Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menggagas Kebijakan Fiskal Yang Handal Dengan Islam

Thursday, July 02, 2020 | Thursday, July 02, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T17:16:43Z
By : Mia Annisa 
(Founder WAG Menulis Ideologis Bekasi)

Tidak bisa dipungkiri kurang lebih 53 tahun lamanya Indonesia dihidupi dari hutang. Dimulai sejak era Soeharto hingga rezim Jokowi terbukti terus mengalami kenaikan jumlah hutang. Tercatat jumlah hutang sejak periode Jokowi menjabat pada kurun waktu 2014 - 2018 tembus Rp 4.418,3 triliun atau mengalami penambahan Rp 1.628 triliun. 2 kali lipat lebih besar total hutang di masa SBY. (https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/)

Dilansir dari kompas.com per Mei 2020 total hutang Indonesia tembus pada ada angka Rp 5.172,48 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ini dikarenakan naiknya kebutuhan pembiayaan selama pandemi covid 19 yang melonjak drastis. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia masih perlu untuk menambah utang hingga Desember 2020 nanti untuk mengisi kekurangan kas APBN karena adanya penurunan pendapatan. Selain itu pemerintah juga beralibi untuk benar-benar mengalokasikan dana hutang seefektif mungkin pada sektor - sektor yang telah ditentukan, seperti dana penanganan covid - 19 dan pemberian modal pada usaha mandiri.

Komposisi hutang Indonesia Rp 5.172,48 triliun yaitu ULN untuk sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$ 183,8 miliar dan sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 205,5 miliar. Sekalipun pemerintah mengklaim adanya penurunan jumlah dari kuartal sebelumnya. Angka ini belum terhitung bunga hutang yaitu sebesar Rp 92,82 triliun, atau tumbuh 12,37 persen.

Nyatanya setelah berakhirnya penjajahan Belanda di Indonesia negeri ini masih menghadapi penjajahan serupa melalui jerat hutang yang diberikan oleh para imperialisme barat. Indonesia yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah harus menelan pil pahit bahwa negeri ini dibesarkan dari dana hutang berbasis ribawi.

Tentu saja hutang berbasis ribawi ini sangat membahayakan karena secara politis menjadikan barat mudah untuk melakukan intervensi terhadap berbagai kebijakan pemerintah sebagai negara kreditur. Tak pelak jika banyak sekali ditemukan undang-undang untuk menjalankan agenda liberalisasi. Apakah skema pemberian pinjaman melalui hubungan bilateral ataukah multinasional.

Selain itu secara otomatis negara pendonor akan mendapatkan keuntungan finansial yang besar dengan adanya bunga pinjaman. Mereka tak ubahnya rentenir atau lintah darat yang siap menghisap darah rakyat kapan saja. Para pemimpin negeri yang pragmatis tidak melihat lagi bahwa hal ini merupakan sebuah keharaman. Sebagaimana dinyatakan dalam QS Al Baqarah 275-276:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276)

Hutang dijadikan sebagai sandera untuk melakukan alat penjajahan secara ekonomi untuk memperlancar eksploitasi negara penghutang sebagai pasar maupun penyangga sumber daya. Seperti yang dijelaskan Toussaint dan Millet, jebakan hutang merupakan agenda sistematis yang dilakukan negara atau lembaga multilateral rentenir untuk mengeksploitasi perekonomian negara lain. Utang digunakan sebagai instrument awal untuk menjalankan strategi sistematis tersebut. (Toussaint, E., & Millet, D. (2010). Debt, the IMF, and the World Bank: sixty questions, sixty answers. NYU Press.)

Lantas, bagaimana menghilangkan ketergantungan hutang terhadap luar negeri dengan alasan tidak memiliki dana karena defisitnya pendapatan? Sehingga diperlukan rekontruksi sistem kebijakan fiskal. Dalam Islam lebih dikenal dengan sebutan Baytul Mal.

Pertama, Daulah akan mengambil seluruh harta kekayaan yang diprivatisasi secara tidak sah oleh segelintir kelompok, dikelola oleh negara hasilnya untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi muslim dan non muslim.

Kedua, bagian sadaqah. Bagian sadaqah terdiri dari zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing.

Ketiga, bagian fa'i dan kharaj. Fa'i adalahsalah satu bentuk rampasan perang, dan kharaj adalah retribusi atas tanah atau hasil produksi tanah dimana para pemilik tanah taklukan tersebut membayar kharaj ke negara Islam.

Kebijakan fiskal Bayt al-Mal akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif. (https://www.muslimahnews.com/2018/10/22/)

Hari ini berbeda bahwa sistem kebijakan fiskal Indonesia hanya mengandalkan dari pungutan pajak dan hutang luar negeri yang rentan terhadap tergadainya negara dan melanggengkan penjajahan neoliberalisme. Baitul Mal merupakan kebijakan fiskal yang handal menangkal negara dari jeratan hutang di bawah sistem Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam
×
Berita Terbaru Update