Muzni : "Kisruh Internal Gerindra, Pelanggaran AD/ART"

N3, Padang ~ Anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Muzni Zen yang juga selaku Penasehat di DPC Gerindra Padang menyampaikan,”seharusnya permasalahan yang terjadi di Internal Fraksi Gerindra, terkait kisruh yang terjadi atas laporan Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago terhadap Emnu Azamri dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polresta Padang, Minggu (3/1/2016) kemarin.Terlepas dari benar atau tidak benarnya seharus terlebih dahulu di komfirmasi ke Partai Gerindra sebelum mengambil tindakan,”ujar Muzni Zen,Senin (4/1/2016) di DPRD Padang.

Hal ini tentu dapat merusak citra dan nama Partai sendiri.Sesuai Kewajiban dan Hak Anggota pada AD dan ART pada Pasal 16  menerangkan bahwa kewajiban anggota partai menjunjung tinggi nama dan kehormaan Partai Gerindra,memegang teguh AD dan ART dan Peraturan- peraturan Partai Gerindara yang berlaku.Serta pada Pasal 13 tentang kepengurusan partai (e),kader bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Gerindra.

Kemudian mengamati pada BAB XI Pasal 60 tentang Mahkamah Partai ayat 1 dan 3 di sebutkan,apabila terjadi perselisihan Internal Partai serta pelanggaran disiplin dan masalah-masalah lainnya yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra maka penyelesaiannya harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh)hari sejak disidangkan.

Putusan Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra bersifat final dan mengikat secara Internal dalam bentuk rekomendasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.Jika permasalahan ini tidak selesai dalam 60(enam puluh)hari di Mahkamah Partai,barulah bisa di bawa keranah hukum.

Dikatakan,”saya menilai kedua belah pihak(Erisman dan Emnu-red) dalam hal ini sudah terlalu jauh melanggar AD dan ART partai Gerindra,seharusnya mereka bersabar untuk menunggu Keputusan Partai.Kita berharab kader Gerindra,seorang kader politik itu harus lebih objektif dan dapat menganalisa serta megantisipasi agar tidak terjadi dibelakang persoalan ini dimanfaatkan oleh kepentingan dari oknum tertentu, apalagi menjelang Pilkada 2017 nanti,”ungkap Muzni Zen.

Sebelumnya Erisman Chanigo bersama kuasa hukumnya AM Menrova mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Minggu (3/1) kemarin. Dalam  LP Nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III ,kronologisnya bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-abal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan. (M7)
Previous Post Next Post