Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTMH Batang Asai Ditetapkan

N3,Sarolangun - Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai,Kabupaten Sarolangun pada Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 yang dikerjakan PT Aledino Cahaya Syafira.

Setelah sebelumnya pada tahun 2019 lalu Polres Sarolangun sudah menetap dua tersangka lainnya diantaranya, Masril,ST yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Syafri Kamal Direktur PT.Aledino Cahaya Syafira.

Muhammad Rahviq (42) warga Kelurahan Patunas Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar yang merupakan pelaksana pekerjaan yang awalnya saksi dalam kasus tersebut, dari hasil penyelidikan akhir awal tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lain.

" Sebelum ditetapkan tersangka, awalnya Muhammad Rahviq adalah saksi," sebut Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Jumat (28/2/2020).

Dibeberkan Kapolres, kasus ini diawali pada tahun 2016 dari DPA Dinas ESDM Provinsi Jambi terkait pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Sarolangun dengan pagu sebesar Rp 3.438.250.000 dengan HPS Rp 3.436.768.000. Yang mana dalam proses pelelangan PT.Aledino Cahaya Syafira ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Setelah dilakukan  penandatanganan kontrak yang termuat dalam surat perjanjian kerjasama Nomor 09/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016  tanggal 01 September 2016 s/d 10 Desember 2016 (101 hari kalender) dengan nilai kontrak Rp 3.366.800.000. Akan tetapi dengan Addendum dan surat perjanjian pekerjaan seluruhnya selama 117 hari berarti pada tanggal 26 Desember 2016.

" Namun sampai dengan batas waktu akhir kontrak,penyedia belum menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan berdasarkan dokumen SP2D telah dibayarkan 100 % tertanggal 29 Desember 2016. Sementara berita Acara serah terima pekerjaan pertanggal 23 Desember 2016 hasil pekerjaan 70,87 % dan tanggal 25 Desember 2016 kemajuan fisik 75 %," beber Kapolres.

Berdasarkan laporan hasil audit PKN oleh BPKP dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan PLTMH pada Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun anggaran 2016.

" Dari dugaan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.652.093.273. Atas kasus ini telah dilakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 85.000.000," ucap Kapolres.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor UU 31.99 perubahan atas UU 20. 21. Dimana pasal 2 terkait menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara akan dipidana hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Sedangkan di pasal 3 terkait kewenangan selaku pelaksana. Dimana yang bersangkutan tidak memiliki hak dan mengatur pekerjaan tersebut,maka akan dikenakan hukuman pidana minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 50 Juta.

Sementara tersangka Muhammad Rahviq menyebutkan, jika dalam pekerjaan awalnya sudah sesuai dengan RAB akan tetapi dilapangan tidak sesuai dengan desain awal dan banyaknya kendala. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post