Dana Kampanye Tim Hamas 5,3 M

Padangpanjang, Nn -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangpanjang H.Hendri Arnis-dr.Mawardi memiliki dana kampanye tertinggi, bila dibandingkan dengan 4 pasangan lainnya, yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) setempat, dimana masa kampanyenya telah dimulai sejak 17 Juni kemarin.

Dari data yang direlis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang sampai tanggal 16 Juni 2013 dengan nomor 810/KPU-PP-003.435121/VI/2013 perihal laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon peserta Pemilukada Kota Padangpanjang tahun 2013, menyebutkan, pasangan Hendri Arnis-Mawardi Samah (Hamas) memiliki dana kampanye sebesar Rp5,3 miliar.

Sementara untuk peringkat kedua ditempati oleh pasangan Sonny Jendriza Idroes-Aldias Sastra dengan besar Rp1.194.527.675, selanjutnya pasangan Yosyafnital-Yuheldi sebesar Rp522.500.000, posisi keempat ditempati oleh pasangan Edwin-Eko Furqani sebesar Rp164 juta. Sementara diposisi buncit ditempati pasangan Jon Enardi-Yurnalisman Syam dengan besaran dana kampanye Rp82.500.000.

Ketua KPU Kota Padangpanjang Sudirman kepada wartawan menyebutkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kampanye Pemilukada, seluruh tim pasangan calon wajib menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye kepada KPU.

"Daftar penerimaan dana kampanye yang kami sampaikan baru sampai tanggal 16 Juni, sementara tahapan kampanye dilaksanakan dari tanggal 17 Juni sampai 30 Juni mendatang. Kepada pasangan calon wajib menyampaikan laporan penerimaan dana kampanyenya satu minggu setelah pemilihan," kata Sudirman yang juga didampingi beberapa komisioner KPU setempat dan Sekretaris KPU Marwilis.

Bagi simpatisan dan donatur, lanjutnya, yang ingin membantu proses kampanye pasangan calon tertentu. Pihak KPU juga memberikan aturan terhadap dana bantuan yang berasal dari pihak ketiga dengan persyaratan bantuan perorangan tidak boleh melebihi Rp50 juta dan bantuan kelompok batasnya Rp350 juta.

"Khusus bagi bantuan perorangan diatas Rp2,5 juta, wajib melampirkan KTP dari donatur. Sementara, dana yang tidak boleh diterima pasangan calon adalah dana dari luar negeri dan bantuan lain yang dilarang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan peraturan keuangan lainnya," sebutnya.

Sudirman juga menyebutkan, untuk proses audit dana kampanye masing-masing pasangan calon, juga telah disepakati antara KPU dan tim masing-masing pasangan calon menunjuk auditor dan teknis audit dana kampanye, yang dilakukan beberapa waktu lalu di KPU setempat. Domas
Previous Post Next Post