Pemprov Konsisten Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik


N3, Samarinda ~ Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus mendorong kepatuhan dalam penerapan standar pelayanan publik di setiap satuan kerja peangkat daerah (SKPD). Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan dampak yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"SKPD yang berhasil memberikan pelayanan yang baik tentu akan kita berikan reward. Sedangkan SKPD yang masih kurang baik akan terus kita pacu dengan langkah perbaikan untuk menjadi lebih baik," kata Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Sosial Setprov Kaltim, Syafrian Hasani saat membuka Sosialisasi dan Diskusi Publik tentang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di aula Badan Kesbangpol Kaltim.

 Dijelaskan gubernur, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai kewenangan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi meliputi bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, air PDAM, listrik PLN, sanitasi lingkungan dan lain sebagainya.

Sementara berdasarkan Pasal (4) UU No. 25 Tahun 2009,  maka penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan pada; (a) kepentingan umum, (b) kepastian hukum, (c) kesamaan hak, (d) keseimbangan hak dan kewajiban, (e) keprofesionalan, (f) partisipatif, (g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, (h) keterbukaan, (i) akuntabilitas, (j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, (k) ketepatan waktu, dan (l) kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

"Pemprov akan menggerakkan perbaikan demi perbaikan dengan komitmen bersama, saya yakin kualitas pelayanan publik kita akan semakin meningkat dan memuaskan mayarakat," kata Awang.
Contoh-contoh pelayanan publik yang terus ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain perijinan satu pintu dan Samsat. Berbagai inovasi dilakukan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor.

Ketua Yayasan Gerbang Kaltim, Masdari, penyelenggara kegiatan ini mengungkapkan, rangkaian sosialisasi dan diskusi publik ini dilakukan untuk membangun pemahaman yang sama antara pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik dan masayarakat sebagai pengguna layanan publik.

"Diskusi publik ini adalah bagian dari rangkaian besar sosialisasi UU 25/2009 di beberapa kabupaten/kota yang sudah kami sepanjang tahun ini. Gerbang Kaltim ingin berkontribusi untuk membangun pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan publik atau pemerintah," kata Masdari.

Diskusi berlangsung meriah dengan tingginya antusias peserta menyampaikan pertanyaan. Sebagian besar peserta diskusi adalah mahasiswa. Sedangkan nara sumber dihadirkan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, PDAM Samarinda, PLN Samarinda, Kantor Pertanahan Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda. **
Previous Post Next Post