Ranperda Perubahan IMTA

N3, Padang ~ Dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas No.13 Tahun 2011,tentang Restribusi Perizinan Tertentu memang memilik urgensi untuk dilaksanakan yang harus diterapkan terkait Retribusi Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pasalnya ditengah situasi global dan seiring makin dekat berlakunya ASEAN Economic Community 2015 yang hanya tinggal menghitung hari.Dimana dalam agenda ASEAN Economic Community 2015 menyebutkan  Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak lagi memerlukan visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan.
 
Situasi ini memang perlu disingkapi Pemko Padang agar bisa mengontrol tenaga asing yang bekerja di wilayah kota Padang. Hal ini tentu terkait  dengan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu yaitu pada penempatan Tenaga Kerja Asing(Expatriat)pada perusahaan pemberi kerja di daerah.
 
Anggota dewan Elly Thriyanti Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang menyampaikan,”Kita sangat mengapresiasi usulan Pemko Padang Atas Perubahan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu yaitu pada penempatan Tenaga Kerja Asing(Expatriat)pada perusahaan pemberi kerja di daerah khususnya Kota Padang,”katanya.
 
Kita semua berharap lahirnya Perda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD)dan secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pada dasarnya memang kehadiran tenaga kerja asing sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan yang tidak dapat dihindari. Namun disisi lain pergerakan tenaga kerja antar negara ini tentu sangat mempengaruhi situasi tenaga kerja didaerah.
 
Elly Thrisyanti juga mengatakan,”Perda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini harus sebagai instrumen hukum dalam melakukan pungutan retribusi perpanjangan IMTA,sekaligus meningkatkan PAD,serta peningkatan pengawasan dilapangan pada tenaga kerja asing,”ungkapnya.
 
Hal senada disampaikan Yulisman Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Padang.Kita sangat mengapresiasi Perda ini,namun bagimanapun juga Pemko Padang harus melakukan proteksi terhadap tenaga kerja lokal khususnya warga kota Padang.”Kemudian catatan khusus agar nantinya SKPD terkait mampu bekerjasama dan berkoordinasi baik dengan pihak imigrasi yang ditandai dengan nota kesepahaman antara dua pihak.Sehingga data dan informasi Tenaga Asing yang bekerja di wilayah kota Padang dapat terdata dan terkontrol dengan akurat,”jelasnya.
 
Sementara anggota dewan lainnya,Muharlion Ketua  fraksi Partai PKS di DPRD Padang menekankan agar Pemko selalu mengawasi pekerja asing.Jangan sampai mempengaruhi dan merusak sosial budaya keagamaan kita.”Masuknya tenaga kerja asing jangan sampai membawa pengaruh negatif bagi tenaga kerja lokal,baik yang menunggu lapangan pekerjaan,maupun tenaga profesional lokal dan generasi muda pencari kerja.Retribusi memang penting bagi pemerintah,tetapi nilai-nilai agama dan moral jangan sampai dikorbankan,”ungkapnya. bm 
Previous Post Next Post