Aceh Tamiang Datangi Padang


N3, Padang ~  Kota Padang kembali didatangi tamu dari daerah luar Sumatera Barat. Kali ini, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengunjungi Kota Padang, Selasa (15/9).

Rombongan MAA sebanyak 16 orang diterima langsung walikota Padang yang diwakili Asisten II Setdako Eviet Nazmar di ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota. Ikut dalam rombongan MAA itu Asisten III Administrasi Setdakab Aceh Tamiang Amirudin.

Amirudin dalam sambutannya mengatakan, tujuan kunjungan ke Padang dalam rangka bersilaturahim dan saling bertukar informasi. Selain itu juga untuk menyilau family dan sahabat asal Aceh Tamiang yang ada di Padang.

“Kunjungan ini untuk mendampingi Majelis Adat Aceh (MAA) dalam bertukar informasi terutama tentang adat istiadat Minangkabau,” katanya yang diangguki Ketua MAA, Amirudin Putih.

Sementara itu Asisten II Eviet Nazmar menyebut Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik kedatangan MAA untuk menjalin erat tali silaturahim dan bertukar informasi. Dikatakannya, sebenarnya Aceh dan Sumatera Barat tak bisa dipisahkan.

“Aceh dan Sumbar tak bisa dipisahkan,” tegasnya di depan seluruh undangan.

Tak dapat dipisahnya kedua daerah tersebut karena seorang ulama besar Syekh Burhanuddin yang dimakamkan di Ulakan Pariaman berasal dari Aceh.

“Syekh Burhanuddin berasal dari Aceh dan dimakamkan di sini. Beliau membawa Islam ke sini dan makamnya terus dikunjungi setiap tahun,” sebutnya.

Dalam temu ramah itu juga ikut hadir Ketua LKAAM Kota Padang dan lainnya. Pada pertemuan dengan MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Pemko Padang juga membuka ruang diskusi. Sejumlah pertanyaan dilontarkan terkait adat budaya Minangkabau dan lainnya. Seorang penanya asal Aceh Tamiang mengatakan bahwa di daerahnya jika ada yang melakukan zina, mabuk dan judi akan dihukum cambuk. Dia menanyakan penerapan hukuman bagi yang melakukan hal serupa di Minangkabau.

Ketua LKAAM Kota Padang Zainudin Dt Rajo Lenggang menjawab bahwa penerapan hukuman di Minangkabau tidak dengan hukuman fisik, akan tetapi hukuman sosial.

“Mereka yang melakukan zina dan lainnya akan dibuang dari kampung, ‘membuang jauh menggantung tinggi’. Apabila sudah tobat ia bisa kembali ke masyarakat,” sebutnya.

Di sisi lain Zainudin Dt Rajo Lenggang menyebut setiap kegiatan adat selalu didukung Pemerintah Kota Padang. Bahkan Padang merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki Perda pelaksanaan adat di dalam kota.

“Sehingga apapun program dapat dijalankan dan diterima Kota Padang,” pungkasnya.**
Previous Post Next Post