Kadis Peternakan Pessel Intimidasi Wartawan

Nn, Padang -- Lagi kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, kali ini kekerasan dan penganiayaan serta pengancaman nekat dilakukan oknum pejabat Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pesisir Selatan yang notabenenya mengetahui dan memahami undang-undang dan peraturan.

Tindakan pengancaman oleh Kadis Peternakan Ir. Afrizon Nazar terhadap wartawan Alex Endrial panggilan Alex yang merupakan salah satu wartawan mingguan Wira Pos terbitan Sumatera Barat berbuntut dilaporkannya oknum pelaku oleh Alex ke Polresta Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan kronologis kejadian diceritakan Alex selaku korban penganiayaan yang ditemui Jumat(26/4), dirinya pada hari, Kamis, (11/4), ditugaskan untuk mengantarkan koran ke kantor Dinas Peternakan Kab. Pessel. Disana dirinya bertemu dengan kepala Dinas Peternakan Ir. Afrizon Nazar, merasa dirinya dalam bertugas Alex secara langsung menyerahkan koran ke Kadis. Saat menyerahkan koran Afrizon selaku kepala dinas mengatakan kepada Alex agar koran tersebut dipegang dulu, aneh nya tanpa diduga-duga saat Alex menunggu kepala dinas di ruangan kantor dinas tersebut secara tiba-tiba Alex diserang oleh Afrizon Nazar dengan sejumlah pukulan beruntun yang mengakibatkan Alex jatuh pingsan, saat pingsan dirinya dibiarkan tergeletak dilantai ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Alex sadar dari pingsannya namun belum sempat Alex menyadari kejadian yang menimpa dirinya tiba-tiba salah seorang yang diduga staf dinas peternakan yang belakangan diketahui bernama Nopi datang menghampiri dirinya sembari melayangkan pukulan kepada Alex. Beruntung ada beberapa orang staf lainnya yang berhasil menghentikan tindakan staf tersebut.

Mirisnya lagi belum usai kejadian tersebut oknum kepala Dinas Peternakan datang menghampiri Alex sembari melontarkan ancaman “awas ang, kalau waang kaluaan berita ko den suruah urang untuak mambunuah waang. Sia yang manyuruah waang, ma anta Koran ko?” Awas kamu, kalau kamu terbitkan berita ini, saya suruh orang untuk membunuh kamu. Siapa yang menyuruh kamu mengantarkan Koran ini?.

Saat itu alex sempat menjawab, “kemauan ambo sendiri yang ingin maanta Koran kamari” kemauan saya sendiri yang ingin mengantar Koran kesini.

Merasa dirinya tidak mengetahui persoalan, Alex melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polresta Kabupaten Pessel, hal ini dibuktikan dengan bukti laporan bernomor : STTL/84/IV/2013/SPKT-A tentang tindak pidana pengancaman serta melaporkan tentang penganiayaan dengan bukti laporan Nomor : STTL/81/B/IV/2013/SPKT-C tentang penganiayaan.

Pantauan media ini pasca kejadian tersebut Alex mengalami cedera fisik dan beban psikologis sehingga dalam beberapa hari usai kejadian Alex terpaksa tidak bisa melaksanakan tugas sebagai jurnalis.

Pihak Polresta Kabupaten Pessel yang coba dikonfirmasi, Sabtu (27/4) melalui kasat reskrim Polresta Kabupaten Pessel AKP sulvani mengaku telah memeriksa pelaku dan saat ini sudah dalam proses penyidikan, “Kita sudah memanggil pelaku, dan pelaku telah mengakui tindakan tersebut. Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SPsP) pelaku kita jerat dan dikenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 352 tentang penganiayaan ringan, kita masih dalam proses meminta keterangan para saksi, jadi kita lihat saja perkembangannya, karena saat ini masih dalam proses penyidikan” ungkap Sulvani.

Dilain pihak, wakil ketua Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) komprov sumbar Mayor (Purn) Syamsir Burhan yang diminta konfirmasinya Sabtu (27/4) menegaskan “ini sudah pelanggaran berat, seharusnya pihak oknum Kepala Dinas Peternakan selaku pejabat memahami tentang aturan-aturan tentang tugas jurnalis/wartawan. Kita meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan tidak mempetieskan perkara ini, kita tetap kawal perkara ini hingga ke pengadilan”, tegas Syamsir.

Sementara Ombusdmen yang sekaligus penasehat hukum korban, Boy Roy Indra, SH yang diminta konfirmasinya, menyesalkan tindakan pihak kepolisian yang hanya menerapkan pasal ringan terhadap pelaku, dikatakan Boy.

“hemat kita, kejadian tersebut berada di lokasi dan tempat yang sama (Locus), dan terjadi di kantor lembaga Institusi Negara, dan dipastikan semua staf dan karyawan akan berpihak kepada atasannya, Nah, Seharusnya pihak Kepolisian menerapkan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tetapi berdasarkan SP2P dari pihak kepolisian, pasal yang diterapkan sekarang dua pasal ringan yakni pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 352 tentang penganiayaan ringan, Kita berharap kepolisian merefisi ulang pasal yang diterapkan”. Tukas Boy. (JT 488/JT 113)
Previous Post Next Post