Kandidat Harus Taati Aturan Kampanye

Nn, Sumbar ~ Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu-Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menegaskan, para calon Gubernur, Bupati/Walikota yang akan bertarung pada Pilkada serentak di akhir tahun mendatang, harus mematuhi pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota. Dalam aturan dimaksud disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menfasilitasi kampanye melalui Komisi Pemilihan Umum-KPU berupa kegiatan debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media cetak dan elektronik. Dengan demikian, para kandidat tidak diperkenankan lagi melakukan penyebaran, pemasangan bahan kampanye, dan iklan di media cetak, secara perorangan. Jika kandidat membandel memasang alat peraga atau bahan kampanye sendiri, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi.

 “Aturan ini kan bagus. Jadi calon yang punya uang banyak tidak bisa lagi jor-joran kampanye seenaknya. Semua kandidat memiliki jatah yang sama, KPU yang diamanahkan untuk mengaturnya. Tapi detailnya nanti diatur lebih lanjut di peraturan KPU. Kalau ada yang nekat memasang dan menyebar bahan kampanye sendiri, pasti kena sanksi berupa pemberhentian kampanyenya,” terang Gunawan usai melantik 57 Panitia Pengawas Pemilu-Panwaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Sementara terkait kesepakatan antara Panja Komisi II DPR dan KPU tentang legalisasi pemberian imbalan kepada pemilih pada Pilkada serentak, dengan batasan nominal 50 ribu rupiah, dinilai Gunawan Suswantoro akan menyulitkan pihak pengawas, karena pengawas harus benar-benar memastikan harga barang yang diberikan oleh kandidat.

 “Kalau ada pemberian souvenir pada pemilih, pihak pengawas bisa mencari pengamat untuk menakar harganya apakah melebihi 50 ribu rupiah atau tidak. Kalau diberi kaos, kita tanya ke penjual kaos tentang perkiraan harganya. Kalau diberi batu akik, kita tanya ke pakarnya. Realisasi pengawasan hal itu memang sulit nanti. Tapi kalau aturan memang mengamanahkan, pengawas harus melaksanakannya,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, menanggapi maraknya baliho ataupun spanduk di berbagai ruas jalan yang memuat gambar sejumlah tokoh yang menyatakan dirinya calon Gubernur Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Sumatera Barat Ellyanti mengatakan, pihak pengawas tidak bisa memiliki penindakan karena tidak ada dasar hukumnya.

“Tahapan Pilkada baru dimulai, tapi belum sampai pendaftaran, bahkan penetapan calon. Jadi kalau ada yang menyatakan dirinya Calon Gubernur, kita tidak bisa menindak, karena saat ini juga belum masuk tahap kampanye. Ini memang celah yang dimanfaatkan oleh mereka,” pungkasnya. Zrd
Previous Post Next Post