Perhatian Islam Pada Kaum Buruh

Oleh : Endang Setyowati

Sudahlah tenaga diperas, tetapi kelayakan hidup belum tercukupi, begitulah kira-kira nasib buruh di negeri ini. Apalagi akan adanya wacana untuk penghapusan UMK(upah Minimum Kabupaten/Kota).

Seperti yang diberitakan CNBC Indonesia (14/11/2019), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bakal dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP. Beberapa UMK yang jauh di atas UMP antara lain Karawang Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan "jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).

Iqbal menyatakan wacana tersebut ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.

"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota," katanya. 

Ia menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu, jadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan. Karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP.

"Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh," tegasnya.

Karena penghapusan UMK dianggap merugikan kaum buruh. Wacana penghapusan UMK dianggap bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh. Lagi-lagi, buruh yang harus menjadi korban. 

Karena di negeri ini menerapkan sistem kapitalis, yang lebih berpihak kepada pemilik modal. Oleh karenanya, penerapan sistem kapitalis ini sangat jauh dari kata keadilan dan kesejahteraan. Selain itu solusi yang selama ini ditawarkan hanyalah solusi yang tambal sulam. Sehingga permasalahan perburuhan tak  kunjung terselesaikan.

Hal inilah kemudian yang menyebabkan eksploitasi dari para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Pemanfaatan tenaga buruh sebesar-besarnya dengan upah serendah-rendahnya. Ini adalah salah satu khas sistem kapitalisme. Upah buruh didasarkan dari acuan living cost terendah dimanfaatkan agar buruh tetap bisa kembali bekerja untuk perusahaan keesokan hari. Cukup itu tanpa disertai jalan serius dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Selain itu juga beban jaminan kebutuhan kehidupan yang saat ini tanggungjawabnya diampu oleh perusahaan. Maka dalam Islam hal itu justru tidak diperkenankan, karena upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara untuk setiap jiwa rakyatnya, bukan malah menjadi tanggung jawab majikan ataupun perusahaan.

Di dalam Islam, menentukan standar gaji buruh, menggunakan manfaat tenaga yang diberikan oleh buruh pada perusahaan, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh maupun pegawai negeri sama-sama dihargai atas jasanya. Buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk di dalamnya sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan juga keamanan. Semua disediakan oleh negara.
Tidak seperti saat ini, oleh pemerintah malah terindikasi diswastanisasikan.

Sehingga rakyat dengan susah payah mendapatkan kebutuhannya, sedangkan gaji mereka terkadang tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan pokok tersebut. Belum lagi rakyat dibebani pajak, yang mana malah sebagai pemasukan bagi negara.

Jika di dalam sistem Islam, pemasukan negara didapat dari zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf. Serta memanfaatkan seluruh sumber daya alam (SDA) yang ada di negeri ini untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya serta mengentaskan kemiskinan.

Jika SDA di negeri ini diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, maka kita tidak akan tergantung oleh para investor yang akan mengeruk SDA kita dengan semena-mena hingga mengakibatkan kerusakan pada alam.

Maka sudah seharusnya kita memakai aturan dari sang pencipta manusia, yaitu Allah SWT supaya hidup kita berkah di dunia dan di akhirat kelak. InshaAllah.

Post a Comment

Previous Post Next Post