Dian Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara benar dan sesuai prosedur |
N3, Padang ~ Penyaluran
dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan bagian yang dalam
pengelolaannya berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Semuanya tentu harus berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel dan
partisipatif.
Mengingat
itu, Pemerintah Kota Padang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pemberdayaan bagi Lembaga Swadaya
Kemasyarakat (LSK) dan Partai Politik se-Kota Padang di Ruang Abu Bakar
Ja’ar, Balaikota. Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Walikota
Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dian
Fakri dengan diikuti perwakilan partai politik, LSK serta organisasi
masyarakat (Ormas) penerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang
itu.
Dian
Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara
benar dan sesuai prosedur, sehingga tidak menyalahi aturan dan
berbenturan dengan hukum. Mulai dari penyusunan dan perencanaan
anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi serta pelaporannya.
“Karena
hal ini berkaitan terhadap kepentingan publik/masyarakat, pertumbuhan
ekonomi termasuk penciptaan lapangan kerja. Maka itu, semuanya harus
dilakukan dengan benar sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti
diketahui, kata Dian, pemberian hibah dan bansos ini sangat penting
diperhatikan karena juga rawan penyimpangan dan politisasi. Hal itu
sebagaimana dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan atas
hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu, ada beberapa poin penting
yang harus dikritisi terkait pemberian hibah dan bansos yang bersumber
dari APBD tersebut.
Diantara
beberapanya jelasnya, pertama adanya lembaga penerima bantuan hibah
fiktif, kedua lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar
penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan
alamat yang sama. Ketiga adanya aliran dana hibah dan basos ke lembaga
yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dan dana hibah banyak yang
dialokasikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat.
Selanjutnya keempat dana hibah tidak utuh atau dipotong nilai dana hibah
yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
“Melihat
realitas tersebut, maka pelibatan masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu sesuai yang tercantum
dalam Permendagri Nomor.32 tahun 2011,” sebutnya.
Ia
menambahkan, menyangkut bantuan hibah terhadap partai politik, secara
umum yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan
keuangan partai politik adalah terkait keterlambatan penyelesaian
laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, perlu upaya memperkuat
akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan tersebut.
“Kita
berharap, melalui sosialisasi ini akan memberikan hasil yang optimal
terhadap pemahaman serta pengetahuan bagi pihak penerima hibah dan
bansos tentang sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga semuanya dapat
menghindari kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana bantuan tersebut,”
harapnya lagi.
Sementara
itu, Kepala Seksi (Kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol
Padang, Boby Firman menjelaskan, kegiatan ini diagendakan untuk
memberikan pembelajaran dan pengetahuan kepada para partai politik, LSK
dan Ormas penerima bantuan hibah dan bansos tahun anggaran 2018 yang
bersumber dari APBD Pemko Padang .
"Dimana
bantuan hibah bagi partai politik ini ada 11 partai yang mendapatkan
bantuan ini, yakni partai yang mempunyai wakil di DPRD Kota Padang.
Untuk jumlah bantuannya bervariasi sesuai dengan angka jumlah suara yang
didapatkan sewaktu pemilihan legislatif sebelumnya,” terang Boby.
Ia
menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan
persepsi dan pandangan tentang persiapan bagi partai politik, LSK dan
Ormas penerima dana hibah ataupun bansos dalam menyiapkan semua
kelengkapan laporan Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ) seandainya dananya
cair nantinya.
“Karena
seperti dari yang kita ketahui saat ini, bahwa dalam penyaluran dan
penggunaan dana hibah dan bansos ini banyak menjadi temuan sekarang di
semua kabupaten/kota se-Indonesia. Makanya kita perlu melakukan
sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pelatihan, sehingga semuanya
berjalan dengan baik dan tentunya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK),” paparnya.
Dalam
sosialisasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari
unsur BPKP Wilayah Sumbar, BPKA, Inspektorat dan Badan Kesbangpol
Sumbar.(th)