 terang benderang 4 Terbaru 5 Ternate 1 teror bom 1 teroris 1 terpadu 1 Tes CPNS 1 testimoni 1 tifatul sembiring 101 tips 1 tips hidup sehat 1 tips hubungan 1 tirta darma ayu 1 TKI 1 tmii 6 tmmd 1 Tmmd kodim demak 2 tmmd/n 368 TNI 28 TNI AD 17 TNI AL 11 TNI AU 4 toleransi 2 toraja 1 tragedi Mei 98 1 trans padang 1 transportasi 11 traveling 1 travelling 1 trik 1 tropi juan gamper 1 TRTB 1 ttg 1 tuban 1 Tulungagung 1 UIR 1 ukw 1 ulama 1 ULP 1 Ulul Azmi 9 umkm 2 UN 1 un bocor 11 Unand 15 unik 6 universitas 1 universitas andalas 21 Universitas Pertamina 24 unp 1 upacara 5 Uper 1 UPS 2 uptd 4 usaha 1 USNS Mercy 1 UT 1 utama 3 uu 1 UU P3H 1 UU PERS 3 vaksin 1 vaksin palsu 1 Vaksinasi 1 Valencia 2 valentine day 4 Valentino rossi 3 Video 3 vietnam 1 visi revolusi oranye 1 vitamin A 1 wagub 2 wagub jabar 1 wagub kaltim 1 wakil walikota 1 Wako Serahkan Penghargaan dan Santunan ASN Purna Tugas 1 walhi 2 walikota 1 walikota dipanggil dprd 6 walikota padang 1 walikota padang tegur fatriaman 2 wanita 1 wapres yusuf kalla 1 warga gerebek ketua dprd sijunjung 2 wartawan 1 wasbang 1 washington 1 wawako padang 1 Wawasan Kebangsaan 1 wayan mirna salihin 1 WHO 1 whta 1 wira usaha 123 Wisata 1 wisata halal dunia 1 WNA Nigeria 1 wni 1 Wonosobo 1 world halal tourism award 2016 1 wtp 1 yamaha 2 yaman 1 yatim piatu 10 Yogyakarta 3 YPKMI 1 ypkmi padang 1 yuliandre darwis 1 Yulisman 2 zakat 1 zardi syahrir


N3 Payakumbuh -
 Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Payakumbuh, dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan Yendr Bodra Dt. Parmato Alam dari Fraksi Golkar sebagai Ketuanya, Ismet Harius dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan sebagai Wakil Ketua, dan Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra sebagai anggota.

Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.

“Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” kata YB. Dt. Parmato Alam kepada media, Senin (30/11).

Dewan adalah representasi dari rakyat menjalankan fungsi kolektif dan kolegial. Badan Kehormatan dapat memberikan teguran baik secara persuasif maupun teguran tertulis bila ada aduan dari anggota DPRD dan pihak lain.

Diterangkan Dt. Parmato Alam meski saat ini musim Pilkada 2020, dirinya memastikan tidak ada dewan yang masuk ke tim pemenangan paslon melakukan kampanye di fasilitas gedung wakil rakyat itu.

“Kita apresiasi anggota yang sudah mau profesional dalam menjalankan fungsinya, dan kita tentu ingin agar situasi kondusif selama pilkada berlangsung,” ungkapnya. (rstp)


N3 Payakumbuh –
 Terkait Tumpahnya atau diduga ada kebocoran bahan bakar minyak (BBM) SPBU di drainase Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (28/11). Hingga memicu kebakaran di drainase sepanjang 1 KM dan membuat masyarakat di sekitar Jalan Padang itu cemas, orang nomor tiga di Kota Payakumbuh angkat bicara.

Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, ST menghimbau agar masyarakat tenang dalam menghadapinya dan menyerahkan kepada stakeholder terkait untuk menyelesaikan tugasnya.

”Pertama sekali kita minta masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terutama di daerah yang sudah tercemari. Pihak BPBD dan Pol PP Damkar sudah standby, dan aparat kepolisian sudah memasang garis polisi disekitar area,” ujar Hamdi Agus kepada media.

Berkaitan dengan pihak SPBU, Hamdi meminta tanggung jawab penuh atas terjadinya kebocoran itu, karena menyangkut keselamatan dan menjadi pelajaran juga bagi SPBU lainnya.

“Selanjutnya kejadian ini kita serahkan pada pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan. Dan kami DPRD akan selalu memantau dan mengawasi proses penanganannya,” imbuh Hamdi Agus.

Sementara itu, dari informasi, media masih memantau kondisi terkini di sekitar lokasi, pihak damkar telah melakukan pembersihan dengan menyemprot dengan air dicampur deterjen. Dan Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air, untuk mengukur ketercemaran air akibat kebocoran itu.

“Kita berharap jangan ada terjadi hal serupa di SPBU lain, masyarakat tentu bakalan cemas,” kata Hamdi. (Rel/rstp)



Dalam membangun suatu pemerintahan, peran media massa, sangat penting dirasakan, dalam memberi masukan dan kritikan atas apa yang terjadi ditengah masyarakat.

Ini disampaikan Mahyeldi Ansharullah walikota Padang yang juga calon Gubernur Sumatera Barat, beberapa saat lalu dalam acara silaturahmi bersama IKW-RI di Garis Kafe Kota Padang (30/11).
 
Mahyeldi menyadari, selama Ia memimpin Kota Padang, memang tidak semua aspek persoalan dan pembangunan yang dapat terjangkau dan bisa terpantau oleh pemerintah. 

Namun, berkat adanya peran dari massa, Ia bisa mendapat informasi apakah itu kritikan yang membangun, maupun keberhasilan atau perkembangan infrastruktur yang telah dicapai oleh pemerintah daerah


Untuk itu, secara pribadi, Ia mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media terutama Ikatan Keluarga Wartawan RI yang telah berperan aktif mendorong dan memberi masukan yang berarti bagi kemajuan Kota Padang dan Sumatera Barat selama ini.

Mudah-mudahan, sinergitas peran media dalam memberi informasi yang berarti kepada pemerintah, tetap bisa dipercaya oleh masyarakat. N3


Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Pegiat Literasi

Perhelatan pesta demokrasi akan digelar serentak di seluruh Indonesia tanggal 9 Desember 2020. Menurut Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, 
"Untuk jadi kepala daerah, bupati, kalau tidak punya Rp30 miliar, tidak berani. Gubernur bisa lebih besar lagi.

Sementara dilihat pemasukan dari gaji Rp200 juta × 12 (bulan) = Rp2.4 miliar. Lima tahun Rp12 miliar. Keluar Rp30 miliar. Mana mau tekor? Kalau dia mau tekor saya hormat sekali."
Ujarnya dalam rapat bersama Komite I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (18/11/2019).

Bukan rahasia lagi. Bahwa menjelang pemilihan apapun, selalu tercium kabar di telinga masyarakat praktik politisasi agama, politik uang, dan lainnya. Itulah yang menyebabkan biaya politik tinggi.

Dalam upaya menarik suara pemilih (kampanye), para politisi atau parpol pengusungnya sering menarik politik ke wilayah agama. Modus yang dilakukan bermacam cara yakni merangkul pemimpin/tokoh agama, bersilaturahmi ke pondok pesantren (kiai) minta didoakan dengan salam tempel, memberi cendera mata, iming-iming jabatan dan materi. Semua itu bertujuan mendulang suara pemilih umat Islam. Agar menjadi pemenangnya. Bukankah itu merupakan bagian dari sogok (suap) yang diharamkan dalam agama?

Namun, dalam sistem demokrasi demi meraup suara terbanyak, apa pun dihalalkan. Terjadilah deal-deal politik,  transaksi-transaksi politik atau lebih tepatnya terjadi kongkalikong. Menjadi wajar jika negara kacau, karena diatur oleh orang-orang yang dijauhkan dari agamanya, yang mementingkan dirinya sendiri dan kelompoknya.

Betul apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Organisasi Internasional Alumni Al Azhar Cabang Indonesia, TGB Muhammad Zainul Majdi, mengingatkan bahwa politisasi agama merupakan pemanfaatan agama semata, untuk mendapatkan kekuasaan. Tentu
berdampak buruk dan berbahaya. Apabila sudah berkuasa tidak menerapkan sistem agama. 

Fakta menunjukkan bahwa ulama dan politisi Islam yang terjerat dalam politisasi agama, tentu merapat dalam kekuasaan. Mereka diperalat atau dijadikan stempel kebijakan rezim, yang justru bertentangan dengan Islam. 

Hal tersebut sudah disampaikan jauh  sebelumnya oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Juz 2 halaman 238 sebagai berikut:

ما فسدت الرعية إلا بفساد الملوك وما فسدت الملوك إلا بفساد العلماء

“Tidaklah terjadi kerusakan rakyat itu kecuali dengan kerusakan penguasa, dan tidaklah rusak para penguasa kecuali dengan kerusakan para ulama.”

Wajar jika sistem demokrasi justru menyuburkan politisasi agama. Menjadikan ulama  suu' (jahat) yang sesat dan menyesatkan. Seharusnya tugas ulama itu mengontrol dan menasihati penguasa. Semua itu disebabkan negara mengadopsi sekularisme sebagai asas negara. Yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dilarang mengatur kehidupan di ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Oleh sebab itu, syariat Islam tidak boleh diterapkan dalam institusi negara. 

Dampaknya sungguh luar biasa, terjadi kerusakan di semua lini kehidupan. Sulit untuk mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. Ketika terpilih sebagai pemenang, yang dipikirkan adalah bagaimana bisa balik modal dan balas budi. Akibatnya terbentuklah pemerintahan demokrasi oligarki. Artinya, penguasa diatur dan dikendalikan oleh cukong-cukong asing dan aseng. Tidak lagi mau memikirkan kesejahteraan rakyatnya.

Bagaimana dengan Politik Agama (Islam)?

Politik agama (Islam) berbeda dengan Politisasi agama yang diharamkan dalam Islam. Adapun politik agama adalah kekuasaan (politik) diatur oleh syariat Islam. Penguasanya menerapkan aturan Islam kafah. Jadi politik tidak dipisahkan dengan agama. Justru politik merupakan bagian integral dari agama. 

Hal ini sesuai dengan
definisi politik (as-siyasah) adalah pengaturan urusan-urusan masyarakat dalam dan luar negeri berdasarkan syariat Islam. 
Politik ini dilaksanakan secara langsung oleh Negara Islam (khilafah) yang diawasi oleh rakyat (Lihat: Kitab Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir, hal.1/Syaikh Taqiyuddin an-Nabhni).

Dalil nas-nas lain tentang pengaturan dan pengurusan umat, di antaranya sabda Nabi saw.

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»

"Dulu Bani Israil diatur urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi sesudahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka banyak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sangat gamblang, bahwa pemimpin umat yang dimaksud adalah khalifah. Khalifah inilah yang mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam. Oleh sebab itu, wajar jika ulama menyebut bahwa politik dan agama adalah ibarat saudara kembar atau seperti dua sisi mata uang. 

Menurut Imam al-Ghazali, "Agama adalah pondasi (asas), dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tanpa penjaga niscaya akan hilang." (Lihat: Kitab Al-Iqtishad fi al- I'tiqad, hal. 199 oleh al-Ghazali)

Jadi jelas, bahwa politik agama (Islam) adalah sistem khilafah.
Sebagai umat Islam harus meyakini, bahwa khilafah akan tegak kembali karena janji Allah Swt. dan bisyarah Rasulullah saw.

Khilafah yang dipimpin oleh khalifah inilah, yang akan menerapkan Islam secara kafah (total/sempurna), yang merupakan solusi bagi problematika umat manusia. 

Khilafah tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk politisasi agama. Sebab, semua bentuk pelanggaran ada sanksinya sehingga masalah akan terselesaikan. Bagaimana dengan parpol? Semua parpol harus berasaskan akidah Islam. Jadi jauh berbeda dengan sistem demokrasi-sekuler, kejahatan dan tindak kriminal tidak bisa terselesaikan bahkan semakin bertambah. Sebagai akibat politik dipisah dengan agama.

Saatnya demokrasi sistem kufur kita campakkan, kembali ke sistem Islam (khilafah). 
Allah Swt. berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. al-Maidah [5]: 50)

Wallahu a'lam bishshawab.



Oleh : Ummu Hasya 
(Pemerhati Sosial)

Papua adalah daerah Indonesia Timur yang terkenal dengan kandungan kekayaan alamnya. Mulai dari hasil perut buminya, emas, minyak, hutan bahkan sampai keindahan alamnya. Tidaklah heran daerah ini menjadi incaran negara lain untuk dapat dikuasai. Terbukti kekayaan alam yang terkandung di bumi Papua hanya dirasakan oleh segelintir orang, termasuk asing.

Hutan Papua adalah rumah bagi hutan hujan terluas yang tersisa di Asia. Hutan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Papua secara turun temurun dan menjadi tempat mereka bernaung. Bahkan hutan telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Papua khususnya Suku Mandobo dan Malind yang tinggal di pedalaman Papua. Kekayaan keanekaragaman hayati di hutan Papua telah menjadi ‘mini market gratis’ bagi masyarakat selama berpuluh-puluh tahun lamanya, salah satunya tanaman sagu sebagai bahan makanan pokok mereka sehari-hari. 

Namun, sangat disayangkan semua itu perlahan hilang. Justru saat ini hutan itu berubah fungsi menjadi garda terdepan perluasan bisnis perusahaan sawit. Sebuah investigasi visual menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan membuka kawasan hutan dengan pembalakan hutan. Mereka dan "secara sengaja" menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit. Jumlah luasan pembukaan hutan oleh perusahaan ini cukup fantastis yaitu seluas lebih dari 57.000 hektare, atau hampir seluas kota Seoul, ibu kota Korea Selatan. (BBC News Indonesia, 12/11/2020)

Hal tersebut terjadi, karena ada alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan sawit. Apa yang mereka lakukan ini tidak dianggap sesuatu hal yang illegal. Justru sebaliknya secara hukum perusahaan ini telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Hal tersebut ditegaskan oleh pernyataan Manajer Humas Korindo bahwa kesepakatan lahan tersebut sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia yang diberikan kepada mereka selama 35 tahun (BBC News Indonesia, 16/11/2020,). Hal ini di-aamiin-kan juga oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Buktinya adanya surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK Republik Indonesia Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/ 2/ 2017 tanggal 17 Februari 2017 bahwa anak perusahaan Korindo Group tidak melakukan illegal deforestation dan memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. (detik.com, 14/11). 

Dalam sistem demokrasi kapitalis adalah hal lumrah jika terjadi kerjasama antara perusahaan sebagai pemilik modal dengan para penguasa yang memegang kekuasaan. Tentu kerjasama di antara mereka tidak bisa dilepaskan karena ada keuntungan untuk kedua belah pihak. Investor diuntungkan dengan adanya penguasa yang memberikan kemudahan untuk berinvetasi, sedangkan penguasa mendapatkan keuntungan yang besar dengan meloloskan proyek para pemodal. Tanpa mempedulikan bagaimana kesejahteraan rakyatnya.  

Bagaimana tidak, menurut Badan Pusat Statistik Papua menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia per Maret 2020. Terdapat sebanyak 26,64% atau 911,37 ribu penduduk miskin di Papua (katadata.co.id,18/07/2020). Tentu ini berbanding terbalik dengan keadaan Papua yang kaya akan SDA yang melimpah ruah. Seharusnya negara bijak dalam mengelola kekayaan tersebut dan  tentu hasilnya akan dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyatnya di daerah khususnya rakyat Papua. 

Tapi sayang. ternyata pemerintah tidak ‘pandai’ bahkan terkesan ‘malas’ mengelola SDA yang ada dengan ‘tangannya sendiri’. Justru sebaliknya pemerintah malah dengan sukarela memberikan pengelolaan SDA ini kepada asing dengan dalih investasi. Ini membuktikan sistem demokrasi-kapitalis merupakan biang kerok hilangnya hak masyarakat untuk hidup sejahtera karena sistem ini selamanya hanya akan berpihak kepada para kapital yang notabene adalah para korporasi. Tentu ini menunjukkan bahwa sistem ini telah mengalami kemandulan dalam melindungi rakyat dan hak rakyat atas SDA dari campur tangan dan pengrusakan yg dilakukan asing melalui pemberian hak konsesi atau izin pembukaan lahan kepada pihak swasta. 

Secara tabiatnya manusia tentu menginginkan kebaikan dalam hidupnya, termasuk ingin hidup sejahtera. Tentu hal tersebut hanya bisa direalisasikan dalam sistem khilafah yang menerapkan Islam secara kafah. Sudah saatnya negeri ini menggunakan sistem Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola SDA juga menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam segala aspek kehidupan, sesuai perintah Allah Swt dalam firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan...," (TQS. Al-Baqarah [2]: 208). 

Ada beberapa langkah  Islam dalam mengelola kekayaan alam : 
Pertama, didalam aturan Islam hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum. Kepemilikan umum sebagai ijin Allah Swt. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw,  "Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal : air, Padang rumput dan api" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Jika menjadi milik umum maka yang menikmati adalah masyarakat secara bersama-sama. Seperti fasilitas umum: hutan, sumber air, tambang minyak, gas dll.

Kedua, Islam memandang hutan sebagai kepemilikan umum harus lah dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sehingga kepemilikan ini bukan milik individu. Tidak dibenarkan apabila hutan dijadikan milik asing-swasta demi meraih keuntungan pribadi. Karena Islam melarang penguasaan aset umum pada individu atau swasta. Pengelolaan hutan tidak mudah dilakukan individu. Eksplorasi tambang, gas, minyak dan emas butuh peran negara untuk mengelolanya.  Pemanfaatan ini butuh keahlian khusus, sarana prasarana, dana besar.  Perlu peran sentral Khilafah sebagai wakil kaum muslim. 

Pengelolaan oleh individu dalam skala terbatas, yaitu mengambil ranting, menebang pohon skala terbatas, berburu hewan liar, mengambil madu, rotan.  Hal itu diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan. Dan negara akan mengawasi kegiatan masyarakat di hutan tersebut. 

Ketiga, Islam akan menerapkan sanksi kepada pelaku yang melakukan tindakan perusakan, pembakaran hutan atau pembalakan hutan secara liar dengan hukuman tegas. Sanksi tersebut bersifat ta'zir di mana pelaku bisa dihukumi oleh khalifah dengan hukum denda, cambuk, penjara hingga hukuman mati tergantung kadar bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dengan prinsip memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulanginya.  

Itulah hal-hal yang dilakukan negara khilafah, ia akan berperan dalam mengelola dan  mengawasi SDA, dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah mengambil alih hajat hidup orang banyak. Sikap tegas negara ini tak terlepas dari adanya keimanan yang lahir dari penerapan Islam yang menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan yang bersumber dari Al- Qur.’an dan sunah.

Waallahu a'lam Bishawab



Rembang, nusantaranews.net  – Hujan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang kemarin sore berdampak tergenangnya pemukiman warga. Hujan lebat yang terjadi tidak hanya menggenangi pemukiman warga akan tetapi juga berakibat tersendatnya jalur Rembang – Blora. Minggu (29/11/2020)

Cuaca yang tidak menentu dan tidak bisa diprediksi kembali terjadi di daerah Rembang Jawa Tengah.  Hujan yang terjadi beberapa jam mengakibatkan beberapa wilayah di seputar Rembang kota terdampak banjir. Adapun wilayah yang terdampak tersebut antara lain terjadi di di idepan RS Bina Husada dan depan Gor Rembang, banjir menggenang di jalan raya dengan ketinggian 50- 100 cm dan sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas sekitar 30 menit. Banjir di perumahan Palm View Residence  menggenangi rumah dengan ketinggian ­+ 120 cm. Banjir juga melanda  Desa Mondoteko Dukuh Bagel Kecamatan Rembang menggenangi 15 rumah dengan ketinggian + 120 cm.  Di Desa Ngotet Kecamatan Rembang menggenangi beberapa rumah ketinggian  + 20 - 50 cm. Sedangkan di Desa Tireman Kecamatan Rembang banjir menggenangi beberapa rumah yang berdekatan dengan sungai dengan ketinggian air  + 130 cm. Di Desa  Gedangan Kecamatan Rembang banjir menggenang beberapa rumah di dataran rendah dengan ketinggian  air + 20 - 50 cm.

Curah hujan yang sangat tinggi serta waktu yang lama sangat berakibat akan terjadinya banjir kali ini. Selain itu kurang sadarnya warga dengan kebersihan, hal ini terbukti banyaknya saluran yang tersumbat apalagi daerah tersebut merupakan dataran rendah dan berada di dekat pantai.

Upaya yang dilakukan BPBD Kabupaten Rembang, TNI, Polri serta masyarakat saat ini melakukan pengecekan dan evakuasi warga yang terdampak.  Sampai saat ini kerugian jiwa nihil sedangkan kerugian materi belum bisa terdata karena luasnya daerah yang terkena banjir. (Ipl/m@s)



Pasaman - nusantaranews.net,

Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kominfo Pasaman Menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 30/11/2020.

Rapat Koordinasi Terbatas dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B.04/Ka.Setpres/RB.02.01/11/2020 Tanggal 25 November 2020 diikuti oleh Bupati /Walikota seluruh Indonesia, " sebut Aprialdi Said,SH Kabid.Humas Dinas Kominfo Pasaman.

Sebagai Nara Sumber dalam kegiatan Rakor Terbatas tersebut, antara lain :

1. Jenderal Polisi (Purn) Prof.Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA.Phd. (Menteri Dalam Negeri)

2. Letjen TNI (Purn) Dr.dr. Terawan Agus Putranto So.Rad 
(Menteri Kesehatan RI)

3. Erick Thohir,B.A, M.B.A.
    (Menteri Badan Usaha Milik Negara )

4. Johnny Gerard Plate ,SE 
 (Menteri Komunikasi dan Informatika RI)

Kepada Awak Media, Bupati Pasaman melalui koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid 19 " Wiliyam Hutabarat ,S.Kom menyampaikan bahwa Berbagai Materi, Arahan masukan serta penekanan kepada seluruh Bupati/ Walikota disampaikan oleh para Nara Sumber yakni Bapak. Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Menteri Kominfo tentang kesiapan Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar lebih fokus, 

Serius dan Konsisten dalam Upaya Pencegahan Penanggulangan Covid 19 melalui Program Vaksin dan Vaksinasi serta Ikut Mengamankan Mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (3 M) Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak.

Adapun beberapa penyampaian arahan dalam rapat tersebut, antara lain :

1. Peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat penting dalam menyukseskan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid.19, Untuk itu Dapat menyediakan pendanaan melalui APBD meliputi : dukungan tenaga kesehatan, tempat Vaksinasi, logistik, transportasi, Keamanan, Sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

2. Mempersiapkan Komunikasi Publik Vaksin Covid 19 dengan matang terutama Isu keamanan Vaksin, Efektivitas, Kehalalan vaksin serta harga dan distribusi vaksin Covid 19 harus dilaksanakan dengan serius demi membangun pemahaman dan persepsi publik yang positif sehingga masyarakat terdorong ikut serta mensukseskan Program Vaksinasi Covid.19

3. Program Vaksinasi Covid.19 dilakukan secara bertahap, merupakan salah satu solusi untuk menciptakan kekebalan kelompok (hard immunity) bagi Negara Indonesia Penduduk lebih kurang 270 juta jiwa, terdiri dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 7230 Kecamatan, 74.953 Desa, 8.488 Kelurahan.

4. Pentingnya Sosialisasi Program Vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat, melalui Media Mainstream (TV, Radio, Pemberitaan online dan cetak), Media Center Kominfo, Media Sosial, Jaringan Komunikasi Sosial dan Politik.

Terakhir menurut Wiliyam, harapan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada seluruh masyarakat, kelompok masyarakat, Tokoh Masyarakat ,Tokoh Adat, Para pihak terkait lainnya, Mari bersama sama Ikut Menyukseskan Program Vaksinasi Covid.19, " Lindungi diri, lindungi Negeri, Akhiri Pandemi. 
(In Psm).


Pasaman - nusantaranews.net,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melakukan rapid test terhadap seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban yang totalnya berjumlah 6.363 orang, pelaksanaan rapid test tersebut mengambil tempat di kantor kecamatan dengan menyesuaikan kecamatan asal TPS dari KPPS tersebut.

“Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan, bahwa rapid test dilaksanakan sejak tanggal 29 sampai dengan 30/11/2020. 

Pelaksanaan rapid test ini dilakukan di sejumlah tempat (aula kantor camat) agar tidak terjadi kerumunan. Dan rapid test tersebut dilakukan selama dua hari dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya,” ujar Rodi Andermi, kepada awak media Senin (30/11/2020).

Penanganan rapid test yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban ini bekerjasama dengan pihak klinik kesehatan dari Padang yang resmi dan terpercaya.

“Bagi anggota KPPS yang diketahui reaktif, nantinya akan dilakukan tes usap oleh tenaga kesehatan yang telah kita tunjuk sebelumnya,” terang Rodi Dt Putiah.

Selanjutnya, bagi anggota KPPS maupun petugas ketertiban yang nantinya diketahui bebas Covid-19, mereka bisa bertugas untuk peyelenggaraan jalannya pemilihan kepala daerah, namun sebaliknya jika diketahui petugas tersebut terpapar Covid-19, maka sejumlah mekanisme akan diambil oleh KPU Pasaman.

“Ada beberapa alternatif terkait kondisi tersebut. Proses pemungutan suara digelar pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Hasil swab nanti akan diketahui sebelum 9 Desember 2020, jika positif (petugas KPPS) bisa mengundurkan diri atau dalam proses tes swab mereka negatif, berarti mereka memenuhi syarat untuk jadi anggota KPPS dan petugas ketertiban,” terangnya lagi.

Untuk diketahui, KPU Pasaman menyediakan sejumlah alat pelindung diri (APD) untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya, hand sanitizer, disinfektan, semprotan, ember untuk cuci tangan, sarung tangan plastik untuk semua pemilih, bahkan masker untuk pemilih yang lupa membawanya.

“APD kami sediakan untuk mendukung jalannya protokol Covid-19 saat pemungutan suara. APD nantinya akan dibagikan ke TPS pada 5 atau 6 Desember. Termasuk, baju hazmat juga akan kita alokasikan, satu baju hazmat untuk tiap TPS,” sambungnya.

“Rodi menambahkan Jumlah TPS pada pilkada Pasaman 2020 sebanyak 707, bilik khusus juga kami sediakan untuk pemilih dengan suhu badan yang tinggi (37,3 °C atau lebih), petugas ketertiban nanti akan mengecek suhu tubuh pemilih sebelum masuk TPS, ketika suhu tubuh tinggi, pemilih akan melakukan pemilihan di bilik khusus tersebut. Itu khusus Total biliknya dua ditambah satu, dua untuk masyarakat yang normal sehat, satu untuk yang suhu tinggi (37,3 °C atau lebih).

Ketua KPU Pasaman menegaskan, bahwasanya pemilih yang datang ke TPS hanya dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan tidak akan ada dilakukan rapid test maupun test Swab,"ujarnya mengakhiri. 
(In Psm).


N3 Payakumbuh -
 Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura menilai dengan Pasar Ekraf 2020 yang memfasilitasi Bundo Kanduang dan Puti Bungsu 10 Nagari se Kota Payakumbuh untuk unjuk gigi dengan produk kuliner tradisional minang adalah langkah yang bagus.

“Selain KAN, ada pelaku seni dan sanggar yang merasa keberadaan mereka dianggap ada, sehingga kreasinya teraplikasikan disini, ini bermanfaat bagi mereka, bagus sekali,” kata Wulan saat mengunjungi pasar ekonomi kreatif (Ekraf) 2020 di Agam Jua Art and Culture Cafe, Kawasan Batang Agam pada hari ke tiga belas, Minggu (29/11).

Wulan juga menyebut para Bundo Kanduang dan Puti Bungsu dapat menjadi duta nagari disini. Mereka membawa makanan khas minang dan banyak anak milenial yang datang melihat dan mencicipi, sementara makanan itu jarang di jual di pasaran, seperti kacumuih, kolak pisang, dan lainnya.

“Artinya ada peran mereka untuk melestarikan kuliner tradisional minang. Ini mendapat dorongan dari dewan. Apabila respon masyarakat tinggi dengan iven ini, insyallah kita di dewan akan mendorong OPD terkait untuk menganggarkan iven serupa kedepannya. Sudah past dirindukan oleh yang sudah mengikutinya. Selain puti bungsu yang dilibatkan sebagai duta nagari, insan seni juga kita lihat puas terfasilitasi di sini,” kata Wulan.

Wulan yang sudah 2 periode menjabat di DPRD Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada panitia dari Masyarakat Peduli Seni Budaya (MPSB) Kota Payakumbuh yang telah menggelar kegiatan dengan protokol ketat dan mempedomani Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru. (rstp)




Oleh: Emmy Rina

Presiden Prancis Emmanuel Macron telah memberikan waktu dua minggu kepada para pemuka Muslim di Negara tersebut untuk menerima "piagam nilai-nilai republik" sebagai bagian dari upaya luas untuk mengatasi Islam Radikal. Langkah ini ditempuh kurang dari sebulan sejak terjadi serangan-serangan yang dikatakannya dilakukan oleh orang-orang Radikal.
Ultimatum Presiden Macron disampaikan pada Rabu (18/11) di hadapan para pemuka agama dalam wadah Dewan Muslim Prancis (CFCM) dan waktu yang diberikan adalah 15 hari.
Mereka yang hadir dalam pertemuan di Istana Élysée diantaranya delapan pengurus Dewan Muslim Prancis. Presiden Macron didampangi oleh Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin.

Dalam piagam akan disebutkan bahwa Islam adalah agama dan bukan gerakan politik. Serta melarang "campur tangan asing" di dalam kelompok-kelompok  muslim. Hal ini menunjukan kebencian yang nyata terhadap Islam. Islam selalu saja menjadi tertuduh, sekalipun hanya untuk membela kemuliaan Nabi. Karena ini adalah sikap Macron yang mengatakan kebebasan yang digunakan untuk membela seorang guru yang menunjukan karikatur Nabi di depan anak didiknya. Kebebasan seperti apa yang Macron katakan?Bebas mengatur isi ajaran Islam? ataukah bebas untuk menghina dan merendahkan Islam?

Sungguh tragis, hal ini nyata di perlihatkan di depan umat dan mata dunia. Inilah watak sesungguhnya kafir  Yahudi yang menyimpan kebencian sangat mendalam terhadap Islam dan kaum muslim. Anehnya lagi kebijakan Macron tersebut disetujui oleh Dewan Masjid Prancis. 

Dewan muslim Prancis setuju untuk membentuk Dewan Imam Masjid yang akan mengeluarkan akreditasi  bagi para imam, dengan dalih memerangi separatis. Sungguh hal ini menunjukan para anggota imam tersebut tidak paham dengan ajaran Islam yang menyeluruh. 
Islam tidak bisa di pisahkan dari politik ataupun aturan kehidupan lainnya. Karena Islam mempunyai aturan yang sempurna. Maka jelaslah langkah Macron ini sejatinya untuk membatasi ajaran Islam dan menanamkan cengkraman Sekulerisme. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan Islam dan bentuk diskriminasi terhadap ajaran Islam. Ini terjadi di karenakan umat islam saat ini bagai buih di tengah lautan.

Rasullullah Saw. bersabda “Hampir tiba masanya bangsa-bangsa saling mengajak untuk (mengalahkan) kalian sebagaimana sekumpulan orang saling mengajak (untuk memakan makanan) di talamnya. “Apakah karena kita sedikit pada waktu?” Seseorang bertanya. “Bahkan kalian banyak, tapi kalian buih seperti buih banjir. Dan Allah mencabut rasa gentar dari hati musuh kalian. Dan Allah menanamkan al-Wahn di hati kalian. “Apa itu al-Wahn wahai Rasulullah?” tanya seseorang. “Senang dunia dan takut mati,” jawab Rasulullah saw”. 

Hadis tersebut benar-benar sudah terjadi, bahkan di mana-mana umat Islam di bully, ajaran Islam di lecehkan, tidak terkecuali yang negara yang penduduknya mayoritas muslim seperti Indonesia. Umat Islam benar-benar bagai buih yang terombang ambing dilautan yang luas. Penindasan, pelecehan dan kezalimam ini tidak akan pernah selesai tanpa adanya khalifah dibawah sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah, yang akan menerapkan ajaran Islam secara kafah. Khalifah sebagai junnah akan melindungi akidah, harta dan nyawa.

Tidak seperti saat ini umat Islam terpecah belah. Sehingga menjadi sasaran empuk oleh sistem sekulerisme dan Kapitalisme ini. Hal ini terjadi akibat tidak adanya pelindung, yaitu pemimpin muslim. Sehingga Islam tidak bisa diterapkan secarah kafah. 

Maka sudah saatnya umat Islam bangkit dengan memperjuangkan ideologi Islam. Sehingga Islam akan terjaga dari pelecehan. Selain itu dengan adanya kemerintahan yang berdasarkan pada hukum Islam, maka  tidak akan ada lagi yang berani menistakan ajaran agama Islam. Kita harus bangkit memperjuangkan ideologi Islam agar tegak di muka bumi ini dengan kembali ke ajaran Islam secara kafah demi tegaknya izzul Islam di muka bumi ini.        
Walallahu’alam  bish-shawab



Oleh : Ummu Shofiya

Ketidakpuasan bahkan kekecewaan umat terhadap partai politik yang ada saat ini semakin tampak. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembentukan partai politik baru meski Pemilu 2024 masih jauh sehingga suhu politik memanas. Seperti yang baru terjadi yaitu telah dideklarasikannya Partai Masyumi di Aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan disiarkan daring, Sabtu (7/11/2020). Pada kesempatan tersebut Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan mendeklarasikan berdirinya kembali Partai Masyumi menyatakan "Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi' “ selanjutnya menyampaikan bahwa Masyumi akan membawa ajaran dan hukum Islam agar bisa seiring dengan Indonesia.

Mengutip siaran pers di situs resmi mereka, niat menghidupkan kembali partai ini berdasarkan dari kerinduan akan sepak terjang Masyumi di masa lampau. Menurut penggerak Masyumi saat ini, sedikit politisi partai politik yang memiliki ideologi dan kebijakan yang berintegritas. "Mayoritas para politisi Masyumi adalah orang kuat pembelaannya terhadap syariat Islam dan mampu menunjukkan solusi terbaik bagi bangsa Indonesia melalui ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin," tulis siaran pers Masyumi. (Liputan6.com/08/11/2020)

Dikutip dari Kumparan.com (08/11/2020) Waketum Gerindra Habiburokhman, menilai langkah yang diambil sejumlah tokoh KAMI ini wajar meskipun sebelumnya mereka menyatakan tidak akan pernah menjadi parpol. Habiburokhman menilai, dalam politik, tujuan utama adalah kekuasaan. "Namanya politik kan dinamis, kita serahkan masyarakat untuk menilai. Tapi namanya politik pasti ujung-ujungnya kekuasaan, itu wajar bin normal," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (8/11). lebih lanjut Habiburokhman menyatakan bahwa untuk meraih kekuasaan adalah dengan mendirikan partai dan mengikuti pemilu. "Memang jika merujuk pada konstitusi, cara terbaik masuk ke kekuasaan adalah dengan mendirikan partai dan mengikuti Pemilu,"

Selain itu anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai deklarasi ini hanya merupakan bagian dari marketing politik dari sejumlah tokoh KAMI. Bahkan juga menilai wajar sikap KAMI yang berubah. Awalnya KAMI menegaskan tidak akan membentuk parpol, namun kini langkah yang diambil berbeda. Lebih lanjut Hendrawan Supratikno menilai dengan bergabungnya KAMI ke dalam suatu partai baru dalam hal ini Partai Masyumi akan memberikan manfaat. Masyarakat akan makin melihat kinerja KAMI. Bukan hanya sekadar menjadi organisasi yang muncul dan menyampaikan kritik ke pemerintah tanpa menghadirkan solusi,  "Sebagai parpol, partisipasi eksponen KAMI akan lebih jelas dan solutif. Demokrasi deliberasi akan semakin kaya gagasan," (Kumparan.com, 09/11/2020)

Tidak mengherankan jika banyak tokoh politik yang menyatakan hal tersebut, karena begitulah wajah demokrasi sesungguhnya. Dalam demokrasi, politik adalah bagaimana cara meraih kekuasaan bahkan posisi kawan dan lawan politik pun bisa saling bergantian. Tak ada lawan dan kawan abadi, yang ada adalah kepentingan abadi. Konsistensi ideologi, menjadi hal nisbi. Partai politik dalam politik demokrasi tidak nampak serius berikhtiar melakukan upaya mencerdaskan dan mengikatkan visi partai agar menjadi visi umat secara keseluruhan. Yang penting, bagaimana bisa meraih kekuasaan. Hal ini merupakan jebakan demokrasi yg menghalangi umat memfokuskan pada pembangunan kesadaran politik Islam.

Sebenarnya, seperti apakah seharusnya partai politik dalam Islam? Dalam Islam mendirikan partai politik tidak hanya diperbolehkan tetapi menjadi kewajiban, sebagaimana firman Allah Swt :
“Hendaknya ada diantara kalian kemlompok yang menyerukan kepada Islam, memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran, Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imran[3]: 104)

Ayat ini menegaskan bahwa adanya suatu partai politik Islam dengan asas, ideologi dan aktivitas Islam adalah suatu kewajiban, yang bukan hanya labelnya Islam tetapi benar-benar berideologi Islam. Partai Politik yang seperti ini akan menjadi jaminan bagi penerapan syariat Islam.

Partai ideologis seperti ini harus memenuhi setidaknya dua kriteria: Pertama, mempunyai satu ikatan, yaitu ikatan ideologis. Ikatan inilah yang mengikat keanggotaan partai. Ikatan ini terbentuk ketika ideologi partai yang terstruktur dalam tsaqofah partai, diinternalisasikan ke dalam diri anggota sebelum menjadi anggota partai.

Kedua, mempunyai seorang pemimpin yang ditaati. Ketaatan pada kedaulatan di tangan ideologi.
Maka partai politik Islam seharusnya mempunyai tugas untuk mendidik umat, melakukan amar makruf dan nahi munkar, mengontrol pemikiran dan perasaan mereka serta membangun ikatan di tengah-tengah mereka dengan ikatan yang sahih. Sehingga akhirnya umat akan melebur bersama partai dan akan bangkit berdasarkan ideologi yang diemban. yaitu Islam.

Partai Islam ideologis ini lah yang akan berhasil membangkitkan umat.
Serta akan mengontrol pelaksanaan syariat Islam oleh negara
Maka ketika negara melakukan penyimpangan partai ini dengan mudah akan meluruskannya kembali karena posisinya yang independen dengan akses dukungan yang kuat dari umat.

Aktivitas partai politik Islam ini bukanlah aktivitas fisik namun aktivitas lisan yaitu mendakwahkan Islam dengan lisan, memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran juga dengan lisan.
Alhasil, ketika partai politik Islam seperti ini ada dan benar-benar memimpin umat, partai inilah sejatinya yang menjadi pengawas negara. Partai inilah yang akan memimpin dan menjadikan umat bisa menunaikan kewajibannya, baik untuk menjaga diri umat maupun negara. Karena itu, adanya partai politik Islam ideologis ini merupakan jaminan berlangsungnya kehidupan Islam.
Wallahu a'lam


Oleh : Durothul Jannah
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

Dulu sejak di bangku SMP, sempat guru PMP saya bertanya untuk semua siswa di kelas. Seperti ini pertanyaannya, "Kalau ada yang kasih minuman beralkohol setetes, apa yang akan dilakukan?" Dan serentak, kami semua menjawab tidak akan diminum. Hal ini terjadi, seiring dengan pemahaman kami atas hukum meminum minuman beralkohol, yaitu haram.

Begitupun saat ini, ada yang namanya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol. Sebagai salah satu pengusung RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Illiza Sa’aduddin Djamal, berpendapat bahwa aturan itu penting untuk menjaga ketertiban. Karena minuman beralkohol dapat merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal. Banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya dalam keadaan mabuk.

Minol atau Khamr memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan. Hal ini sejalan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani sebagai berikut:
“Khamr adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamr masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.”

Namun, ada pihak yang terlihat mengkritik RUU Minuman Beralkohol (Minol) ini. Mereka tak menyetujui hal ini karena dianggap akan membunuh pariwisata, atau ada pihak juga yang mengatakan bahwa larangan ini akan menjadikan masyarakat tidak dewasa -karena banyaknya larangan-. Seperti pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia, Stefanus, jika RUU ini lolos, orang yang mengkonsumsi alkohol tak sesuai aturan akan dibui. Menurutnya hal ini akan membunuh pariwisata Indonesia. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54919329) 

Selain dapat membunuh pariwisata, RUU ini dianggap tidak akan menjadikan masyarakat Indonesia dewasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomor Gultom melalui pesan singkat, bahwa pendekatan Undang-Undang ini sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. Menurutnya kapan kita akan dewasa dan bertanggungjawab? (https://www.cnnindonesia.com)

Sesungguhnya pro-kontra pelarangan minum beralkohol ini, bukanlah sesuatu yang mengherankan. Dimana standar hidup dalam mencapai sebuah kebahagiaan lebih pada kemanfaatan saja. Semua dihitung dengan untung dan rugi tidak dengan pandangan yang jelas. Sehingga bisa menjadikan sesuatu yang haram bisa berubah ketika semua membolehkannya. Begitu juga sesuatu yang halal bisa berubah menjadi sesuatu yang dilarang, ketika kebanyakan orang tidak menghendakinya.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya ketegasan dalam penerapan aturan. Padahal pengharaman khamr dalam Islam adalah bagian dari perlindungan akan akal. Minol atau khamr sudah jelas menimbulkan kekacauan akal manusia. Bahkan mendorong berbagai tindakan kriminal atau kejahatan, selain juga melalaikan dari mengingat Allah Swt. Sebagai seorang muslim, tidak boleh mencari-cari dalih untuk menghalalkan minol. Seperti dengan dalih, jika dilarang akan mematikan perekonomian dan akan merugikan negara. Pembuatan aturan yang hanya berdasarkan kepentingan atau kemanfaatan, tidak akan mampu melahirkan aturan yang membawa kemashlahatan untuk semua. Seperti aturan yang lahir dari syariat Islam. 

Saat ini pelaksanaan syariat Allah Swt. adalah suatu ilusi. Karena aturan yang lahir dari sistem Kapitalis melahirkan individu sekuler yaitu memisahkan aturan agama dengan kehidupan, termasuk negara. Dimana agama tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengurusi kehidupan bermasyarakat dan negara. 

Oleh karena itu, tidak akan mungkin seluruh syariat dapat ditegakkan di dalam Demokrasi. Karena Demokrasi tak akan memberikan ruang dan syariat Islam tak akan bisa tegak di atas dasar sekulerisme. Ia hanya bisa tegak dengan akidah Islam, dengan sebuah institusi yang juga berdasarkan akidah Islam. Dan institusi yang mampu menerapkan Islam secara keseluruhan, hanyalah sebuah institusi yang bernama Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam bishshwab.


Oleh: Sumiati | Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif

Ketika bujuk rayu sampai kepada orang awam, maka sangat mudah mereka percaya. Namun, seharusnya jadilah orang yang cerdas, mampu melihat sesuatu dibalik manisnya sebuah ucapan. 

Dilansir Dara.com, 09/11/2020. Kata Jokowi, sertifikat tanah tersebut tanda bukti hak kepemilikan. Jangan sampai rusak, apalagi hilang. ”Kepastian hukum atas tanah tersebut sudah jelas terjamin, sehingga jika tanah mau diagunkan, dipikirkan secara matang tujuannya, misalnya kalau untuk penambahan modal dan meminjam ke bank jangan sampai menjadi kredit macet, karena tanah tersebut bisa disita bila tidak kebayar kreditnya,“ ujar Jokowi, Senin kemarin (09/11/2020).

Pemberian banyak Sertifikat ibarat jebakan bagi masyarakat. Apalagi jika diperuntukkan agar bisa diagunkan. Jelas hal ini adalah fasilitas untuk melakukan maksiat kepada Allah. Pelanggaran hukum syara terkait riba pun difasilitasi oleh negara. Bahkan hal ini akan menjadikan sertifikat diambil bank. Lalu bagaimana kepemilikan tanah pun terancam disita oleh pemilik modal. Lagi-lagi negara abai kepada rakyat, lepas tangan dari tanggungjawabnya. Bahkan cenderung seperti lintah darat.

Dalam kondisi sempit ekonomi, pastinya masyarakat awam tak akan pikir panjang untuk menggadaikan sertifikat. Mereka akan berpikir sesaat, maka keputusan yang diambil pun akhirnya membelit mereka, seperti dalam lingkaran setan. Dan yang paling parah adalah masyarakat tidak paham, jika ini adalah jebakan yang menggerogoti kebahagiaan mereka. Seolah ditolong, padahal sesungguhnya mereka dibunuh perlahan. Ibarat sebuah analogi, "seekor katak yang ditaruh di dalam panci, kemudian dipanaskan dengan api sedang, pada mulanya katak merasa hangat dan nyaman, tetapi akhirnya ia akan menemui ajalnya karena terpanggang". Na'udzubillaahi min dzaalik. Apakah kita pun memilih senasib dengan katak itu?

Cara-Cara Memperoleh Kepemilikan Tanah dalam Islam 

Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha` (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 51).
Mengenai jual-beli, waris, dan hibah sudah jelas. Adapun ihya`ul mawat artinya adalah menghidupkan tanah mati (al-mawat). Pengertian tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi saw. ”Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari) (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 79).

Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi saw. bersabda, ”Barangsiapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad).

Sedang iqtha`, artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Nabi saw. pada saat tiba di kota Madinah, pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Nabi saw. juga pernah memberikan tanah yang luas kepada Zubair bin Awwam. (Al-Nabhani, ibid., hal. 119).
Wallaahu a'lam bishshawab.


N3 Payakumbuh -
 Wali Kota Riza Falepi terciduk sedang bermain basket di lapangan olahraga outdoor Payakumbuh Bugar bersama Tim Basketball Eksekutif Kota Payakumbuh, di kawasan Padang Kaduduak, Minggu (29/11) malam.

Tampak juga ada Wawako Erwin Yunaz, Ketua Perbasi Ledo Putra, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Erizon dan anggota lainnya bermandi peluh mencoba bermain di lapangan basket berstandar nasional yang baru saja dipasangi lampu penerangan untuk bermain di malam hari itu.

“Kita mencoba latihan bersama teman-teman Tim Eksekutif, biasanya kan main di lapangan dekat GOR di depan rumah dinas, sekarang kita coba lah main di lapangan yang baru ini,” kata Wako Riza.

“Lapangan Olahraga Outdoor (Terbuka) berstandar nasonal ini adalah hadiah yang kami persembahkan dalam HUT Kota Payakumbuh ke 50 Tahun, ini juga menjadi keinginan kita agar warga Payakumbuh semakin mencintai olahraga dan hidup sehat. Kalau pemerintah memfasilitasi dengan baik, insyaallah warga akan melek dengan urusan kesehatannya, kita harapkan lahir atlet-atlet hebat dari Payakumbuh,” tambah Riza.

Menurut Anton Nasir yang ikut bermain dengan Wali Kota Riza Falepi, dirinya mengakui berbeda rasanya saat bermain di lapangan yang baru itu, selain udaranya sejuk, ring dan lapangan sangat bagus.

“Iya beda rasanya, disini lebih mantap, meski saat ini penerangannya belum semua dipasangkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PERBASI Kota Payakumbuh Ledo Putra menerangkan kalau Wali Kota Riza ingin ada semacam pertandingan eksibisi tim basket eksekutif se Sumbar di lapangan Payakumbuh Bugar itu, sekaligus dalam rangka memeriahkan HUT Kota Payakumbuh.

Saat ini, kata Ledo, ada beberapa klub dari Sumbar seperti Padang, Solok, Padang Panjang, Bukittinggi dan Batusangkar yang sudah mengonfirmasi untuk mau ikut serta, termasuk dari Riau.

“Jadwalnya kemungkinan 18, 19 dan 20 Desember, kita masih melihat situasi dan kondisi saat ini serta kesiapan lapangan, nanti kalau ada info terbaru akan kita beritahu, ini sekarang kami baru selasai ujicoba main basket sama wali kota,” katanya via whatsapp. (Rel/rstp)


Oleh: Hamsina Halisi Alfatih

Di era globalisasi saat ini seiring perubahan zaman dan perkembangan teknologi bukan tidak mungkin mempengaruhi kehidupan seorang muslimah. Didukung penerapan sistem yang rusak bukan pula tidak mungkin seorang muslimah keluar dari fitrahnya sebagai perempuan seutuhnya.

Dalam beberapa keadaan, kehidupan muslimah kerap dihadapkan pada berbagai persoalan. Diantara persoalan yang paling membelenggu kehidupan perempuan adalah kesetaraan gender. Dimana perempuan mati-matian menempatkan diri agar sejajar dengan kehidupan laki-laki. Adanya persaingan dalam mencari nafkah kadang kala hal tersebut justru membawa persoalan dalam biduk rumah tangga hingga memicu pertengkaran dan perceraian.

Bukan lagi rahasia umum, keadaan ini membawa nasib perempuan kian terpuruk dan kadangkala mengancam kehidupan mereka. Dimana, perempuan semakin dieksploitasi agar mereka sukses bersaing dengan laki-laki. Disamping itu, maraknya prostitusi online menjadikan nasib perempuan semakin terbelenggu dalam jeratan sekularisme. Yang tak lain adalah keabaian mereka terhadap agama dan lebih mencintai kehidupan duniawi.

Persoalan perempuan yang semakin Kompleks, tentu haruslah dihadapkan pada penanganan yang serius pula. Dalam hal ini peran perempuan sebagai muslimah harus tampil terampil, cerdas dan berwawasan tinggi. Tentu adanya peran perempuan sebagai muslimah tangguh dalam sistem kapitalisme liberal saat ini sangat begitu penting. Tak hanya sebagai arus perubahan bangsa tapi juga sebagai pengukir kegemilangan tinta emas peradaban Islam.

Mendapatkan predikat sebagai muslimah tangguh tak hanya sekedar cerdas tapi juga harus idealis dengan apa yang hendak diperjuangkannya. Jika dibandingkan dengan pengikut feminisme, maka muslimah yang lahir dari perut Islam adalah sosok perempuan-perempuan pilihan.

Untuk menjadi predikat muslimah tangguh, kuat dan pemberani dengan idealisnya kita bisa mengambil salah satu contoh srikandi Islam yakni Nusaibah binti Ka'ab Al-Anshariyah. Dijuluki sebagai Ummu Imarah karena keberaniannya yang abadi serta sosok wanita muslimah agung yang keberaniannya telah terukir dalam sejarah dakwah perjuangan Islam.

Kisah kepahlawanan Nusaibah yang paling dikenang sepanjang sejarah adalah pada saat Perang Uhud, di mana ia dengan segenap keberaniannya membela dan melindungi Rasulullah. Melihat sosok srikandi Islam seperti Nusaibah Binti Ka'ab, muslimah mana yang tidak ingin mengikuti jejaknya. Keberaniannya yang begitu tangguh melawan kaum Quraisy menjadikan sosoknya sebagai seorang muslimah yang memiliki kedudukan yang mulia disisi Allah SWT karena memperjuangkan Islam dan melindungi Rasulullah SAW dengan segenap jiwanya.

Dengan demikian, untuk mempertahankan prinsip perjuangan yang sejalan dengan ketentuan Islam hal yang paling penting adalah memiliki sikap idealis yang tak mudah dipengaruhi oleh apapun. Selain itu, menanamkan sifat optimisme dan tak mudah putus asa terhadap segala rintangan dan siap meninggalkan kepentingan duniawi yang melenakan.

Disamping itu, selalu memiliki keberanian seperti sosok srikandi Islam yang pantang menyerah dalam memperjuangkan Islam. Inilah sosok Muslimah yang diharapkan dalam Islam, yang kelak akan melahirkan generasi cemerlang yang siap pula memperjuangkan Islam. Wallahu A'lam Bishshowab


Oleh : Apt. Dian Budiarti, S.Farm.

Pungutan liar atau dikenal dengan pungli bukan menjadi hal baru di tengah kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia. Pungli hampir terjadi disetiap pelayanan masyarakat, selama disana masih ada kegiatan ekonomi, pungli kemungkinan besar akan terjadi. Bahkan dewasa ini, pungli seperti sebuah hal wajar yang yang terjadi pada setiap pelayanan di masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungli. Bahkan sampai meresahkan masyarakat. Dalam sistem kapitalis sekuler ini, pungli bahkan bisa terjadi ditubuh pemerintahan.

Senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Paryono SH menilai pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Bandung, hampir terjadi diseluruh pelayanan diberbagai instansi. Bahkan pungli bisa terjadi dari semenjak lahir sampai meninggal dunia, dikutip dari Visi.News (13/11/2020). 

Menurut Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan, mengatakan bahwa pungli itu banyak terjadi tidak hanya di Kabupaten Bandung, tapi di seluruh Indonesia. Pungli mungkin kebiasaan masyarakat untuk memperlancar urusan dan  merasa nyaman memberikan uang pelicin terhadap petugas. Hal ini disampaikan dalam acara Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Lingkungan Pemkab Bandung, di Grand Sunshine Resort, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020 lalu. Dikutip dari Visi.news (13/11/2020). 

Menjamurnya pungli sebagai bukti bahwa korupsi sudah menggurita bahkan membudaya. Sehingga tidak aneh lagi jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan hal ini. Ketika ada celah untuk melakukan pungli maka tak pikir panjang lagi. Tak lagi mempertimbangkan kalau perilaku ini sangat bertentangan dengan ajaran agama.

Penanganan terhadap kasus pungli juga membutuhkan biaya tidak sedikit, setidaknya membutuhkan biaya puluhan juta rupiah untuk proses peradilan. Seperti dikutip dari jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com (12/11/2020). 

Hal ini juga menyebabkan cukup sulitnya pemberantasan pungli terutama dikalangan pegawai pemerintahan. Pemberantasan pungli ini, menurut Kepala BKPSDM sekaligus Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan, membutuhkan andil dari masyarakat. Dikutip dari Pikiranrakyat.com (12/11/20). 

Pungutan liar ini tidak akan pernah berhasil dibasmi di dalam sistem demokrasi ini. Karena, Demokrasi menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor. Karena hukuman dalam sistem demokrasi ini, tidak memberikan efek jera sama sekali. Selaras dengan watak ideologi kapitalisme. Menjadikan uang sebagai raja kehidupan. Tak malu berbuat curang karena yang dikejar adalah kenikmatan dunia. Mereka percaya Tuhan tapi enggan memakai aturan-Nya.

Dalam pandangan Islam sendiri pungutan liar atau pungli ini dikategorikan sebagai dosa besar dan tidak ubahnya perompak yang memungut upeti dan bersikap zalim. Karena pungli berarti mengambil harta orang lain yang bukan haknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dari Allah Subhanahu Wata’ala,

“Wahai hambaku, sunggu Aku telah mengharamkan kezaliman pada diriKu, dan Aku telah jadikan kezaliman antara kalian sebagai perkara haram, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim (2577), At-Tirmidzi (2495), dan Ibnu Majah (4257))

Serta, seperti firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa [4] : 29)

Pungli hanya bisa diberantas dalam sistem pemerintahan Islam. Sistem dimana dapat memberikan hukuman terhadap tindakan kriminal berupa hukuman yang dapat membuat jera serta menghapuskan dosa, dan mencegah terjadinya kembali kriminalitas semula. Inilah hukum Islam, sistem yang hakiki. Mampu memberikan rasa keadilan karena sesuai fitrah manusia, serta memuaskan akal dan menyejukan jiwa. 

Sudah seharusnya kita kembali kepada sistem Islam untuk menyelesaikan segala permasalahan di dunia, sebagai sistem negara sehingga penerapan Islam secara menyeluruh dapat terwujud yang terbukti dapat menjadi rahmatan lilalamin.

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh : Lafifah
(Ibu Rumah Tangga dan Pembelajar Islam Kaffah)

"Kesehatan adalah anugerah paling mahal yang bisa kita dapatkan"
Slogan dari dunia kesehatan ini syarat dengan makna, seperti gayung bersambut antara slogan dengan yang baru-baru ini diresmikan oleh Bupati Dadang M Nasir, pada sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya.

Seperti yang di lansir. NOTIF.ID, KABUPATEN BANDUNG- Bupati Bandung Dadang M Nasir, meresmikan Gedung Alamanda yang merupakan gedung rawat inap baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya. Menurut Bupati , RSUD Majalaya menjadi Rumah Sakit tipe B yang terakreditasi paripurna, karena di lengkapi Dokter spesialis dan infrastruktur yang menunjang.

"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami telah meresmikan Gedung Alamanda. RSUD Majalaya ini telah menjadi Rumah Sakit yang luar biasa bagus untuk rumah sakit daerah. Bahkan ruang inap kelas tiga nya saja memiliki fasilitas seperti hotel," ucap Dadang Naser di sela-sela kegiatan tersebut, Rabu 11 November 2020.

Sementara itu, direktur RSUD Majalaya Tuty Heryati  mengungkapkan, pembangunan Gedung Alamanda menghabiskan anggaran sebesar 44 miliar. Seharusnya masyarakat merespon bahagia dengan peresmian prasarana kesehatan yang memakan biaya 44 miliar tersebut. 

Namun alih-alih demikian, benarkah semuanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat?

Yang pada faktanya dengan pemerintah mewajibkan  iuran BPJS kesehatan terhadap masyarakat  membuktikan bahwa  pelayanan kesehatan di sistem kapitalisme bukanlah  untuk melayani masyarakat. Karena mereka  yang menggunakan layanan BPJS ketika berobat diwajibkan  memberikan iuran perbulannya sesuai kelas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
Untuk kategori kelas 1.  Iuran yang wajib di bayar 150.000/bulan.
Untuk kelas 2. Iuran yang wajib di bayar 100.000/ bulan.
Untuk kelas 3. Iuran yang wajib di bayar 42.000/ bulan.

Belum lagi pemberian pelayanan yang berbeda antara kelas 1,2 dan 3. Dan layanan kesehatan BPJS juga dibawah kendali swasta yang sudah pasti berpotensi kepada hitungan untung rugi.

Sehingga pembangunan Gedung Alamanda di RSUD Majalaya yang memiliki fasilitas seperti hotel sebagaimana yang di ungkapkan Bupati Dadang Naser, tentu bukan untuk kalangan masyarakat bawah, apabila dari kewajiban iuran BPJS yang di bebankan dengan pemberian fasilitas sesuai nominal iuaran tersebut, sudah pasti yang bisa merasakan fasilitas mewah itu hanya untuk orang-orang yang berduitlah yang bisa merasakannya.

Maka, selama sistem pemerintahan yang di terapkan di negeri ini adalah kapitalisme jangan harap masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan memadai, apalagi gratis. Karena prinsip dari sistem kapitalisme adalah mengeluarkan modal seminim mungkin dengan keuntungan yang sebesar-besarnya. Meskipun itu harus mengorbankan rakyatnya sendiri.

Solusi Islam Dalam Pelayanan Kesehatan

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. atas pelaksanaan pengaturan ini.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)

Karena pelayanan kesehatan adalah tanggungjawab negara , maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Menjadi kewajiban negara mengadakan Rumah Sakit, Klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. pun (dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay.  Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam.  Lalu mereka jatuh sakit di Madinah.  Rasulullah saw. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.  Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. 

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. 

Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat.

Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. 

Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.
Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya. 
Wallahu a’lam bishshawab.


Oleh : Enung Sopiah
(Ibu Rumah Tangga)

Rancangan Undang-Undang Minol (larangan minuman beralkohol) banyak menuai kontroversi, terutama dikalangan anggota DPR dan pemerintah. Banyak diantaranya yang menanyakan urgensi dari diberlakukannya UU Minol ini. Menurut mereka bahwa minuman beralkohol tidak ada hubungannya dengan tindak kejahatan sehingga menurutnya tidak ada urgensinya untuk diberlakukan UU Minol. Bagi para pengusaha pariwisata tentunya minol ini menjadi pelengkap hiburan dan pemikat wisatawan mancanegara, sehingga akan banyak pemasukan bagi usahanya, bagi para investor perusahaan, minol menghasilkan deviden yang tinggi. Begitu pula bagi pemerintah, bahwa pajak minol ini merupakan salah satu sumber pajak yang menjanjikan. 

Bagi mereka yang mementingkan keuntungan materi saja tidak akan setuju dengan diberlakukannya UU Minol ini. Bahkan menurut anggota DPR dari praksi PKB, Daniel Johan mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia, menurutnya RUU Minol ini akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada di masyarakat.

Seperti yang dilansir oleh tempo.co, Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP mengisyaratkan akan menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ketua kelompok Fraksi Golkar dibaleg, Firman Soebagjo RUU Larangan minol ini telah dibahas sejak DPR periode 2014-2019, tapi pembahasannya mentok lantaran perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah. 

"Pemerintah ketika mempertahankan terkait pengaturan, tetapi pengusul kukuh terhadap pelarangan,” kata Firman pada Kamis 12 November 2020. Firman juga mengingatkan ada persoalan keberagaman yang perlu diperhatikan.

Namun lain halnya dengan pengusung RUU Minol, mereka dengan gigih terus menyampaikan bahwa minol lebih banyak menciptakan kemudharatan. Menurut salah satu pengusul RUU Larangan Minol, Illiza Sa'aduddin Djamil mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman ber-alkohol, Illiza juga mengklaim, bahwa dengan adanya RUU tersebut akan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Minuman ber-alkohol didalam Islam disebut khomr, dan hukum mengkonsumsinya adalah haram, sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan)  itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, syetan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Maidah [5] : 90-91)

Dalam Al-Quran jelas sekali bahwa Allah Swt. memberi peringatan kepada umat-Nya akan bahaya khomr, dan Allah Swt. memerintahkan untuk menjauhinya. Faktanya, bahwa minuman beralkohol selain merusak kesehatan juga adalah pangkal dari semua kejahatan, karena ketika meminum minuman beralkohol ini manusia akan tidak sadar dengan apa yang dilakukannya, dengan kata lain lepas kontrol. Khomr menurut bahasa artinya "menutupi", karena orang yang mabuk biasanya tidak sadar akan apa yang diperbuat seakan-akan akalnya tertutup.

Perdebatan pro kontra mengenai pelarangan minuman beralkohol di DPR dan pemerintah sebenarnya hal biasa didalam sistem demokrasi, karena itu sangat tidak mungkin ketika hukum syariat Islam lahir melalui proses demokrasi, karena akan selalu ditentang oleh berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang bernaung dalam parpol Islam, karena sistem demokrasi kapitalis yang berideologi sekularisme itu memisahkan agama dari kehidupan, sehingga Sang Khaliq tidak boleh ikut campur dalam aturan yang akan diterap kan dalam masyarakat, dan sangat ironi ketika hukum syariat Islam digodok di DPR, padahal seharusnya hukum syariat Islam berada diatas  segalanya. 

Firman Allah Swt., artinya : "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu..."(QS. Al-Maidah [5] : 49).

Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman, yang artinya: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Maidah [5] : 50).

Jelaslah bahwa hukum syariat Islam tidak akan lahir melalui proses legislasi demokrasi, melainkan tegak bersamaan dengan sistem Islam dalam Daulah Islamiyah.
Wallahu al’am bishshawab.


Oleh : Yanti Nurhayati, S.IP.
(Komunitas Muslimah Peduli Umat)


Ribuan orang memadati Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Selasa (10/11). Belum ada kejadian serupa di Indonesia dimana seorang tokoh sampai dijemput ribuan orang.
Habib Rizieq Syihab (HRS), tokoh ulama itu tiba di tanah air setelah berada di Saudi Arabia selama hampir 3,5 tahun lamanya. Tidak ada yang memperkirakan sambutan sebesar itu. Bahkan pemerintahan pun terkecoh.

Namun di tengah sambutan umat yang luar biasa dalam menyambut kedatangan HRS, ada pihak-pihak yang terus menyerang pribadi HRS dengan berbagai isu melalui media sosial. Bahkan warganet (netizen) pada Kamis (19/11) dihebohkan dengan sejumlah kendaraan taktis (rantis) milik Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) yang berhenti di jalan raya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sambil dikawal Polisi Militer (POM) dan sejumlah prajurit yang naik truk di belakangnya, rantis Koopssus TNI membunyikan sirine, meraung-raung berhenti di depan gang menuju Markas Front Pembela Islam (FPI).

Pengamat militer Fahmi Alfansi Pane, menjelaskan jika Koopssus TNI dibentuk untuk menghadapi ancaman nyata NKRI, seperti terorisme, separatisme, dan beragam ancaman hibrida (campuran). Sehingga, bukan ranah pasukan khusus untuk menakut-nakuti warga sipil.

Rakyat mengharapkan keberadaan aparat pertahanan dan keamanan adalah untuk melindungi seluruh warga negara dari berbagai ancaman, sehingga kehidupan bermasyarakat menjadi tentram dan tenang.
Kebijakan pemerintah yang tidak melindungi para tokoh umat, malah membiarkan terjadinya persekusi kepada para ulama menjadi bukti nyata adanya kriminalisasi. 

Inilah suatu bukti bahwa kekuasaan dengan sistem demokrasi memberangus rakyat dengan ketidaknyamanan. Kebijakan-kebijakan hanya untuk kepentingan-kepentingan penguasa. Seolah kaum muslim yang cinta agamanya itu adalah musuh negara.

Rasulullah Saw. 14 abad yang lalu, menginformasikan akan hadirnya masa-masa yang sulit bagi kaum muslimin. Beliau bersabda: "Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan seorang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara. Ada yang bertanya, Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?" Beliau menjawab, orang bodoh yang bicara urusan masyarakat luas."(HR. Ibnu Majah)

Aparat Hankam adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Dalam negara khilafah, urusan keamanan negara ditangani oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini mempunyai Kantor Wilayah di setiap wilayah. Kantor Wilayah Keamanan Dalam Negeri di wilayah tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian di wilayah itu.
Aktivitas penting negara dalam perspektif Islam adalah penerapan hukum-hukum Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Metode mendasar untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri adalah dakwah dan jihad, yaitu perang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya.

Keamanan, kenyamanan dan ketentraman umat hanya bisa terwujud ketika Khilafah tegak dimuka bumi ini.
Kekhilafahan yang dipimpin oleh seorang Khalifah akan hadir menjadi perisai penjaga kehormatan agama dan kemuliaan umat Islam.
Wallahu'alam bishawab.


Buletin Kaffah No. 169 
(11 Rabiul Akhir 1442 H/27 November 2020 M)

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) kembali marak diperbincangkan. Terutama setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai lagi proses pembahasan RUU tersebut dengan mendengar penjelasan dari pengusul pada tanggal 10 November 2020 lalu. 

Poin penting dari draft RUU Larangan Minol adalah larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol (minuman keras). Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk ‘kepentingan terbatas’. Di antaranya untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Para pelanggar larangan-larangan di atas akan dipidana penjara minimal dua tahun. Paling lama sepuluh tahun. Masyarakat yang mengkonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan. Paling lama dua tahun.

Dalam draft RUU Larangan Minol disebutkan tujuan dari RUU tersebut adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; serta menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

RUU ini jelas tidak melarang secara total minuman beralkohol atau minuman keras. Namun demikian, Pemerintah dan beberapa fraksi di DPR (Golkar dan PDI-P) tetap tidak setuju dengan RUU Larangan Minol ini. Mereka menginginkan minuman beralkohol tidak dilarang. Cukup diatur saja. Inilah yang menyebabkan pembahasan dan pengesahan RUU ini mandek bertahun-tahun.  

RUU Larangan Minol pertama kali diusulkan pada tahun 2015. Baru masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebagai usul inisiatif dari 21 anggota DPR (Kompas.com, 17/11/2020).

Di sisi lain, dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah miras/minol. Hal ini semakin memperjelas sikap dan posisi Pemerintah saat ini yang mendukung bisnis miras/minol.

Dengan demikian Pemerintah lebih mengacu pada kepentingan bisnis para kapitalis daripada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya. Inilah cermin dari penguasa sekular-kapitalistik dalam demokrasi. Selalu lebih berpihak pada kepentingan para kapitalis daripada kepentingan rakyat kebanyakan.

Kembalikan pada Standar Syariah

Manusia biasanya menilai sesuatu dari dampaknya, apakah mendatangkan manfaat atau madarat (dharar). Jika sesuatu dinilai bermanfaat, ia akan disebut baik (khayr). Sebaliknya, jika sesuatu dinilai mendatangkan madarat, ia akan disebut buruk (syarr).  

Dalam konteks inilah, keberadaan standar untuk menilai sesuatu sangat penting.  Standar inilah yang akan digunakan untuk menilai apakah sesuatu itu baik atau buruk.

Dalam sekularisme, standar baik atau buruk adalah hawa nafsu manusia. Tentu penggunaan standar hawa nafsu manusia untuk menilai baik-buruk sesuatu sangatlah berbahaya. Pasalnya, kadangkala manusia membenci sesuatu yang sejatinya baik. Sebaliknya, acapkali manusia menyukai sesuatu yang sejatinya malah buruk. Allah SWT berfirman: 

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (TQS al-Baqarah [2]: 216).

Kaum sekular memandang baik upaya memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Alasan mereka, hal demikian bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, menggerakkan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja dan mendapatkan cukai. Mereka mengabaikan sama sekali dampak buruk miras/minol seperti: rusaknya moralitas, meningkatnya kriminalitas dan hancurnya kehidupan sosial. Semua itu bisa terjadi akibat pengaruh mengkonsumsi miras/minol.  Sikap kaum sekular ini tentu sangat berbahaya karena akan menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia.

Yang lebih berbahaya lagi adalah bila standar sekularisme ini dilegalkan melalui mekanisme/sistem demokrasi. Misal DPR mengesahkan UU yang menegaskan bahwa memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi miras/minol tidak dilarang. Hanya sebatas diatur dan diawasi.  Hal ini akan menimbulkan kerusakan yang bersifat sistemik di tengah-tengah masyarakat. 

Alhasil, penilaian baik (khayr) dan buruk (syarr) jelas tidak bisa diserahkan pada hawa nafsu manusia. Pasalnya, manusia tidak akan bisa menilai secara hakiki dampak manfaat maupun madarat sesuatu, yang ujungnya akan berisiko buruk untuk kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ

Andai kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti rusaklah langit dan bumi serta siapa saja yang ada di dalamnya. Akan tetapi, Kami telah mendatangkan peringatan kepada mereka (al-Quran), lalu mereka berpaling dari peringatan itu (TQS al-Mu’minun [23]: 71).

Islam memiliki standar yang bersifat pasti untuk menilai baik-buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal dan haram. Sesuatu yang menurut Islam halal, pasti baik (khayr). Sebaliknya, sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk (syarr). Tanpa melihat lagi apakah sesuatu itu bermanfaat ataukah mendatangkan madarat menurut pandangan manusia. Dengan standar halal-haram ini seharusnya status hukum miras/minol dikembalikan pada penilaian syariah. Miras/minol jelas haram. Tak perlu lagi ada perselisihan. 

Karena itu standar baik-buruk yang hakiki hanya dapat diterapkan jika manusia mengadopsi syariah Islam dalam kehidupannya. Allah SWT berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu). Karena itulah ikutilah syariah itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak tahu (QS al-Jatsiyah [45]: 18).

Dengan kata lain, sesuatu dinilai baik (khayr) atau buruk (syarr) dilihat dari aspek ridha-tidaknya Allah SWT terhadap sesuatu tersebut. Jika Allah SWT meridhai sesuatu, berarti sesuatu itu baik. Sebaliknya, jika Allah SWT murka terhadap sesuatu, berarti sesuatu itu buruk. Karena itu Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani merumuskan kaidah:

اَلْخَيْرُ مَا أَرْضَاهُ اللهُ وَالشَّرُّ مَا أَسْخَطَهُ اللهُ

Kebaikan adalah apa saja yang Allah ridhai. Keburukan adalah apa saja yang Allah murkai.

Miras Haram!

Memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) jelas haram. Miras/minol terkategori buruk (syarr) serta pasti mendatangkan bahaya (dharar). Karena itu miras/minol harus dijauhi. Inilah yang Allah SWT tegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Dalam pandangan syariah, minum khamr (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar. Sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan khamr mulai dari pabrik produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual hingga konsumen (peminumnya). Rasulullah saw. bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Khatimah

Dalam sistem Islam, Pemerintah dan seluruh rakyat wajib mengacu pada syariah dalam menetapkan baik-buruk serta dalam menentukan boleh-tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariah Islam, pasti ia akan menimbulkan bahaya (dharar) di tengah masyarakat. Miras/minol tentu termasuk di dalamnya. 

Karena itu miras/minol harus dilarang secara total. Menolak larangan miras/minol secara total dengan alasan apapun, termasuk alasan bisnis/investasi, adalah tercela dan pasti mendatangkan azab Allah SWT. 
WalLahu a’lam bi ash-shawwab. []

—*—

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ

Sungguh yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Siapa saja yang takut terhadap perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Siapa saja yang terjatuh pada perkara syubhat, berarti ia telah terjatuh pada keharaman. (HR Muslim). []

—*—

Powered by Blogger.