Resep Kapitalisme : Harta Publik Menjadi Sumber Kesejahteraan Segelintir Elit

Oleh : Mia Agustiani 
(Aktivis Muslimah Majalengka)

Kementrian BUMN baru saja menerbitkan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak, cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah ini. Anak, cucu hingga cicit perusahaan ini diketahui ratusan jumlahnya. 

Sebagaimana pernah diungkapkan langsung oleh menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno,  anak, cucu perusahaan BUMN mencapai total 700 perusahaan. Hal ini kemudian dianggap tidak efisien bagi Erick Thohir sebab banyak yang tidak sejalan dengan induk perusahaan BUMN asalnya (Detik Finance, 13/12/2019). 

Republik Indonesia mempunyai 142 perusahaan BUMN diberbagai sektor. Itu ternyata hanya sebagian kecil yang mampu mengontribusikan keuntungan untuk negara (CBNC Indonesia, 2/12/2019).

Watch Naldy Haroen SH, dari dulu pihaknya menemukan banyak anak, cucu perusahaan BUMN yang melakukan monopoli usaha, perilaku seperti ini bisa menyulitkan perusahaan swasta untuk berkembang. Menurut catatannya, saat ini terdapat sekitar 600-700 anak cucu perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan bisnis induknya. Sehingga, kata dia anak perusahaan inilah yang diduga hanya menggerogoti induk perusahaan dan akhirnya terus merugi (Media Indonesia, 15/12/2019).

Baru saja dilantik menjadi menteri BUMN, Erick Thohir langsung membuat gebrakan bersih-bersih dengan menertibkan ratusan anak perusahaan BUMN yang dianggap tidak sehat dan menjadi ladang bisnis kalangan tertentu dari elit BUMN.

Kasus seputar BUMN yang tidak banyak memberi pemasukan negara tapi lahan bancakan keuntungan segelintir elit saja, terjadi karena sistem kapitalisme yang diadopsi menuntut negara melakukan bisnis dalam memenuhi hajat publlik dan mengelola harta publik. 

Hal ini merupakan oligarki yang semakin menggurita sebagai tradisi busuk demokrasi, dimana harta publik yang hanya dinikmati sebagai bancakan bagi kaum yang punya koneksi dan kepentingan khusus saja. Sehingga yang menikmati adalah segelintir elit saja, sementara perusahaan BUMN sendiri mengalami kerugian karena semakin banyak anak, cucu perusahaan yg dinilai inefisien. 

Berbeda dengan Daulah Islam yang mengklarifikasi sebagai milkiyah ammah dan milkiyah daulah. Milkiyah ammah meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air, infrastruktur jalan, energi, hutan, tambang minerba)  tidak boleh dikelola selain oleh negara sendiri.  Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah / kontrak. Maka terlarang ada kontrak seperti Freeport, Superbody seperti BPJS tenaga kerja dan kesehatan, terlarang pemberian hak konsesi hutan, HTI (Hutan Tanaman Industri) dan kemitraan swasta pemerintah disektor ini. Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat ini. 

Sedangkan milkiyah daulah berupa pengelolaan bangunan, tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis ketika berhadapan dengan kemaslahatan publik. 

Dengan demikian apabila harta publik dikelola dengan konsep Daulah Islam, maka Indonesia yang terhampar luas dengan hasil buminya, kaya akan hasil lautnya, hutan yang subur,  maka rakyat Indonesia akan sejahtera dan mampu mengentaskan kemiskinan, akan pula menjadi negara yang kaya raya karena dikelola dengan konsep milkiyah ammah dan milkiyah daulah yang tentunya lebih mengedepankan hajat hidup orang banyak. 

Lagi-lagi kita harus ingat sistem kapitalis hanyalah membuat pemerintahan gagal untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata terhadap rakyatnya. 

Semoga mata kita semakin terbuka lebar, apa sebenarnya yang sedang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan kapitalisme yang sebenarnya sedang menipu kita ini, mereka hanya mensejahterakan kaum elit dan tentunya merugikan rakyat banyak. Di era oligarki ini rakyat hanyalah sebagai objek penderita. Wallahua'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post