Hati-Hati Merevisi Syariat Allah

Oleh : Aniyatul Ain
(Pendidik)

Ramai diberitakan, Kemenag menarik materi ujian di madrasah yang mengandung konten jihad dan khilafah. Hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162, dan Nomor 5161, Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI. Respon masyarakat sangat riuh! Masyarakat mempertanyakan, mengapa dua ajaran Islam ini dihapuskan? Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya tidak menghapus ajaran jihad dan khilafah, hanya merevisi makna jihad dan khilafah agar diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual sesuai pengarusutamaan moderasi beragama. (CNN indonesia, 08/12/2019).

Belakangan ini diskursus khilafah memang mengemuka di tengah-tengah publik. Dalam menghadapinya, kita butuh kepala dingin dan pikiran jernih untuk menyibak tabir sesungguhnya terkait ajaran Islam yang satu ini. Sulit rasanya untuk menentang dan menolak sesuatu yang memang akurat ada dalam nash. Soal khilafah pun demikian. Dalil tentang ajaran Islam yang satu ini bertebaran baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Khilafah adalah sebuah kepemimpinan Islam yang menggunakan aturan-aturan Islam dalam mengatur masyarakat. Mengapa aturan Allah (aturan Islam)  yang digunakan? Karena nash  yang mengatakan demikian. Mari kita perhatikan firman Allah di Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 49-50, sebagai berikut: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. 

Dan sesungguhnya kebanyakan manusia  adalah orang-orang fasik (49). Apakah hukum jahiliyyah yang kalian kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (50). Dan masih banyak ayat serupa untuk berhukum pada hukum Allah saja.

Selain di Al-Quran, khilafah pun turut dijelaskan di dalam As-Sunnah. Simak penuturan Baginda Nabi Muhammad SAW berikut ini: “Dulu Bani Israel diutus dan dipelihara oleh seorang Nabi. Setiap kali Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah yang berjumlah banyak. Para Sahabat bertanya, lalu apa yang Engkau perintahkan kepada kami? Nabi bersabda, Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis yang lain, “Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim). Dan masih banyak lagi hadis yang serupa.

Oleh karena ini sebuah nash, maka bagi pemangku jabatan mesti berhati-hati dalam memperlakukan nash. Jangan sampai gegabah merevisi, berujung mengubah firman Ilahi. Jika dalih untuk merevisi adalah agar tercipta kedamaian, keutuhan, dan toleransi, tanpa direvisi pun khilafah mampu mewujudkan semua itu. Ini terekam jelas dalam sejarah keemasan Islam. Bagaimana Khilafah memperlakukan rakyatnya dengan adil tanpa membeda-bedakan agama, bangsa, status sosial, dsb. 

Terkait hal ini, kiranya kita perlu simak penuturan objektif beberapa tokoh Barat berikut: Thomas Walker Arnold. Ia adalah seorang orientalis dan sejarawan Kristen. Ia ternyata memuji kerukunan beragama dalam negara khilafah. Ia berkata: “...Perlakuan terhadap warga Kristen oleh Pemerintahan Turki Utsmani selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani telah memberi contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. (The Preaching of Islam: A History of Propagation of Muslim Faith, 1896, hal 134). Ada pula Karen Armstrong. Beliau adalah mantan biarawati sekaligus penulis. Armstrong juga memuji kehidupan beragama yang ada di dalam negara khilafah. Dalam negara khilafah, agama selain Islam mendapatkan perlakuan sangat baik. Bahkan menurutnya, kaum Yahudi menikmati zaman keemasan di Andalusia, “Under Islam, the Jews had enjoyed a golden age in Andalus...”

Post a Comment

Previous Post Next Post