Yayasan Rauddhatur Royyan Berdiri Diatas Tanah Ulayat Bersengketa

N3, Padang~Salah seorang pemilik/ahli waris tanah ulayat Suku Melayu Kelurahan Ampalu RT 01 RW 18 Pengambiran NAN XX ,Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang,Mainida Suri (40) tidak terima tanah ulayat (pusako tinggi-red) mereka dibeli oleh Yayasan Rauddhatur Royyan  pada tahun 2010 lalu.

Bangunan Yayasan Rauddhatur Royyan tersebut berdiri diatas tanah ulayat kaum Melayu yang terdiri dari dua induk dari satu tampuk ranji yang sama. Tanah tersebut yang pertama tanah ulayat sawah dan tanah ulayat gurun kaum melayu Ampalu Pengambiran NAN XX.    

Dijelaskan, "tanah ulayat gurun suku melayu dimiliki oleh delapan orang ahli waris/pemilik dari satu induk dalam ranji mereka, oleh pihak Yayasan hanya pada tiga orang saja melakukan transaksi jual beli  tanah tanpa sepengetahuan yang lainnya.Tanah gurun milik kaum Melayu yang luasnya 1500 m2 dan belum mempunyai sertifikat,'' katanya,Jum'at(1/7)

Kami juga telah mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional(BPN)Padang, dengan gugatan," bahwa segala surat - surat yang telah dilakukan atau di urus oleh kakak atau adik kami, Hermantono, Jafnidar dan Jafnimar dalam rangka pengurusan sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang terletak di RT 01 /RW 18 ( RW 17 lama) itu telah menyalahi aturan. 

Dengan alasan,"bahwa saudara kami tergugat tersebut telah melakukan pemalsuan ranji dan tanah yang akan di urus sertifikatnya itu merupakan harta pusako tinggi kaum kami. Dalam hal jual beli tanahpun kami lima orang lagi tidak di ikut sertakan serta tidak ada pemberi tahuan sebelumnya . Hingga saat ini belum ada kejelasannya dari pihak BPN, sehingga bangunan Yayasan Rauddhatur Royyan saat ini tidak ada sertifikatnya dan tanah tersebut adalah milik kaum kami sampai saat ini,"jelasnya.

Mainida Suri  juga menjelaskan bahwa tanah ulayat sawah dari ranji sama namun dari pihak induk lainnya dengan luas 7000 m 2 dibeli oleh Yayasan seluas 6000 m2  secara persial atau melalui perorangan saja. Sementara sertifikat tanah ulayat sawah masih berada pada mamak kepala waris Darmansyah yang tidak menyetujui jual beli tanah ulayat, saat ini dia masih di Jakarta. 

Begitu juga tanah ulayat gurun kaum melayu yang belum memiliki sertifikat. Namun mamak kepala waris kami pun tidak menyetujui penjualan tanah pada Yayasan Rauddhatur Royyan, karena ini adalah tanah pusako tinggi. "Jadi hingga saat ini Bagunan Yayasan belum memilik sertifikat karena belum ada penyelesaian balik nama sampai saat ini, " ujarnya. 

Dikatakan pihak Yayasan Rauddhatur Royyan, membeli tanah melalui perorangan tanpa mendudukan semua ahli waris tanah ulayat kaum Melayu terlebih dahulu.Kami yang tidak di ikut sertakan tentunya tidak menerima tanah ulayat pusako tinggi kaum Melayu Ampalu Pengambiran NAN XX di jual," tegasnya.

Mainida Suri juga mengaku semua transaksi jual beli antara beberapa orang ahli waris dari ranji suku Melayu Ampalu Pengambiran NAN XX dilakukan secara menyicil, hingga saat ini masih belum selesai. "Kami merasa telah ditipu dan takkan pernah mau menjual tanah ulayat pusako tinggi kaum kami pada pihak Yayasan Rauddhatur Royyan. Dalam hal ini kami minta keadilan karena hak kami telah dirampas,"pintanya.

Tambahnya, bahwa pihak Yayasan telah melakukan pembongkaran secara paksa pasca pembangunan Yayasan terhadap dua petak bangunan semi permanen miliknya yang berada dalam lokasi yayasan tanpa memberi ganti rugi sedikitpun dan hal tersebut sudah saya laporkan ke pihak kepolisan dengan No. Pol. :/778/K/STTL/SPKT UNIT III tanggal 5 Mei 2012 lalu. Namun hal tersebut juga tidak digubris pihak kepolisan ,Kami sangat kecewa dan merasa telah dizalimi,hak kami telah dirampas

Kami butuh keadilan agar sengketa tanah ulayat kaum suku melayu Ampalu Pengambiran NAN XX  menjadi perhatian pemerintah, apalagi kami mendengar yayasan tersebut mendapat bantuan pemerintah, padahal yayasan masih berperkara tanah yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah  resmi atau sah,"ungkap  Mainida Suri.(M7)




Previous Post Next Post