KEBAKARAN KEJAGUNG SEMAKIN MENURUNKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

OLEH : HJ.PADLIYATI SIREGAR,ST

Seperti diberitakan kebakaran Kejagung diduga berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin gedung yang terbakar adalah Gedung Pembinaan di bagian utara. Di dalam gedung tersebut ada Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan juga Biro Umum.

Spekulasi muncul dibalik peristiwa ini termasuk dugaan sabotase sebab saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus penting termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Soegianto Tjandra.(BeritaSatu.com)

Indonesian Corruption Watch (ICW) juga meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).

Karena sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Begitu juga apa yang disampaikan oleh  Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengomentari terkait spekulasi penyebab kebakaran gedung Jaksa Agung pada Sabtu (22/8) malam. Aboe meminta, Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab kebakaran gedung Kejakgung, Jakarta. 

"Kejaksaan perlu juga melakukan investigasi mendalam, untuk mengetahui penyebab kebakaran. Apa memang saat itu tidak ada petugas piket yang bisa memadamkan api dan mencegah membesarnya api. Atau memang gedung Kejaksaan Agung tidak memiliki alat pemadam kebakaran, sehingga api tidak tertangani," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Ahad (23/8).

Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya, besarnya kobaran api tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung juga diharapkan menjelaskan kepada publik terkait peristiwa tersebut. Mengingat, Kejaksaan Agung saat ini, tengah menangani perkara yang mendapatkan atensi publik, seperti kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.

"Hasil investigasi ini sangat diperlukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan agung," jelasnya.

Adapaun terkait masalah teknis, Pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald A Simanjuntak mengatakan kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal.

"Perlu kita mengerti juga bangunan gedung utama merupakan bagian dari kawasan lingkungan Kejaksaan Agung. Dapat dicermati kebakaran yang terjadi merupakan kegagalan sistem keselamatan kawasan merespons bahaya kebakaran," kata Manlian saat dikonfirmasi dalam pesan tertulis, Minggu (23/8).

Ia mengungkapkan setidaknya terdapat sejumlah catatan kritis dari peristiwa nahas yang menimpa gedung Korps Adhyaksa itu. Di antaranya adalah kebakaran yang terjadi menunjukkan kegagalan sistem proteksi aktif.

Berdasarkan kejadian ini, Manlian meminta pemerintah melakukan pengecekan total terhadap seluruh sistem keselamatan kebakaran bangunan terutama yang berumur di atas 40 tahun, terutama bangunan milik pemerintah.

Termasuk, lanjutnya, pengecekan kelengkapan administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

"Kelengkapan administrasi ini memuat updated desain [arsitektur, struktur, ME, Utilitas, sistem proteksi kebakaran], penanggung jawab desain yang ditandatangani dengan tanda tangan pemilik IPTB yang berkontrak, serta SLF sebagai bukti operasional karya bangunan gedung," katanya.

Hanyan saja rakyat lebih berspekulasi kebakaran adalah unsur kesengajaan untuk menghilangan barang bukti kasus yang sedang ditangani Kejaksaan.

Walaupun Pihak Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam berupaya meyakinkan publik agar tidak terjadi spekulasi berlebihan dan mengaitkan kebakaran dengan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan kasus Joko Tjandra. 

Adalah sebuah fakta, publik telah terbentuk kerangka berpikirnya dalam kasus Joko Tjandra.
Bocor atau dibocorkannya dokumen pemeriksaan, surat jalan Joko Tjandra, telah membentuk persepsi publik soal kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Milasari.

Bahkan menurut laporan majalah Tempo, sempat ada video conference antara Jaksa Pinangki dan elite di Kejaksaan Agung dengan Joko Tjandra.
Fakta itu tentunya dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. 

Rasanya tidak mungkin Jaksa Pinangki bekerja sendirian.
Kasus Jaksa Pinangki dan Brigjen Prasetijo bisa saja menyentuh orang-orang besar di Kejaksaan dan Kepolisian.(Kompas TV)

Spekulasi memang liar langsung berembus manakala Kejaksaan Agung memang tengah menangani berbagai kasus yang cukup mendapat sorotan publik.
Spekulasi dari banyak pihak tentang dugaan apa penyebab kebakaran itu tentunya bisa dipahami. Sekarang tinggal terpulang kepada pihak Kejaksaan untuk menyikapi dan menjelaskannya.

Tentu saja spekulasi yang beredar di masyarakat  bersumber pada rasa ketidakpercayaan, ketidakpuasan ataupun keraguan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Sudah saatnya bagi jajaran Kejaksaan untuk secara jujur melakukan evaluasi atas kinerja dan integritas dirinya.
Previous Post Next Post