Pengurus HBT Padang Jadi Tersangka (1)

Nn, Padang -- Berdasarkan gelar perkara pada hari Senin tanggal 25 Februari 2013 atas Laporan Polisi Nomor LP/19/I/2013/SPKT, maka sesuai dengan hasil penyelidikan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar berkesimpulan sudah terpenuhi unsur pidana pada kasus dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terlapor Kurnia Tjuatja membawa 3(tiga) orang lelaki tidak dikenal yang mengaku Densus 88 Mabes Polri melakukan penggeledahan  terhadap keluarga pelapor Valentinus Gunawan pada hari Jumat malam tanggal 18 Januari 2013 di Kelurahan Banuaran Nan XX atas suruhan Andreas Sofiandi (Ketua HBT Pusat Padang) dengan tuduhan mengirim sms ancaman ke hp Djunaidi Perwata (Ketua Kehormatan HBT Pusat Padang).

Jadi terhitung mulai tanggal 25 Januari 2013, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan sehingga status Kurnia Tjuatja dari terlapor resmi menjadi tersangka melanggar pasal 163 KUHP jo pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara. Hal ini menjawab tindakan Kurnia Tjuatja menuntut hak jawab terhadap sejumlah media cetak yang selama ini memberitakan kasus tersebut. Adapun isi lampiran keterangan pers sebagai hak jawab tersebut diduga merupakan tindakan pembohongan publik, demikian ungkapan Valentinus Gunawan yang juga ikut diundang menghadiri acara gelar perkara tersebut kepada redaksi.

Berikut dalam lampiran surat Kurnia Tjuatja tertulis : Tuduhan Valentinus Gunawan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tionghoa Indonesia Kota Padang, bahwa saya Kurnia Tjuatja, sebagai pengurus Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Pusat Padang, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, terhadap diri dan keluarganya di Padang, adalah tidak benar. Saya sangat menyayangkan Valentinus telah membesar-besarkan masalah ini, bahkan telah melaporkan saya ke Polda Sumbar, tanggal 19 Januari 2013, Laporan Polisi itu adalah Nomor STTL/19a/I/2013/SPKT Sbr. Saya menghormati proses hukum tersebut. Dalam berita tersebut, juga dijelaskan bahwa Valentinus dalam masalah ini juga telah meminta bantuan perlindungan hukum kepada Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Klinik Hukum Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Pusat, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) serta berbagai pihak lainnya. Persoalan ini bermula dari seringnya tuako (Ketua) Kehormatan HBT Pusat Padang, Djunaidi Perwata menerima SMS yang tidak baik kata-katanya. Sebagai pengurus HBT Kurnia Tjuatja, merasa terpanggil untuk melacaknya di Padang. Hal itu dilakukan karena dari kata-kata SMS itu, masalahnya ada di Padang. Sama sekali, tidak ada yang menyuruh saya. Pada hari Jumat 18 Januari 2013, Kurnia Tjuatja pergi ke kantor Telkomsel di Padang. Bertemu dengan seseorang yang menyatakan bersedia untuk membantu melacak sinyal dan lokasi Telepon tangan dari pengirim SMS ke Tuako Kehormatan itu. Mereka ada dua orang, bertiga dengan Kurnia Tjuatja, langsung ke lapangan. Dapatlah arah sinyal itu di Perum Taman Banuaran indah Block C-14, RT/RW, 003/010, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kec. Lubuk Begalung Padang. Di lokasi itu di ketahuilah sekitar kediaman Valentinus Gunawan. Secara baik-baik, Kurnia Tjuatja masuk pekarangan dan mengetuk pintu rumah Valentinus. Kebetulan Valentinus ada di rumah dan menerima Kurnia Tjuatja dengan dua orang petugas Telkomsel di ruangan tamu. Mereka berdialog tentang SMS buruk yang diterima Tuako Kehormatan Dijelaskan bahwa setelah dilacak, sinyalnya memancar dari lokasi Valentinus itu. Atas penjelasan Kurnia tersebut, Valentinus meminta diperiksa HP dan Laptopnya, sebagai upaya meyakinkan Kurnia Tjuatja bahwa dia Valentinus tidak pernah mengirim SMS dengan kata-kata kasar dan buruk ke Tuako Kehormatan HBT tersebut. Pertemuan itu menurut Kurnia penuh kekeluargaan, karena satu sama lain saling mengenal, tidak ada kata-kata kasar dan ancaman di sana, dengan demikian, laporan yang dilakukan oleh Valentinus ke Polda Sumbar atau ke pihak-pihak lain, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya serta sangat berlebihan. Apalagi Valentinus menyebut bahwa Kurnia Tjuatja membawa petugas Densus 88. Hal itu adalah bohong. Padang, 25 Februari 2013,  t.t. Kurnia Tjuatja.

Memenuhi permintaan Kombes. Pol. Drs. Adi Karya Tobing, SH., MH. Dirreskrimum. Polda Sumbar sewaktu acara gelar perkara tersebut, maka Valentinus Gunawan membuat kronologis peristiwa kejahatan yang menimpanya, sebagai berikut :
 
Pada hari Kamis siang tanggal 17 Januari 2013 sekitar jam 11.30 WIB, saya menerima telepon melalui handphone Kurnia Tjuatja alias Tjoa Beng Koen  yang meminta saya mengirimkan sms alamat rumah saya karena dia mau datang ke rumah untuk  urus paspor. Tetapi ketika saya menawarkan untuk bertemu di sekitar pondok saja, dia tetap ngotot minta sms alamat rumah saya dengan alasan penting datang ke rumah nanti malam. Tanpa menaruh rasa curiga, saya mengirimkan sms alamat rumah saya ke nomor handphone miliknya.

Malam harinya saya cerita sama istri saya Natalina Lim yang merasa heran karena biasanya kita yang jemput persyaratan ke alamat klien. Setelah ditunggu-tunggu sampai jam 22.00 WIB, ternyata dia tidak datang, maka saya mengunci pintu rumah dan langsung tidur. (bersambung)

Post a Comment

Previous Post Next Post