Pengelolaan Lubang Tambang Oleh Pemprov Kaltim Harus Sesuai Aturan


N3, Samarinda ~ Upaya Pemprov Kaltim meminimalkan luasan lubang tambang sudah dilakukan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya yang tercantum pada pasal 30 dan 31.

Dalam pasal 30 disebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan revegetasi minimal 40 persen dari luas lahan yang telah dibuka. Sedangkan dalam pasal 31 disebutkan bahwa dalam hal meningkatkan produksinya, perusahaan diwajibkan melaksanakan penutupan lubang tambang minimal 70 persen dari jumlah lubang tambang yang dibuka.

"Sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada pasal 30 dan 31 memiliki semangat untuk meminimalkan luasan lubang tambang serta untuk memaksimalkan reklamasi dan luasan lahan yang direvegetasi apabila pelaku usaha kegiatan ingin meningkatkan produksinya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beberapa pekan lalu.

Awang mengatakan, Pemprov Kaltim telah memiliki program penilaian peringkat kinerja perusahaan di sektor pertambangan batubara yang di dalamnya terdapat kriteria tentang reklamasi dan revegetasi yang bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan dan perundangan serta izin di bidang lingkungan hidup.

"Jika pelaku usaha pertambangan mengabaikan aturan yang ada. maka, sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin," tegas Awang.

Bukan itu saja, Awang mengatakan bahwa Pemprov Kaltim juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota se-Kaltim untuk melakukan inventarisasi lubang tambang yang aktif maupun tidak aktif berserta penanggung jawabnya di masing-masing kabupaten/kota.

"Tidak ada lagi lubang tambang yang tidak dikelola. Karena itu, perlu peningkatan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia khususnya untuk pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batubara," imbuh Awang.**
Previous Post Next Post