Paripurna DPRD Padang Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014


Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Walikota Padang, memutuskan, menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.
Pasal 1,
Ayat (1) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat, a. laporan realisasi keuangan, b. Neraca, c. laporan kas dan d. catatan atas laporan keuangan.
Ayat (2) laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang.
Pasal 2, 
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : a, pendapatan Rp 1.913.522.926.784,44, b, belanja Rp 1.794.324.395.903,00 jadi mengalami surplus Rp 119.198.530.881,44. C, Pembiayaan,penerimaan Rp 228.610.098.442,09, pengeluaran Rp 19.021.000.000,00 surplus Rp 209.589.098.442,09.
Pasal 3, 
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut : a, selisish anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 20.885.127.021,46 dengan rincian sebagai berikut 1. Anggaran pendapatan Rp 1.934.378.053.805,90. 2. Realisasi Rp 1.913.522.926.784,44 selisih kurang Rp 20.855.127.021,46. B, selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 349.642.756.344,99 dengan rincian sebagai berikut  
1. Anggaran belanja Rp 2.143.967.152.247,99. 2. Realisasi Rp 1.794.324.395.903,00 selisih kurang Rp 349.642.756.344,99. C, selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp 328.787.629.323,53 dengan rincian sebagai berikut : 1. Defisit Rp (209.589.098.442,09). 2. Realisasi Rp 119.198.530.881,44, selisih lebih 328.787.629.323,53. D, selisih anggaran dengan realisasi penerima pembiayaan sejumlah Rp 0,00, dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran penerima pembiayaan Rp 228.610.098.442,09. 2. Realisasi Rp 228.610.098.442,09, selisih Rp 0,00. E, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 19.021.000.000,00. 2. Realisasi Rp 19.021.000.000,00, selisih Rp 0,00. F. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagi berikut : 1. Anggaran netto Rp 209.589.098.422,09. 2. Realisasi Rp 209.589.098.442,09, selisih Rp 0,00.
 
Pasal 4, 
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 desember 2014 sebagai berikut : A. Jumlah Aset Rp 7.885.040.700.284,65. B. jumlah kewajiban Rp 9.505.932.023,31. C. jumlah ekuitas dana Rp 7.875.534.768.261,34.
Pasal 5, 
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang akan berakhir samapai desember 2014 sebagai berikut : a. saldo kas awal per 1 Januari tahun 2014 Rp 227.638.313.946,09. B, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 391.779.796.198,44. C, arus kas bersih dari aktivitas asset non keuangan Rp (272.581.265.317,00). D, arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan Rp (19.021.000.000,00). E, arus kas bersih dari aktivitas non anggaran Rp 967.109.131,00. F, kas di bendahara pengeluaran Rp 28.300.365,00. G, kas di bendahara penerimaan Rp 69.283.040,50. H, saldo kas akhir per 31 Desember 2014 Rp 328.856.912.364,03.
Pasal 6, 
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secra kuantatif maupun kualitatif ats po-pos laporan keuangan.
Pasal 7, 
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini terdiri dari atas : a, Lampiran I, laporan realisasi anggaran, Lampiran I.1, ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, Lampiran I.2, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, Lampiran I.3, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan,
Lampiran I.4, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara, Lampiran I.5, daftar piutang daerah, Lampiran I.6, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, Lampiran I.7, daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah, Lampiran I.8, daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lain, Lampiran I.9, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, Lampiran I.10, daftar dana cadangan daerah, Lampiran I.11, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. B, lampiran II,n neraca. C, Lampiran III, laporan arus kas. D, Lampiran IV, catatan atas laporan keuangan.
Pasal 8, 
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : a, laporan kinerja, tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. B, ikhtisar laporan keuangan Perusahaan daerah Air Minum Daerah kota Padang, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Pasal 9, 
Walikota menetapkan Peraturan walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 10, 
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap rang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah. (****)
Previous Post Next Post