BK Tunda Keputusan Kasus Ketua DPRD Padang

N3, Padang ~ Penyampaian putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang terhadap beberapa dugaan kasus ketua DPRD Padang, Erisman Chaniago yakni dugaan Ijazah palsu,Pencabulan terhadap korban IPS, Permintaan Dana Pada Bank Nagari dan Perselingkuhan terhadap mantan Kabag Risalah DPRD Padang.

Pada sidang paripurna mendengar penyampaian BK yang digelar diruang sidang utama DPRD Padang,Senin (15/2) tersebut, BK DPRD kota Padang menyampaikan untuk Ijazah Palsu apabila memang terbukti proses ijazah Erisman tidak sesuai aturan dan sistem penyelenggaraan pendidikan, pihak kepolisian wajib menuntut pihak terkait dan Erisman.

“Seandainya tidak terbukti, kiranya dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan serta harus dilakukan pemulihan nama baik Erisman dan lembaga DPRD Padang.BK merekomendasikan agar Erisman tidak menggunakan gelar SE sampai adanya putusan hukum tetap,"ujar Ketua BK DPRD Padang,H.Yendril.

Kemudian terkait dugaan pencabulan terhadap saudari IPS, BK DPRD Padang menyampaikan, dari semua hasil penyelidikan setelah verfikasi dan klarifikasi dugaan pencabulan teradap korban IPS ,dinyatakan bahwa kasus itu tidak mensaratkan pengaduan bahwa saudari IPS pasalnya sudah berusia 16 tahun tidak termasuk dalam sarat pelaporan pencabulan dibawah umur, karena IPS sudah dewasa dan keluarga IPS dalam hal ini tidak melakukan tuntutan pada Erisman. Dalam hukum kasus ini IPS telah gugur, serta dugaan kasus perselingkuhan pun dinyatakan gugur, karena dalam hal ini korban tidak melapor dan yang dirugikan adalah pihak terlapor,”jelasnya.  .
 
Sementara untuk dugaan permintaan sejumlah  Dana Pada Bank Nagari, Wakil Ketua BK DPRD Padang, Masrul pada Paripurna DPRD Padang tentang hasil penyelidikan BK terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik Ketua DPRD Padang, Erisman,”disebutkan perbuatan yang dilakukan Erisman melanggar pasal 12 ayat 2 D dan pasal 13 Peraturan DPRD Padang Nomor 03 dan 04 2015 tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Padang," jelasnya.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Asrizal, Muhidi, dan didampingi Sekwan Ali Basyar anggota DPRD Padang, Maidestal dari fraksi PKS bertubi-tubi mengajukan interupsi. Dia menyarankan sebelum membacakan hasil penyelidikan, Badan Kehormatan harus memiliki dasar hukum atau peraturan dan pijakan dalam memberikan sanksi terhadap dugaan kasus Erisman itu.

Apakah aturan yang dipakai BK saat ini apakah tata tertib anggota DPRD yang lama atau yang baru saja disahkan.”Lanjutnya ,apabila pijakan BK adalah tata tertib yang baru maka produk ini batal secara hukum. Pasalnya kata Maidestal peraturan DPRD Padang tentang Tata tertib dan Etika anggota DPRD belum diundangkan saat ini,”katanya.

Pimpinan sidang, Muhidi menjawab interupsi yang dilontarkan tersebut,bahwa agenda sidang paripurna dewan kali ini adalah mendengarkan laporan hasil kerja BK yang sudah berjalan selama tiga bulan.Namun adu argument berlanjut, Maidestal kembali interupsi mengingatkan BK agar tidak membacakan sanksi kepada Erisman sebelum jelas dasar hukumnya.

Sebelum mencuatnya kasus dugaan permohonan permintaan dana ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya yang dilakukan Erisman dan menariknya dari laporan hasil penyelidikan kasus permintaan dana ke Bank Nagari yang dilakukan Erisman, BK menyebut nama Asnelda, staf DPRD Padang. Asnelda berperan sebagai pembuat surat tersebut. Diakhir sidang BK merekomendasikan pembacaan sanksi dilakukan pada sidang paripurna berikutnya.

Beredar informasi di lingkungan DPRD Padang, belum dijatuhkannya sanksi kepada Erisman karena Peraturan Dewan DPRD Padang Nomor 03/04 2015 belum diundangkan saat proses kerja BK dalam penyelidikan kasus ini. Peraturan tersebut baru diundangkan 12 Februari 2016 lalu.(M7).
Previous Post Next Post