Bintek PPID

Padang, Nn -- Gubernur Irwan Prayitno membuka secara resmi Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, yang diselenggarakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, di Padang, Jum'at, (19/7). Hadir dalam kesempatan itu direktur informasi dan kimuniasi publik, Tulus Subarjono, kepala Biro Humas Irwan S.Sos.MM. serta utusan pejabat SKPD dilingkungan Pemprov dan Kota Padang sebanyak 150 orang.

Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan bimtek ini merupakan upaya peningktan pengetahuan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah di Sumbar. Kita menyambut gembira dan bergitu penting dalam peningkatan kemampuan pejabat pengelola informasi dan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam UU KIP menyatakan adanya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi penyelenggarakan pembangunan dan kebijakan yang dibuat pemerintah. Menyikapi UU no 14/2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga Bintek ini juga terkendala dengan SDM aparat belum semua memiliki kemampuan dalam pemanfaatan TI.

Masih banyak aparata yang Gatek, Gagap Teknologi, dikalangan PNS terutama yang berumur 50 th keatas serta masih banyak persoalan yang terjadi, maka data 35 persen kondisi PPID kurang aktif dan produktif, tentunya dengan problem dilapangan tersebut.

Bintek ini butuh kerja untuk mempelajari secara baik, agar bisa tercapai target. Peserta diharapkan mau kerja keras agar melakukan peningkatan kemampuan dan mengikuti acara ini sebaik-baiknya. kepada Biro humas, sebagai PPID lebih proaktif melakukan koordinasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan Biro Humas sebagai PPID melakukan pendataan. Yang perlu didorong pembentukan PPID pemkab/ko se Sumatera Barat serta lembaga publik lainnya, juga mensosialisasikan budayapelaksanaan tugas PPID secara baik, ajaknya.

Panitia Sukosuno, bimtek ini merupakan amanat UU KIP, dimana hasil evaluasi dan pemantauan implementasi KIP belum berjalan baik. Sarana dan perlengkapan PPID di seluruh Indonesia baru ada perkiraan 35 persen. Secara struktur baru 60 persen, baru provinsi 20 dari 33 provinsi yang ada.

Sementara Direktur Informasi Publik, Tulus Subarjono, menyampaikan perjalanan UU KIP tidak berkembangan secara baik. Dimana Partai politik, LSM, Panti Asuhan yang menerima bantuan mesti terbuka keuangan kepada publik, karena mereka juga lembaga publik. Namun sayang pengertian lembaga publik hanya hanya fokus pada badan publik pemerintah saja pada hal badan publik itu berlaku umum.

Laporan keuangan, kegiatan dan program, mestinya juga diumumkan kepada publik sebagai pertanggngjawab, sesuai yang diamanahkan UU dan beraturan berlaku, ujarnya. Zardi
Previous Post Next Post