By : Nailah
(pemerhati pendidikan)
Terjadi kegemparan yang maha dasyat di jagat raya sosmed sejak dipostingnya logo baru unilever yang warna-warni pelangi khas LGBT dan diperjelas dengan caption dibawah gambar logo itu "Kami berkomitmen untuk membuat kolega LGBTQI + kami bangga dengan kami seperti kami. Itu sebabnya kami mengambil tindakan bulan Pride ini," tulis Unilever di Instagramnya pada tanggal 19 Juni 2020.” Bahwa dengan Unilever mempertegas makna warna-warni logo tersebut memang mengisyaratkan dukungan Unilever terhadap kaum pelangi tersebut. Hal ini sebagaimana dilansir inet.detik.com (https://inet.detik.com/cyberlife/d-5067965/unilever-dituding-dukung-lgbt-instagramnya-diserbu). Atas berita tersebut, Warganet serta merta mengecam dan menyuarakan ketidaksukaan, ketidakterimaan terhadap hal itu dengan keras bahkan sampai pada pemboikotan produk unilever yang begitu banyak dan hampir seluruh rumah menggunakan produk-produknya karena memang produk Unilever adalah produk yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (https://www.suara.com/news/2020/06/25/191827/heboh-unilever-dukung-lgbt-warganet-indonesia-ancam-boikot-produknya).
Inilah beberapa fakta yang terjadi mengapa Unilever akhirnya memutuskan untuk menandatangani deklarasi Amsterdam berkenaan dengan "Bergabung dengan Open for Business untuk menunjukan bahwa kita berarti bisnis pada inklusi LGBTQI+. Dalam upaya mendukung kampanye tersebut, Unilever bahkan sudah mendatangani deklarasi Amsterdam serta meminta Stonewall untuk mengaudit kebijakan. Menandatangani Deklarasi Amsterdam untuk memastikan semua orang di Unilever memiliki akses ke tempat kerja yang benar-benar inklusif. Meminta Stonewall untuk mengaudit kebijakan kami dan mengukur bagaimana kami maju dalam tindakan kami. Inisiatif-inisiatif ini hanyalah permulaan. Keragaman kita sebagai manusia adalah yang membuat kita lebih kuat. Inklusi untuk semua adalah apa yang akan membuat kita lebih baik," demikian bunyi pernyataan dari Unilever Global dalam akun Instagram. (https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/26/dicap-mendukung-lgbt-terkait-logo-terbarunya-begini-tanggapan-pihak-unilever-indonesia?page=2 )
Saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), salah emiten barang konsumer yang menjadi incaran investor pasar modal pada perdagangan Kamis ini ditutup ambles 2,17% di level Rp 7.900/saham. Investor asing tercatat melakukan jual bersih (net sell) Rp 47,34 miliar. Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham UNVR hari ini ditransaksikan sebesar Rp 103,95 miliar dengan volume perdagangan 13,07 juta saham. Dalam sepekan terakhir, saham UNVR minus 4,53% dan sebulan terakhir saham produsen barang konsumsi terkenal di Tanah Air ini minus 1,85%. Secara year to date atau tahun berjalan, saham UNVR ambles 5,95%. Kendati demikian, dalam 3 bulan terakhir, saham UNVR melesat 9,34%.
Di luar negeri, Unilever juga tercatat di bursa saham global, utamanya di Wall Street, alias New York Stock Exchange NYSE). Ada dua Unilever yang tercatat di NYSE yakni Unilever yang berbasis di Belanda yakni Unilever NV dan berbasis di Inggris yakni Unilever PLC. Saham Unilever NV di NYSE tadi pagi (Rabu malam waktu AS) ditutup minus 1,14% di level US$ 54,74/saham dan secara year to date saham minus 4,73%, dengan kapitalisasi pasar US$ 143,9 miliar. Sementara saham Unilever PLC minus 1,59% di posisi US$ 56,30/saham dengan kapitalisasi pasar US$ 148 miliar. Year to date saham Unilever PLC turun 1,52%.
Dari sisi kinerja, performa bisnis Unilever masih positif. Berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2020 yang dipublikasikan, laba bersih tercatat naik 6,53% menjadi Rp 1,86 triliun. Pada periode yang sama 2019, perseroan membukukan laba bersih Rp 1,75 triliun. Penjualan bersih kuartal I-2020 mencapai Rp 11,15 triliun, naik 4,5% dibanding akhir Maret 2019 yang tercatat Rp 10,66 triliun. Beban pokok penjualan dan pendapatan turun 0,99% menjadi Rp 5,31 triliun dari Rp 5,36 triliun. Beban penjualan naik 16,97% menjadi Rp 2,35 triliun dari Rp 2,01 triliun. Nilai ekuitas perseroan tercatat Rp 7,2 triliun atau naik 36,55% dibanding akhir 2019 sebesar Rp 5,2 triliun. Sementara itu, kewajiban tercatat Rp 14,32 triliun atau mengalami penyusutan 6,7% dibanding akhir tahun 2019 sebesar Rp15,36 triliun. Adapun aset perseroan tercatat senilai Rp 21,54 triliun, atau naik 4,36% dibanding akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 20,64 triliun. Sementara kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi tercatat Rp 955 miliar, atau turun 46,49% dibandingkan kuartal I-2019 Rp 1,78 triliun. Pada hari ini, salah satu sentimen yang mewarnai pemberitaan soal Unilever adalah unggahan di akun Instagram induk usahanya, @Unilever. (https://www.cnbcindonesia.com/market/20200625151036-17-168033/heboh-unilever-dukung-lgbt-begini-pergerakan-harga-sahamnya).
Dengan kondisi saham yang seperti itu, wajarlah bila Unilever melakukan maneuver bisnis dengan memperluas pasar mereka dengan merangkul kaum pelangi dengan harapan akan terjadi peningkatan penjualan saham unilever dan kondisinya akan stabil dan di posisi aman terkendali. Hal itu dianggap wajar karena dalam system ekonomi kapitalis, sah-sah saja melakukan gebrakan bisnis untuk memboosting omset ataupun saham dengan cara apa saja yang memungkinkan untuk dilakukan tanpa menghiraukan lagi dengan siapa bekerjasama, apa yang menjadi butir akad kerjasama, apalagi mempertimbangkan halal haram. Yang terpenting adalah bisnis melesat, terhindar dari pailit dan kebangkrutan dan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Unilever sudah membuat keputusan atas perjalanan bisnisnya ke depan, dan siap menghadapi kecaman para konsumennya bahkan pemboikotan. Sekarang terserah pada para konssumen sendiri apakah akan tetap setia dengan produk unilever atau berpaling pada produk yang lain dan mengharamkan penggunaan produk unilever sepanjang hayat.
Dalam Islam, ada dua istilah yang digunakan berkenaan dengan sikap terhadap produk yang dijual oleh mereka yang non muslim dan termasuklah produk unilever ini, yaitu hadhoroh dan madaniyah. Dalam kitab Nidzamul Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani disebutkan bahwa: “Hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunya fakta) tentang kehidupan. Sedangkan Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah bersifat khas, terkait dengan pandangan hidup. Sementara madaniyah bisa bersifat khas, bisa pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah, seperti patung termasuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi industri termasuk madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini bukan milik umat tertentu, akan tetapi bersifat universal seperti halnya sains dan teknologi.” ( https://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2017/09/17/53224/hadharah-dan-madaniyah-dalam-islam-bagian1/).
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa hadharah adalah peradaban, sedangkan madaniyah adalah produk /materi peradaban. Hadharah yang harus kita ambil hanyalah hadharah Islam saja. Haram hukumnya mengambil hadharah yang bukan berasal dari Islam, karena tentu bertentangan dengan asas dan pandangan-pandangan Islam tentang kehidupan dan standar kebahagiaan dalam Islam. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengambil ideologi sekulerisme-kapitalisme dan sosialisme-komunisme, apalagi menerapkan dan menyebarkannya. Haram juga mengambil sistem demokrasi, teokrasi, HAM, karena semua itu produk hadharah asing, yang bertentangan dengan hadharah Islam. Termasuk haram menerapkan sistem ekonomi ribawi-liberal, liberalisme, pluralisme, dan sebagainya, karena itu merupakan peradaban Barat.
Adapun mengenai madaniyah, seperti yang telah dipaparkan oleh Syekh Taqiyuddin di atas, maka madaniyah yang berasal dari hadharah Islam, tentu boleh digunakan, begitu pun madaniyah yang sifatnya umum dan universal, bukan berasal dari hadharah Barat, maka itu pun hukumnya mubah. Contohnya adalah produk teknologi, transportasi, facebook dan lain-lain. Namun, madaniyah yang berasal dari hadharah Barat, inilah yang haram kita gunakan. Seperti topi kerucut tahun baru dan ulang tahun, salib, pohon natal bahkan UU yang dihasilkan dari system demokrasi misalnya UU Migas, UU Penanaman Modal dan lain-lain. Dengan demikian, maka jelaslah sekat mana yang boleh diambil dan mana yang harus ditinggalkan.
Ada beberapa kisah dari Rasulullah berkaitan dengan hadharah dan madaniyah ini. suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang yang bernama Adi bin Hatim yang mengutarakan keinginannya masuk Islam dan meninggalkan agama nasrani. Berbahagialah Rasulullah, kemudian dengan disaksikan beberapa orang sahabat, Adi bin Hatim mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Rasulullah. Rasulullah melihat kalung salib yang masih menggantung di leher Adi bin Hatim, lalu didekatilah ia, dilepaskanlah pelan kalung salib tadi dari leher Adi bin Hatim seraya melantunkan surat At-Taubah ayat 31 yang terjemahannya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan...." (TQS. At-Taubah 31)
Tiba-tiba Adi bin Hatim mengelak dan berkata bahwa ia tidak pernah menyembah rahib-rahib atau pendeta-pendetanya. Kemudian dengan tenang Rasulullah bertanya pada Adi bin Hatim “apakah rahibmu menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan kamu menghalalkannya? Dan apakah rahibmu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan kamu menghalalkannya?” lalu dengan penuh kesadaran Adi bin Hatim mengakui kesalahannya dan bertaubat kepada Allah, juga segera mencampakkan kalung salib tadi.
Berkaitan dengan madaniyah, Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.
Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al Farisi, shabat Rasulullah yang berasal dari Persia mengusulkan agar di sekeliling kota Madinah digali parit sebagaimana ia dulu pernah membuatnya bersama orang-orang Parsi. Kemudian, Umar bin Khatab juga pernah mengadopsi berbagai system administrasi orang-orang Romawi dan Persia untuk mengurus system administrasi Daulah Islamiyah. Berbagai fakta diatas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu. (https://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2017/09/18/53226/hadharah-dan-madaniyah-dalam-islam-bagian-2selesai ),
Dari penjelasan dan contoh diatas, tentu kita lebih faham sekarang tindakan apa yang harus kita lakukan terhadap produk unilever tersebut. Wallahu a’lam bishowab.
