KHILAFAH DALAM TIMBANGAN SYARIAH DAN SEJARAH

By : Yayan Sri Purwati
Kp. Cigugur RT 05 RW 04 

Film jejak khilafah beberapa waktu lalu telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Baik di kalangan orang yg sudah faham ataupun orang awam sekalipun, film ini menjadi pembicaraan umum.

Adanya film jejak khilafah di Nusantara ini adalah untuk mengungkap bahwa dlm sambutan Sri Sulta Hamengkubuwono x pada kongres umat islam indonesia (KUII), 9 febuari 2015 di yogyakarta. Saat itu beliau dengan tegas mengungkapkan bahwa Raden Fatah dikukuhkan oleh utusan sultan turki ustmani sebagai perwakilan khilafah turki di tanah jawa.

Jelas, bahwa khilafah islam ini pernah eksis selama 13 abad dan menguasai tidak kurang dari 2/3 wilayah dunia. 

Meski demikian fakta sejarah khilafah bukanlah dalil atas menegakkan kembali khilafah. Yang di ungkap hanya 1 hal yaitu sebagai suatu kewajiban bahwa khilafah itu pernah di praktikan oleh kaum muslimin selama ber abad abad. 

Lalu apa dalil penegakan khilafah ? 
Menurut Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili " khilafah imamah kubra dan imarah al mu'minin merupakan istilah sinonim dengan makna yang sama. 

Dr. Mahmud al khalidi juga mengungkapkan " khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah islam ke seluruh dunia. 

Dan karena merupakan istilah dari syariah maka khilafah merupakan bagian dari ajaran islam sebagaimana shalat, zakat, puasa ,naik haji dan lain nya. Bahkan Nabi Saw bersabda :
" kalian wajib memegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafau Rasyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham (HR Abu Dawud dan aT tirmidzi )
Dengan kata lain khilafah itu harus dipertahankan dan di tegakkan kembali, karena hanya kepada syariah Nya lah kita hanya bisa berpegang teguh. 

Bahkan seluruh ulama aswaja khususnya 4 imam madzhab pun sepakat bahwa adanya khilafah dan menegakkan kembali khilafah ketika tidak ada hukumnya adalah wajib. 
Previous Post Next Post