Atasi Kabut Asap di Kaltim


N3, Samarinda ~  Kabut asap yang terjadi dalam dua minggu terakhir di Kaltim sudah mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, termasuk tertundanya sejumlah jadwal penerbangan pada  beberapa Bandara di daerah ini.

Kondisi ini, seharusnya tidak terjadi jika jajaran pemerintah dan masyarakat bersinergi untuk mengantisipasi sejak dini. Semua harus menyadari pembakaran lahan secara tidak terkendali berdampak terhadap penyebaran kabut asap yang mengganggu aktifitas warga, bahkan menimbulkan penyakit.

“Antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kaltim perlu peran semua pihak, mulai dari Camat, Lurah hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) di masing-masing daerah. Sehingga tidak terlanjur tak terkendali sebagaimana yang dirasakan dalam dua pekan terakhir,”  kata Wakil Gubernur (Wagub) HM Mukmin Faisyal HP di Samarinda, kemarin. 

Terkait dengan hal itu, Pemprov Kaltim sudah menginstruksikan kepada Bupati dan walikota,  termasuk camat, lurah, kepala desa maupun kepala kampung hingga Ketua RT untuk menjaga atau mengawasi agar masyarakat tidak sembarangan  membakar hutan dan lahan.

Jajaran pemerintah di masing-mising tingkatan juga terus melakukan pengawasan bahkan bila perlu berikan tindakan tegas terhadap sejumlah oknum, baik pribadi maupun perusahaan yang melakukan pembersihan lahan dan hutan dengan cara membakar.

Sebagai jajaran yang paling dekat dengan kegiatan masyarakat, Ketua RT  memiliki peran penting  melakukan pengawasan terhadap sejumlah oknum yang membakar lahan dan hutan.

“Masyarakat atau melalui Ketua RT bisa melapor kepada pihak berwenang, jika ada oknum yang membersihkan lahan dengan cara membakar atau pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran hutan di daerah ini,” tegas Mukmin Faisyal.

Menurut dia, pembukaan lahan dengan pembakaran akan menimbulkan dampak negatif, berupa kerugian ekonomi, ekologis, dampak politis, gangguan kesehatan, musnahnya flora dan fauna serta berbagai berdampak negatif lainnya.

Kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan ini telah diatur dalam UU nomor 18/2004 tentang perkebunan pasal 25 ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.

 Pada Pasal 26, UU ini juga mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, pelaku pembukaan lahan hutan atau kebun dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana sebagai mana diamanatkan dalam UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 05/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pasal 2 yang menjelaskan setiap orang dan atau penanggungjawab usaha pengelolaan hutan dilarang membakar hutan atau lahan dan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan atau lahan,” jelasnya.

Sanksinya tegas, yakni dalam UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat 1, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, dari ayat 2 pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Penegasan juga tercantum dalam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, yakni setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.**
Previous Post Next Post