Lagi-Lagi Polisi Ciduk Satu Orang Pemakai Narkoba di Tuapeijat Mentawai

Foto: (Raja2020) 

MENTAWAI,  (NUSANTARANEWS. NET)  - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan mentawai, hari Jum’at (12/6/2020), sekira pukul 16.30 Wib, berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Paket Kecil Narkoba buah kotak rokok merk In mild, Sabu 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet, 1 unit Handphone sebagai barang bukti.

Di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai tepatnya tersangka diamankan tim opsnal di tepi km. 8 Dusun Karya bakti, kecamatan Sipora Utara saat membawa kendaraan sekira pukul 16.30 WIB. Berdasarkan laporan Polisi :LP/19/A/VI/2020-Spkt-Res tanggal 10 Juni 2020.

Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Mentawai Iptu. Yahya Novi Sutriana, menyebutkan, bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 16.30 wib, telah dilakukan penangkapan tim opsnal  terhadap 1 orang laki-laki dewasa yang berinisial NS (42), Desa Tuapeijat Km. 4 Kecamatan Sipora Utara,  Kabupaten Kepulauan Mentawai, seorang buru bangunan.

Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara anggota melakukan penyamaran setelah adanya laporan dari masyarakat. Tepat di tepi jalan raya tuapeijat km.8 tersangka lalu di cegat, lalu diperiksa di temukan bahwa ada ditemukan barang bukti narkoba Paket kecil. Jumat, (12/6/2020).

“Tersangka kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang warga yang diduga sering menggunakan narkoba seorang laki-laki di duga membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan motor”. Terang Kasatnarkoba Polres Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Mentawai Iptu. Yahya Novi Sutriana.

"Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yg diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan paket kecil".

Bahwa Tersangka masih diduga sebagai pemakai untuk diri sebdiri, bahwa ia sudah lama dalam pengintaian. Dalam pembelian barang haram tersebut dibeli dengan pemilik barang alamnya di SP3 Desa bukit pamewa,  sempat dipancing oleh satresnarkoba namun sudah tercium duluan oleh  sipenjual barang haram tersebut.

Ia menambahkan, bahwa kita sudah mengantongi nama dan tempat tinggal penjual narjoba tersebut. Sebut. Iptu. Yahya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009. tentang narkotika minimal hukumannya 4 tahun penjara. Bersama barang bukti diamankan dipolres Kabupaten Kepukauan Mentawai, menunggu kapal masuk agar dibawah ke padang. Pungkasnya. (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post