Kereta Cepat Menuju Bandara BIM Tunggu Penyelesaian

N3, Padang, Realisasi operasional kereta api cepat dari Stasiun Simpang Haru, Kota Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) hanya tinggal menunggu penyelesaian pembangunan Stasiun Transit di BIM. Akan tetapi, lokomotif kereta api cepat yang saat ini telah berada di Stasiun Simpang Haru, justru akan dipindahkan peruntukannya ke Solo, Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumatera Barat Amran mengatakan, sesuai arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Djonan, lokomotif yang ada saat ini dipindahan ke Solo. Sementara untuk lokomotif pengganti akan didatangkan langsung dari Korea Selatan.

“Lokomotif yang ada saat ini dikirim ke Solo. Sebelum dikirim, kita tunggu dulu lokomotif yang didatangkan dari Korea Selatan, yang jenisnya lebih baru, mirip dengan yang ada di Bandara Kualanamu sekarang. Kemungkinan sebelum Agustus sampai kesini,” ungkap Amran ketika ditemui awak media diruang rapat Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (27/1).

Amran menjelaskan, operasional kereta api cepat, menggunakan jalur lama dari Stasiun Simpang Haru menuju Stasiun Duku, ditambah jalur baru menuju BIM sepanjang 3,9 Kilometer. Saat ini seluruh rangkaian rel telah tuntas, hanya tinggal menunggu penyelesaian pembangunan stasiun transit di BIM yang diperkirakan tuntas pertengahan tahun 2016, sehingga kereta api cepat dapat dioperasikan secara penuh pada bulan Agustus mendatang.

Tinggal tunggu stasiun di BIM saja. Tapi sebelum difungsikan kita akan tes dulu. Yang akan melakukannya langsung PT.Kereta Api Indonesia,” paparnya.

Sebelumnya, untuk mewujudkan proyek yang mengkoneksikan transportasi kereta api dengan pesawat terbang itu, Kementerian Perhubungan mengucurkan dana mencapai Rp 127,5 M untuk membiayai pembangunan rel baru dari Stasiun Duku menuju BIM, membangun satu unit jembatan kereta api yang melintasi Sungai Batang Anai sepanjang 164 meter, membangun Stasiun Transit BIM, serta sistem persinyalan mekanik. 

Sementara anggaran pembebasan lahan merupakan tanggungan Pemerintah Daerah. Zrd
Previous Post Next Post