Wawako Erwin Yunas Buka Pembekalan Penerapan Kebijakan dan Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Secara Online

N3 Payakumbuh - Pembekalan / Pendampingan penerapan kebijakan dan Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai secara online di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh oleh Pemprov Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Dinas BKPSDM Kota Payakumbuh di Aula Bakinco Resto Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin, (6/11).

Acara ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, Dedi Mulyani, Kabid di BKPSDM Provinsi Jawa Barat, Seluruh Kepala OPD dan Peserta se Kota Payakumbuh.


Wakil Walikota Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Pemprov Jawa Barat, yang sudah akomodatif dalam mendukung kebijakan Pemko Payakumbuh dalam menerapkan sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi ini, “dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan publik, saat ini Pemko Payakumbuh telah menerapkan beberapa aplikasi seperti e-planning, e-musrenbang, e-perijinan dan non perijinan (sicantik), e-sistim pengendalian dan pengawasan (simwas) dan aplikasi e-lhkpn. “ucap Wawako.

Wawako juga menyampaikan sistim penilaian kinerja pegawai secara online sebagai pembayaran tambahan penghasilan PNS akan di terapkan pada tahun 2018, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pembekalan/pendampingan penerapan kebijakan dan aplikasi SKP secara online kita bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. kriteria pemberian tambahan penghasilan sekarang ini masih jauh dari kesempurnaan, “penentuan bobot beban kerja pegawai negeri sipil menggunakan analisa jabatan dan beban kerja,yang dapat menentukan grade masing-masing jabatan sebagai penentuan nilai TPP yang diberikan. “ungkap Wawako.


Dafrul Pasi Plt.Dinas BKPSDM mengatakan replikasi aplikasi SKP secara online oleh Provinsi Jawa Barat ini, telah 12 Provinsi di Indonesia yang melakukan pembekalan/pendampingan penerapan kebijakan dan aplikasi SKP termasuk Kota Payakumbuh dan BKN Pusat. “aplikasi SKP online ini dapat di pantau pemimpin perangkat daerah sehingga bisa memonitoring serta mengevaluasi kinerja ASN di lingkungan organisasinya, “terang Dafrul. 

Kebijakan Walikota Payakumbuh terhadap penerapan aplikasi online ini dapat di pahami dengan regulasi yang di bangun oleh masing-masing perangkat daerah. “kepala perangkat daerah, sekretaris dan pengelola kepegawaian dapat menjembatani penyampaian informasi tentang kebijakan dan aplikasi SKP secara online di lingkungan masing-masing sesuai tugas dan fungsinya kepada Dinas BKPSDM, serta Walikota, “pungkas Dafrul.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post