Indikasi Obat Kadaluarsa RSUP M.Djamil Mencuat

Nn, Padang -- Belum habis persoalan dugaan Limbah Senyawa kimia kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) yang dihasilkan dari kegiatan RSUP M. Djamil Padang berakibat buruk bagi kesehatan warga sekitar. Disebabkan dugaan peralatan IPAL yang mengalami kerusakan sejak tahun 2009 yang lalu dan dikecam keras Wakil Ketua Lembaga Reclassering Indonesai (LRI) Komisariat Provinsi Sumbar, Mayor (Purn) Syamsir Bur, terindikasi melanggar aturan Kesehatan dan Undang Undang No 44 tahun 2009, tentang Pengelolaan rumah sakit. Namun tudingan tersebut dibantah pihak Rumah sakit M. Djamil Padang.

Heranya lagi, Persoalan Indikasi munculnya Apotik Ilegal di Rumah Sakit milik pemerintah tersebut juga sempat dipertanyakan sejumlah pihak, dan tak pelak, lagi-lagi fakta tersebut juga dibantah pihak rumah sakit. M. Djamil Padang.

Ironisnya,  saat persoalan tersebut mencuat, pihak manajemen rumah sakit terkesan tutup mata, bahkan baru- baru ini juga muncul persoalan terkait peredaran obat kadaluarsa (expired) di rumah Sakit bersubsidi anggaran pemerintah pusat tersebut, heranya dari informasi yang berhasil dirangkum, peredaran berbagai jenis obat-obatan yang seharusnya dimusnahkan, diduga kembali diedarkan oknum pihak Rumah Sakit, berdasarkan sumber media ini, fakta tersebut terungkap dari banyaknya obat-obat berkadaluarsa yang hanya disimpan digudang tanpa dilakukan pemusnahan, akibatnya, jika obat-obat berkadaluarsa tidak dimusnahkan dipastikan berpotensi dan membuka peluang bagi oknum petugas medis yang tidak bertanggung jawab memasarkan dan megedarkan kembali obat yang sudah kadaluarsa. Nah Jika hal ini terjadi, dipastikan para pasien RS M.Djamil Padang mengkonsumsi obat-obat berkadaluarsa.

Heranya, Pihak Humas RS. M. Djamil Padang, Gustafianof, yang ditemui, Kamis (16/5), terkesan tidak mengetahui kondisi tersebut, bahkan saat ditanyakan proses pemusnahan obat-obat yang tergolong kadaluarsa tersebut, Gustafianof urung memberi jawaban, dikatakannya “persoalan obat obatan yang kadaluarsa tentunya selalu kita musnahkan, sedangkan terkait proses pemusnahan kita serahkan ke pihak Tim termasuk disitu dari pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan Balai POM Sumbar” jelasnya,  Janggalnya, saat ditanyakan bagaimana cara pihak RSUP M. Djamil Padang melakukan pemusnahan obat-obatan kategori kadaluarsa tersebut, Gustafianof tidak mengetahui proses tersebut.

Sementara pihak Direktur Utama RSUP M.Djamil Padang saat dihubungi melalui Phonselnya bernomor 0811667XXX terkesan bungkam dan engan menjawab terpon ini, bahkan saat dihubungi melalui pesan singkat, Aumas Pabukti, urung memberi jawaban.   Ada Apa..? JT 488/JT 113              
Previous Post Next Post