Mengenang Tanggal 11 Maret 2003 18Tahun Kepergian Sang Ayah untuk Selama lamanya


Foto zulkifli salah satu Anuek Syuhada 


Aceh Timur-NusantaraNews, Sebelum pembaca melanjutkan membaca tulisan ini, perlu saya sampaikan bahwa tulisan ini  adalah fakta sejarah kelam keluarga saya, dan ini salah satunya dari keluarga saya, karena mungkin ada ribuan kejadian lainnya yang terjadi di bumi serambi Mekah memang hanya beberapa kisah diantara ribuan kisah, yang tujuannya adalah melukiskan sejarah kelam yang pernah terjadi, mungkin hanya beberapa kalangan/generasi saja yang masih mengingatnya, kekhawatirannya adalah generasi selanjutnya akan “melupakan” seiring dengan berjalannya waktu dan era, namun itu semua pelaku sejarah anak Bangsa.

Tulisan ini bukan bermaksud untuk menabuh dendam masa lalu, bukan pula sebagai pendapat politik atau pendapat hukum yang membutuhkan teori dan akademis, walaupun ini momen politik namun penulis tidak akan menggiring pembaca atau melibatkan pembaca dalam kancah pileg dan pilpres  2019

Korban DOM Aceh, Nasibnya Kini terabaikan,anak yang terlahir era Millenium pada saat ini mungkin hanya sedikit yang tahu, belum lagi teknologi informasi kerap menyibukkan mereka para generasi kita untuk hal yang negatif (note : hanya sebagian), sebagian generasi lain mungkin ingin mempelajari sejarah yang benar, minimnya memorialisasi akan menghambat upaya pembelajaran sejarah, yang ujungnya zaman akan mencetak generasi yang buta akan sejarahnya (historis).

Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia (di bawah kendali rejim orde baru Soeharto), menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM),  pada tanggal 08 Agustus 1998 negara menyatakan bahwa DOM Aceh resmi dicabut, pernyataan tersebut disampaikan oleh elit TNI nyakni Jend. Wiranto. Wilayah yang dominan adalah Aceh Utara – Aceh Pidie dan Aceh Timur, entah jumlahnya berapa orang, tetapi Tentara yang dikirim ke Aceh kala itu dominan berBaret Merah (salah satu atribut pasukan khusus TNI), namun sandi yang dipakai saat itu Jaring Merah, target operasinya adalah orang-orang yang “diduga” terlibat dalam Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), istilah GPK sendiri diberikan kepada orang yang terlibat dalam Aceh Merdeka (AM).

Hal yang sangat saya ingat (berdasarkan cerita ibu kandung saya, Syarifah Abdullah sekaligus istri dari salah satu korban DOM Aceh atas nama Nurdin bin tgk Amin Geudong ). Saat itu ketika  datang sekelompok tentara yang lengkap dengan atribut militernya (Baret Merah) ke rumah (lokasi rumah berada di Gampong Pante Rambong  Kecamatan Simpang ulim Aceh timur). Mereka menanyakan “dimana bapak,?” (yang dimaksud adalah ayah saya). Kebetulan saat itu bapak sedang mengantar rombongan tgk ilyas luebe, doktor mukhtar, dokter zhubir, Abu Gayo dll,, ibu menjawab “ bapak sudah pulang kampung, kebetulan daerah asal ayah saya di samudra pasee,” .Salah satu personil menyatakan bahwa “bapak termasuk salah satu anggota GPK/ AM, kata tentara. dengan diapik oleh personil yang lain ibu saya dibentak bentak.

Dengan penuh rasa khawatir dan gelisah, ibu melaporkan perihal tersebut kepada geusyik abdurrazak,  ayah kandung tgk Ahmad Razak,  dengan segala keterbatasan alat telekomunikasi dan transportasi waktu itu,pihak keluarga berusaha menutupi keterlibatan ayah saya sampai bisa kembali ke desa Pantee Rambong 

Singkat cerita, tepatnya 11 maret 2003 beredar informasi bahwa telah ditemukan jenazah (dengan ciri-ciri persis seperti ayah saya), selang seminggu kemudian ditemukan mayat abang saya tidak jauh dari lokasi mayat ayah ditemukan,  dengan kondisi yang sama, luka tembak dibagian kepala dan dada juga luka bakar dibadannya. Jenazah tersebut ditemukan oleh warga yang kebetulan menderes karet di desa seunubok bayu kecamatan julok, oleh warga kala itu langsung dikebumikan supaya tidak dimakan binatang buas dan menimbulkan bau.

Karena lokasi ditemukannya jenazah bapak yang jauh, kondisi keamanan yang tidak menentu (setiap sudut tentara melakukan sweeping/pemeriksaan), maka keluarga tidak berani mengambil/mengeruk kembali kuburan ayah kami.

Semenjak itu, ibu yang tidak memiliki kemampuan apapun dalam mencari nafkah, harus menanggung beban menafkahi keluarga berikut membesarkan 7 orang anak, abang yang nomor 2 harus berhenti sekolah demi menjaga adik-adiknya yang masih kecil (kala itu adik yang nomor 4 masih duduk di bangku kelas 5 SD, adik yang no 5 masih duduk di bangku kelas 3 SD,  adik yang no 6 masih kelas 1 SD, sedangkan yang no 6 masih belum sekolah, dan yang no 7 masih sangat bayi), supaya ibu bisa mencari nafkah dengan menjadi kuli di sawah dan ladang orang kaya, kami terpaksa berhenti sekolah.

Semenjak Bapak ditembak oleh tentara kala itu, sudah delapan belas tahun ibu terpaksa menjadi tulang punggung keluarga, karena ibu tidak sanggup menyekolahkan semua anaknya,

Daurat Militer dan Halal Darah:
Pada tahun 2003, saya yang baru tamat sekolah SMP, materi yang kurang menjadi alasan sehingga terpaksa berhenti bermimpi untuk melanjutkan sekolah SMA, menjadi santri di sebuah panti asuhan yatim-piatu di  dayah Malikul saleh  Kecamatan Samudra Geudong Aceh Utara merupakan pilihan pahit yang harus saya telan.

Namun sekarang beda masa, beda lagi doktrinnya, mereka yang dulu mengatakan “haram memakan uang negara”, kini malah berlomba dan bahkan saling sikut untuk bisa mendapatkan kursi empuk di pemerintahan, entah mereka amnesia entah mereka mungkin hati dan otaknya telah berubah menjadi batu, 

Lengkap sudah penderitaan ibu kami, suaminya Nurdin bin tgk Amin Geudong  ( Pawang Uteun) ditembak dan di bakar, begitu juga dengan abang kami sofyan bin Nurdin  ( Aneuk Geutue ) dibunuh oleh tentara peliharaan negara, dengan cara yang sangat keji.

Memang ibu saya sangatlah sabar menghadapi penderitaan itu, puluhan tahun dipendam dalam hati. Ibu kami selalu mewanti-wanti kepada kami terutama saya, jangan pernah menjadi pengemis apalagi sampai melacurkan diri pada penguasa, mereka jahat, kebahagiaan kami direnggut secara paksa, biarkan kita hidup miskin asal tidak durhaka kepada Allah ujarnya.

MoU Helsinki, Pemutus Mata Rantai Konflik Senjata.

13 tahun sudah MoU Helsinki berjalan, beberapa kalangan sudah menikmati penghidupan yang layak (bahkan mewah). Sebagai keluarga korban Kejahatan perang masa lalu, kami tidak ingin konflik senjata kembali terulang, namun yang kami harapkan adalah komitmen dan political will dan good will dari pemangku kepentingan. Poin tentang Pengungkapan Kebenaran dan rekonsiliasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu harus dilaksanakan secepatnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami para korban konflik aceh  dan keluarganya.

Memang beberapa poin yang tercantum di dalam MoU Helsinki sudah terlaksana misalnya adanya lembaga Wali Nanggroe, Partai Lokal dan beberapa poin lain, jauh lebih penting dari itu. Seberapa besar kerja negara (pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia), dalam upaya pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelangaran HAM masa lalu, bukankah juga termasuk dalam poin MoU Helsinki, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) memang sudah terbentuk dengan adanya Qanun (Perda) dan Komisionernya.

Namun pertanyaannya adalah kapan mereka mulai bekerja, apakah kami harus menunggu presiden atau gubernur diganti beberapa kali, sampai kapan kami harus menunggu, atau hanya akan menjadi penyelesaian kasus HAM masa lalu hanya akan menjadi obrolan poltik menjelang pilkada/pemilu, entahlah.

Beberapa alasan kenapa KKR harus berjalan secepatnya, antara lain adalah supaya negara mengakui bahwa di Aceh ada Pelanggaran HAM (baik era DOM, DM, DS dan lain sebagainya), penting untuk mengurai cerita kejadian yang sesungguhnya (baik dalam kasus penculikan/penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dll), dengan cara itu akan terlihat siapa pelakunya, dimana kejadiannya, siapa korbannya, bagaimana kejadiannya, apa akibatnya. Selanjutnya pelaku harus meminta maaf kepada korban, adili pelaku dan penuhi hak-hak korban baik hak ekonomi, sosial dan hak lainnya sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Jangan sampai korban akan kembali menjadi korban ketidakadilan negara yang kesekian kalinya, pelakunya malah akan menduduki posisi strategis di pemerintahan.

Para korban/keluarga korban, jangan pernah berhenti menyuarakan apa yang akan menjadi hak, hak harus direbut apabila perlu dirampas, dengan cara apapun.

penulis Zulkifli Anuek Syuhada.
Previous Post Next Post