Waduh !! di Tarakan, Tak Satupun Rumah Makan Bersertifikat Halal.

N3, Tarakan ~ Sumar Songko Direktur Lembaga Pengkajian pangan obat obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI), cabang Kaltim Kaltara menegaskan bahwa saat ini di Tarakan belum ada Rumah Makan atau restoran  yang memiliki lisensi sertifikasi halal dari MUI, dan yang ada baru pengurusan. (17/1/17).

Menurut Sumar Songko hal ini disebabkan beberapa hal, dimulai dari kondisi rumah potong hewan yang belum memiliki sertifikasi halal, dan paling utamanya kurang seriusnya pemilik rumah makan, restoran dan perhotelan menangani sertifikasi halal tersebut. Hal ini dimungkinkan pihak pengusaha kurang mendapat informasi tentang pengurusan sertifikasi halal, atau bisa jadi pengurusan yang sulit karena letak geografis Kaltara bersifat kepulauan sehingga harus ke Samarinda Kalimantan Timur.

" Semoga dalam waktu dekat ini kita akan membuka kantor LP POM MUI Prov Kalimantan Utara sehingga tidak jauh lagi dan sulit dalam kepengurusan Sertifikasi halal baik untuk Industri Kecil Menengah atau besar" terang Sumar.

Sumar menambahkan menurut data yang diperoleh LP POM MUI, ditahun 2014 lalu ada sekitar 100 pengajuan yang mengurus sertifikat halal, dimulai dari minuman, makanan kering yang dibungkus, dan ada juga bumbu dapur untuk Kota Tarakan Kalimantan Utara. dan sebagian kecil masa berlakunya sudah mulai habis, dan sekarang masa berlaku sertifikat halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun, hal ini dikarenakan masa berlaku yang lama terlalu singkat dan untuk itu LP POM MUI mengusulkan menjadi 4 tahun. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post