Tiga Rumah DPR Aceh Terancam Dihancurkan

N3, Banda aceh ~ Tiga darí 69 unit rumah di Komplek Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Gampong Meunasah Papeuen, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar,  terancam dihancurkan alias diratakan dengan tanah.

Pasalnya, tiga rumah mentereng yang dibangun di atas lahan sengketa sejak 2014 telah memiliki kepastian hukum darí Mahkamah Agung RI. Karenanya, pemilik sah mengajukan permohonan  eksekusi ke PN Jantho, Aceh Besar untuk mengeksekusi tanah seluas 1,871 meter di Kompleks PerumahanDPRA.
Panitera Muda PN Janthoe, M Nasir SH, mengaku telah menerima permohonan ekskusi darí pemilik sah yakni Musliman Saleh, yang selama beberapa tahun terakhir ini diklaim Pemerintah Aceh bagian darí 32.335  meter lebih areal Komplek Perumahan DPRA.
Sekretaris DPRA, A Hamid Zein, méngatakan, pihaknya tetap taat dan menghargai putusan MA. Bahkan, pihak bersama tim teknis Pemerintah Aceh telah bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, termasuk membayar ganti rugi.
"Saat ini, tim sedang melakukan verifikasi lapangan, terutama menyangkut nilai atau harga tanah yang dikembalikan dalam bentuk ganti rugi," pungkas A Hamid Zen.**
Previous Post Next Post