BI Gandeng Polisi Tertibkan Penukaran Uang

Bank Indonesia (BI) akan mengandeng aparat kepolisian untuk menertibkan jasa penukaran uang tanpa izin, yang diperkirakan marak beroperasi selama Ramdhan 1436 Hijriah.

“Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada masyarakat. Selain itu, BI juga yang memegang kendali terhadap layanan penukaran rupiah bagi masyarakat. BI bisa menunjuk perbankan umum untuk melayani penukaran uang. Berdasar aturan itu, kita akan lakukan penertiban pada oknum yang melayani penukaran uang di jalanan,” tegas Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatera Barat Puji Atmoko kepada awak media di Padang.

Puji menjelaskan, kebijakan penertiban penukaran uang di jalanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, mengingat selama Ramadhan kebutuhan uang pecahan meningkat, sehingga berpeluang dimanfaatkan oknum untuk menyelipkan uang palsu dalam setiap transaksi penukaran uang.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan selama Ramadhan dan Idul Fitri, BI Sumatera Barat menyediakan persediaan uang kartal sebesar Rp 5,45 T. Penyediaan uang dimaksud didasari atas proyeksi kebutuhan uang pecahan selama Ramadhan tahun ini mencapai Rp 4,2 T, yang rinciannya pecahan besar Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 sebesar Rp 3,98 T. Sementara pecahan kecil Rp 10.000 ke bawah sebesar Rp 261,9 M.

“Jumlah uang pecahan yang kita sediakan untuk menyambut Ramadhan tahun ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu. Ramadhan 2014 realisasi kebutuhan uang kartal mencapai Rp 2,7 T. Setiap tahun kebutuhan itu meningkat, sehingga tahun ini kita sediakan Rp 5,45 T,” terang Puji.  

Puji menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan uang pecahan dapat menukarkannya di bank-bank umum setiap hari Senin-Kamis pukul 09.00-12.00 WIB. Di waktu yang sama, BI juga akan membuka loket penukaran yang melayani penukaran untuk instansi/perusahaan setiap hari Selasa dan Kamis, yang dimulai minggu ketiga Ramadhan 1436 H.

“Kas keliling BI juga akan melayani penukaran uang pecahan. Di Padang dilaksanakan 10 kali, dan 4 kali di Kabupaten/Kota lain, seperti di Pasaman dan Pasaman Barat, Solok Selatan, Sijunjung, dan Pesisir Selatan,” pungkasnya. Zrd
Dibaca
Previous Post Next Post