Jamaah Amirul Mukminin Demo Keberadaan Krematorium

N3, Padang ~ Puluhan  warga Kelurahan Pasa Gadang,Kecamatan Padang Selatan yang juga merupakan jamaah Masjid Muhamaddan mendatangi gedung DPRD Kota Padang. Kedatangan warga Pasa gadang itu guna menyampaikan penolakan terhadap kehadiran dan operasional krematorium (tempat pembakaran mayat) milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang berdekatan dengan masjid itu dan ditengah pemukiman warga.
 
Dalam aksi demo itu Amirul Mukminin dari perwakilan warga/jamaah mengatakan, keberadaan krematorium tersebut dinilai cukup meresahkan warga dan jamaah masjid Muhammadan.Pasalnya lokasi krematorium hanya berjarak sekitar 40 meter dari masjid,ini sangat tidak etis, ketika masyarakat sedang beribadah, namun di dekatnya ada pembakaran mayat.”Untuk itu kami menolak keberadaan krematorium itu berada di sekitar lokasi masjid. Selain itu juga berada di tengah-tengah pemukiman warga yang sudah meresahkan,"jelasnya.
 
“Di Padang kan banyak lokasi lain yang bisa dijadikan tempat pembakaran mayat."Kenapa mesti dipilih lokasi yang berdekatan dengan masjid," katanya.
 
Hal senada dikatakan Rudi Darwis ,Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Pasa Gadang,katanya sejak mulai berdirinya krematorium itu, masyarakat sudah menolak keberadaannya.Bahkan berbagai upaya penolakan sudah dilakukan, diantaranya mengirim surat penolakan ke Lurah,Camat Padang Selatan."Bahkan sudah diadakan pertemuan di kantor camat dihadiri Bapedalda. Namun kenyataannya krematorium itu tetap berdiri dan malah sudah beroperasi," katanya.
 
Serta ini bertentangan juga dengan budaya masyarakat setempat."Setelah berbagai pertemuan dan mediasi tidak menemui hasil, makanya kami mengadukan ke DPRD Padang.Kami mendesak DPRD Padang untuk mencabut izin krematorium dan menghentikan operasionalnya sampai ada keputusan yang pasti,"ungkapnya.
 
Pada kesempatan itu,kedatangan puluhan warga itu diterima langsung Ketua DPRD Padang Erisman didampingi sejumlah anggota DPRD diantaranya Ilham Maulana, Helmi Moesim, Osman Ayub, Azirwan dan lainnya.Erisman menyatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan itu akan dipelajari lebih lanjut dan didelegasikan ke komisi terkait. "Persoalan ini menyangkut banyak sisi, mulai dari izin bangunan, dampak lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Nanti akan kita disposisi ke lintas komisi yakni Komisi I, Komisi III dan Komisi IV,”kata Erisman. bm
Previous Post Next Post