ILUSI KEADILAN DI SISTEM DEMOKRASI

Oleh : Siti Nurjannah 
(Penulis opini Palembang)

Tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Dilansir dari Liputan6.com.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel. 

Keputusan hukuman ini sungguh  menggelitik sekaligus membuat geram masyarakat. Karena penantian panjang selama 3 tahun lebih kini terjawab dengan alasan sangat konyol #GakSengaja.

Tentunya pernyataan ini banyak menuai respon penduduk Twitter, sehingga #GakSengaja menjadi tranding pertama.
Bukan main-main kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sehingga beliau menjadi cacat permanen di bagian mata. Bisa jadi kedepan nanti alasan-alasan tidak masuk akal seperti ini bisa di gunakan oleh para penjahat, pembunuh, koruptor untuk membela diri dan mengelak dari hukuman. Terlebih jika hakim terserang penyakit Wahn (cinta dunia) hukuman bisa dibeli.
Rasulullah SAW bersabda : 

Qadhi (penentu keputusan) itu ada tiga, satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah Qadhi yang tahu kebenaran lalu memberikan keputusan dengannya. Sedang Qadhi yang tahu kebenaran lalu zhalim dalam keputusannya, maka ia di neraka. Begitu pula, Qadhi yang memberi keputusan tanpa ilmu, ia di neraka” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh Al Albani).

Peradilan terhadap Novel Baswedan dinilai irasional dan sekedar memenangkan kemauan penguasa. Jika dibandingkan dengan kasus yang sama, contohnya pada kasus Heriyanto, pelaku penyiraman air keras di tubuh istrinya Yeta Maryati, divonis penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2020.
Wajar jika masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi geleng-geleng kepala. Tidak habis fikir dengan vonis ringan yang di tetapkan bagi pelaku kejahatan.

Inilah gambaran jika hukum di serahkan oleh manusia, ketika manusia memutuskan sesuatu pasti berubah-ubah, berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan semata. Sehingga mencari keadilan dalam rezim demokrasi hanya ilusi, kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah menunjukkan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Manusia membutuhkan hukum yang adil, komprehensif, tegas, dan tidak berubah. Bukan seperti sekarang, hukum bisa di beli, bisa berubah sesuai waktu dan tempat. Tidak bisa membuat jera para pelaku kejahatan.

Islam sudah menjadi contoh yang nyata dalam mencari keadilan dan kesejahteraan, terbukti selama lebih dari 13 abad islam memimpin dunia.
Islam mengatur seluruh urusan, baik itu manusia dengan sesama manusia, manusia dengan Allah sang pencipta, dan manusia dengan dirinya sendiri.
Jika manusia melanggar aturan tersebut, maka ia sudah melakukan kejahatan dan melanggar perintah Allah. Maka islam mengatur dalam hukum persanksian terhadap tindak kejahatan. Sehingga manusia dapat menjalankan segala sesuatu sesuai dengan perintah dan laranganNya.

Dalam penerapan peraturan hukuman sudah di jelaskan oleh Allah didalam Al-qur'an,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

“Apapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya (dikembalikan) pada Allah” (QS. Asy-Syura:10)

Dalam hal ini negara mempunyai peran penting. Negaralah yang akan melaksanakan sanksi tersebut, negara akan memberikan sanksi di dunia kepada para pelaku kejahatan yang akan menggugurkan siksa di akhirat. karenanya islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus.
Sanksi yang diberikan oleh pelaku kejahatan akan menjadi contoh, sehingga orang-orang tidak akan berani berbuat kejahat, dosa dan hal hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hukuman yang dijatuhkan juga harus benar benar adil.
Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa : 58 yang artinya : 

"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".

Inilah yang di ingatkan oleh Allah untuk semua manusia melalui Rasulullah  SAW.
Jadi jika manusia menginginkan keadilan, kesejahteraan maka semua harus masuk ke dalam islam secara kaffah (menyeluruh).
Karena islam adalah ideologi, mengatur semua urusan kehidupan di dunia ini, bukan hanya agama ritual semata.

wallahu'alam bisshowwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post