Hujan Interupsi Paripurna HUT Kota Padang

N3, Padang ~ Suasana rapat paripurna istimewa untuk memperingati HUT kota Padang ke 346 diwarnai hujan interupsi yang di lakukan anggota dewan. Pasalnya, pemberian penghargaan disetiap HUT kota Padang kepada para tokoh- tokoh masyarakat yang dianggap berjasa pada Kota Padang setiap tahunnya, selalu ada dengar pendapat bersama DPRD Kota Padang. 

Namun kali ini, pemerintah kota tidak pernah sama sekali membahasnya. Bahkan beberapa nama yang direkomendasikan perwakilan rakyat, malah tidak dimasukan penerima penghargaan.

Ini disampaikan  H.Maidestal Hari Mahesa.S,Sos pada saat agenda paripurna memasuki tahap  pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat.

Menurutnya, ke 10 nama yang menerima penghargaan oleh pemko tersebut dinilainya belum ada dibahas dengan DPRD Padang. 

“Padahal sebelumnya DPRD Padang juga ingin mengusulkan 4 nama yang disebut- sebut sangat pantas mendapatkan PIN penghargaan sebagai tokoh masyarakat yang berjasa dan berbakti untuk kota Padang,”katanya.

Hal senada juga disampaikan Wahyu Iramana Putra dihadapan wartawan media cetak dan elektronik usai sidang paripurna diruang kerjanya.

“ini merupakan cerminan yang tidak bagus antara lembaga DPRD dengan Pemerintah Kota Padang, sebab DPRD merupakan mitra kerja dari pemerintah, dan setiap tahun apapun agenda besar selalu dilakukan pembahasan bersama.”. 

Yang ia sayangkan, sikap memperlihatkan ego dari pemerintah kota malah disaat peringatah hari jadinya Kota Padang sendiri.

Kedepan ia berharap, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi, dan mari kita duduk bersama dalam menjernihkan persoalan, demik kepentingan masyarakat kota Padang.  

Dilain hal Ketua Fraksi PKS Muharlion.S,Pd sangat menyayangkan adanya interupsi itu karena pada saat rapat istimewa seperti ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan yang tentunya melihat permasalahan ini. 
 
Lagi pula sesuai aturan Undang – undang nomor 20 tahun  2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. “Biasanya sebelum adanya pemilihan tersebut setahun sebelumnya sudah ada tata cara pemilihan tersebut, lagi pula ini adalah kerjanya pemko. Sedangkan tugas DPRD sudah jelas seperti yang sudah tercantum dalam undang-undang yaitu pengawasan, legislasi dan budgeting,”terang Muharlion. Boboy
Previous Post Next Post