Negeriku Darurat Zina



Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Member Akademi Menulis Kreatif)


Sempat viral diperbincangkan beberapa waktu lalu disertasi seseorang yang bernama Abdul Aziz  yang tengah menjalani studi S3 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang  dalam kesimpulannya menghalalkan zina, na'uzubillah!

Berbagai kecaman dan kritikan tajam akhirnya membuat penulis meminta maaf dan berjanji akan merevisi judul dan sebagian isi disertasinya. Disertasi yang pada awalnya justru mendapat apresiasi dan nilai memuaskan dari tim pengujinya. (Tirto.id, 03/09/2019).

Abdul Aziz merujuk disertasinya pada seorang pemikir liberal dari Syuria bernama Muhammad Syahrur yang mengutip penafsiran Alquran surat al-Mukminun ayat 5 dan 6 yang artinya,

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."

Menurut Abdul Aziz ayat ini membolehkan seorang lelaki menyalurkan hasrat seksualnya melalui dua jalan, pertama  kepada isteri yang dinikahi dan kedua kepada  milkul yamin (budak perempuan yang dimiliki), yang dalam versi modern dapat diartikan sebagai perempuan yang tidak dinikahi dengan syarat dilakukan tanpa ada paksaan dan penipuan, di ruang tertutup, dan tidak dengan istri orang, bukan saudara sedarah (incest), dan tidak dengan sesama jenis.

Dahulu di masa sebelum Islam hadir budak bisa diperlakukan apa saja karena ia tidak merdeka, termasuk digauli oleh tuannya. Tapi ajaran Islam datang untuk memuliakan derajat budak dengan diberi hak berupa makanan, pakaian, dan kebutuhan asasi lainnya. Bahkan Islam mendorong kaum muslimin untuk senantiasa berlomba dalam memerdekakan budak. Hal ini tampak dari banyaknya sanksi kifarat dengan cara memerdekakan budak.

Para mufasir rahimahullah juga menjelaskan bahwa ayat ini bukan untuk menghalalkan zina, melainkan keharaman melakukan onani dan zina itu sendiri.

Dalam Alquran surat al-Isra ayat 32 jelas dikatakan,

"Dan janganlah kalian dekati zina, sungguh zina itu perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan."

Jika mendekati saja sudah dilarang, apalagi melakukan zina.

Perzinaan adalah salah satu dosa besar dalam pandangan Islam. Bahkan sekedar mendekatinya seperti aktivitas berdua-duaan, pacaran, bercumbu, merayu, dan lain-lain.

Saat ini banyak sekali kasus remaja yang hamil di luar nikah, chat seksual, prostitusi online, hingga berujung aborsi dan pembunuhan akibat mendekati zina.

Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat khususnya generasi muda tidak lagi menjadikan hukum syara' sebagai standar perbuatan, melainkan manfaat dan kesenangan dunia saja.

Pokok pangkal maraknya zina adalah sistem yang diterapkan di negeri ini. Sistem kehidupan sekuler liberal dimana agama dipisahkan dari kehidupan dan manusia hidup bebas sesuai aturan mereka sendiri. Maka tidak heran jika kemudian terjadi perilaku seks bebas, menyimpang, dan lain-lain.

Bahkan masih menjadi polemik RUU PKS yang dikhawatirkan menjadi payung hukum perilaku asusila ini makin berkembang. RUU yang sekilas ibarat madu tapi berisi racun yang berbahaya jika sampai disahkan menjadi UU.

Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah perilaku ini terus tumbuh subur?

Pertama, akidah individu yang harus kokoh. Seseorang yang memiliki akidah yang kokoh maka insya Allah tidak akan tergoda untuk melakukan hal tercela ini.
Seorang muslim harus paham, bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi perbuatan zina itu sendiri. Seorang muslim juga harus terikat dengan hukum syara', menjalankan aturan Islam terkait dirinya sendiri yaitu menutup aurat sesuai aturan Islam, menjaga pandangan, tidak tabarruj, tidak berkhalwat, serta senantiasa mencari teman atau lingkungan yang shalih/baik.

Kedua, peran keluarga terutama orangtua. Keluarga adalah benteng utama menjaga seorang individu. Tempat pendidikan dan pembinaan bagi setiap anggotanya terutama anak-anak. Firman Allah Swt dalam surat at-Tahrim ayat 6,

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga dari siksa api neraka....."

Orang tua harus bisa menjadi teladan bagi anak-anaknya terutama dalam hal agama. Tugas orang tua untuk menanamkan akidah, nilai-nilai kebaikan dan adab kepada anggota keluarga terutama seorang ayah yang merupakan pemimpin dalam keluarga. Saat ini betapa banyak ayah yang lalai, dalam hal ini hanya mencukupkan diri mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan jasmani anggota keluarga. Ia pun lalai akan kebutuhan akal dan jiwa keluarganya.

Ketiga, peran masyarakat. Tak bisa dipungkiri masyarakat memiliki andil juga dalam suburnya zina. Sifat individualis yang masih banyak melekat di masyarakat saat ini menjadikan tidak adanya amar ma'ruf nahi mungkar. Masyarakat cendrung memikirkan diri dan keluarga mereka sendiri dan abai dengan segala penyakit masyarakat terutama seks bebas dan menyimpang. Ditambah doktrin HAM yang menganggap kehidupan seks seseorang itu adalah hak pribadi yang tidak perlu orang lain ikut campur.
Padahal Rasulullah Saw telah mengingatkan dalam sabdanya,

"Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah." (HR. Hakim)

Bukankah ketika azab Allah itu datang tidak pilah- pilih, semua menjadi korban baik orang baik atau pelaku maksiat. Oleh karena itu tidaklah pantas jika masyarakat terus diam dan membiarkan seks bebas dan menyimpang ini terus terjadi, atau bahkan menanggap ini suatu kewajaran perilaku anak muda.

Selanjutnya, peran negara. Ini adalah yang terpenting. Karena zina adalah tindakan kriminal maka harus dijatuhi sanksi. Dan yang berhak menerapkan sanksi hanyalah negara, bukan individu atau masyarakat.
Negara sebagai pemilik kekuasan wajib memberlakukan aturan yang tegas dan jelas untuk masalah ini.
Membuat kurikulum pendidikan yang mampu membentengi siswa dari perbuatan ini.
Menerapkan aturan kehidupan sosial yang Islami. Menerapkan aturan hukum yang Islami seperti cambuk dan rajam sesuai surat an-Nur ayat 2 yang artinya, 

"Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan ...."

Pemerintah juga bisa membuat aturan yang akan menutup paham liberal terus berkembang.

Zina adalah salah satu dosa yang balasannya langsung di dunia dan kelak di akhirat juga mendapat siksa yang pedih.

Adapun bahaya balasan dosa zina di dunia adalah lenyapnya cahaya dari mukanya, memendekkan umur, mengekalkan kemiskinan.

Sedangkan di akhirat nanti dimurka Allah, hisab yang buruk, dan siksaan di neraka.

Sangat disayangkan jika disertasi seperti ini sampai dijadikan rujukan, ditambah jika RUU PKS sampai disahkan, maka zina akan tumbuh subur di negeri ini. Saat ini saja zina sudah menjadi penyakit masyarakat yang kronis, mulai dari anak kecil, remaja, orang dewasa, rakyat biasa hingga kalangan pejabat tak luput dari jeratan zina, baik secara terang-terangan atau tersembunyi.

Ditambah gempuran budaya asing yang masuk ke negeri ini. Saat tontonan dijadikan tuntunan dan masyarakat tidak punya filter yang baik, akhirnya latah mengikuti trend yang salah.

Umat Islam digempur melalui 3S (sport, song, seks) dan 3F (food, fashion, fun) sehingga lalai akan kewajiban sebagai makhluk ciptaan Allah yang tugas utamanya adalah untuk ibadah kepada-Nya.

Maka sudah jelas kerusakan yang ditimbulkan oleh aturan selain Islam. Hanya sistem Islam yang mampu menjaga akidah, tatanan kehidupan bermasyarakat, dan bernegara yang baik karena aturan Islam berasal dari Sang Pencipta dan Pengatur yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya. Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post