Budiman : "Penggusuran PKL Belum Mengacu Perda 11 Tahun 2005"

Kotapadang, Sumbar, Nn ~ Pembongkaran kios penampungan dan penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lapangan Imam Bonjol dan Fase VII Pasar Raya Padang dinilai DPRD Padang tidak bagus bagi pencitraan pemerintah Kota Padang. Karena proses penggusuran harus dilakukan secara baik-baik, agar tidak merugikan pedagang, terutama yang resmi. “Jangan asal main tertibkan saja,” ucap Wakil Ketua DPRD, Budiman.

Seyogianya, penggusuran PKL harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Yang mana Dinas Pasar dapat menjamin relokasinya. “Beranjak dari pengalaman sebelumnya, para PKL ini seringkali digusur tanpa dicarikan solusi,” tuturnya.

Hal senada juga diutarakan anggota komisi II DPRD Padang, Surya Jufri Bitel. Menurutnya, penggusuran ini harus dilakukan oleh pihak dinas pasar sendiri,  dengan catatan para pedagang berada ditempat, atau harus ada sosialisasi dulu kepada para PKL,“jangan memakai tangan preman”. Tegasnya. 

Apabila upaya sosialisasi dan relokasi telah dilakukan, tentunya PKL dapat memindahkan barang dagangan mereka, sebelum dilakukan penertiban.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar, Hendrizal Azhar menampik bahwa pembongkaran itu dilakukan oleh preman. Sebab telah diserahkan kepada koperasi pedagang, tujuannya untuk mengurai kemacetan.

Dan ia mengakui, pihaknya telah menghimbau kepada para pedagang agar segera memindahkan barang dagangannya sebelum penertiban dilakukan. Begitu juga untuk relokasi juga telah disediakan disamping balaikota lama. **
Previous Post Next Post