Pemko Padang Sertifikasi Personil Pengadaan Barang Dan Jasa

Nn, Padang -- Mewujudkan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akuntabel dilingkungan Pemko Padang memerlukan personil yang memiliki kompetensi tentang pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu personil tersebut perlu diberikan pemahaman, pembekalan pengetahuan, keterampilan dan perilaku tentang prosedur pengadaan barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang Syafril Basir, SH saat membuka acara Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa dan Ujian Sertifikasi di lingkungan Pemko Padang, di Hotel Axana.

Dijelaskan Syafril, pelaksanaan kegiatan pelatihan pengadaan barang dan jasa merupakan tahun ketiga kerjasama Pemko Padang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
 
“Disamping menyelenggarakan pelatihan, Pemko Padang tetap pengirimkan pegawainya pada pelatihan serupa yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh propinsi atau pihak perguruan tinggi,” ujar Syafril.

Lebih lanjut dijelaskan, diterapkannya pengembangan e-procurement atau layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) oleh Pemko Padang untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah. Dengan sistem dan metode seperti ini akan mempersempit kemungkinan terjadinya penyimpangan anggaran.

“Jadi, sangat tepat apabila Pemko Padang sangat mendorong terbentuknya layanan pengadaan secara elektronik di Kota Padang, mengejar ketertinggalan dari propinsi dan instansi pemerintah lainnya,” tambah Syafril.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Padang Asnel menjelaskan, pelatihan pengadaan barang dan jasa diikuti oleh 25 orang yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan fungsional umum dari SKPD di lingkungan Pemko Padang.

Ditambahkan, pelatihan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Hotel Axana Padang, diselenggarakan pada 18-22 Maret dan diakhiri dengan ujian sertifikasi pada Sabtu (23/3), dengan materi pelatihan pengantar pengadaan barang/ jasa di Indonesia, persiapan pengadaan barang/ jasa pemerintah bagian I dan II, pelaksanaan pengadaan barang, pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa lainnya, pengadaan jasa konsultasi, pengadaan barang/ jasa dengan swakelola, pengadaan barang/ jasa dengan pendayagunaan produksi dalam negeri, serta penggunaan e-procurement.  Rel/Bus
Previous Post Next Post