Zudan Arif : "Pendekatan Masa Lalu, Tak Selesaikan Masalah "

N3, Samarinda ~ Perkembangan teknologi saat ini sudah sangat maju. Karena itu,  penyelenggaranan pemerintahan pun harus dilakukan dengan model pendekatan masa kini.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Zudan Arif Fahrullah, usai menjadi nara sumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten dan Kota 2016 yang berlangsung di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.  

Menurutnya, pendekatan masa lalu, tidak boleh lagi dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan masa kini. Hal ini juga menjadi peringatan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh kabupaten/kota  untuk  memberikan pelayanan baik itu pembuatan Kartu Keluarga, perekaman KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) maupun  pelayanan lainnya.

"Data base kependudukan kita sudah rapi dan bagus. Dengan mengetik NIK (Nomor Induk Kependudukan) semua data sudah bisa dilihat. Oleh karena itu dalam membuat KTP-el   maupun akta lahir tidak perlu lagi ada suarat pengantar dari ketua RT, kelurahan maupun kecamatan, tetapi cukup dengan kartu keluarga sudah bisa dibuat," kata Zudan Arif.

Begitu juga dalam pembuatan akta kematian, lanjut Zudan Arif, tidak perlu harus ada surat pengantar baik dari ketua RT, kelurahan maupun dari kecamatan, tetapi cukup surat pengantar dari rumah sakit.

Demikian pula masyarakat di desa atau kampung bila ingin membuat KTP-el cukup surat pengantar dari kepala desa atau kepala kampung,  tidak perlu surat pengantar  lainnya.

"Teknologi dapat kita manfaatkan untuk mempercepat  pembuatan KTP-el maupun akta kelahiran dan kematian," ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, Zudan Arif mengimbau, agar masyarakat segera melakukan perekaman, karena perekaman bisa dilakukan dimana saja. Misalnya warga Samarinda bisa melakukan perekaman di Kabupaten  Berau atau warga Berau yang sedang berada di provinsi lain bisa juga melakukan perekaman di provinsi lain tersebut.

"Jadi perekaman cetak  KTP-el tidak mesti dilakukan di kampung halaman sendiri, tetapi bisa dilakukan perekaman di luar domisili," pesan  Zudan Arif. (mar/sul/es/humasprov)
Previous Post Next Post