FKMB Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Nn, Pandeglang -- Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB), meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang untuk  mengawasi peroses Penerimaan Calon Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012-2013 dari semua tingkatan.

Bahkan lembaga FKMB akan membuka Posko Pengaduan masyarakat  terkait dengan penerimaan siswa baru tersebut.”Kami meminta kepada Dindik Pandeglang untuk turun melakukan pengawasan dalam proses PSB. Pengawasan itu perludilakukan, untuk mengantisifasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi setiap tahunnya.”tandas Ketua FKMB, Iwan Setiawan,SH  kepada NN, kemarin.

Menurutnya, praktik pungli dalam PSB harus terus diwaspadai. Karena, tidak menutup kemungkinan praktik pungli seperti ini akan kembali terjadi di tahun ini, seperti tahun sebelumnya.

”Banyak indikasi pungli yang terjadi dalam PSB ini. Untuk itu sebelum hal itu terjadi maka FKMB harus melakukan langkah antisipasi dengan membuka posko pengaduan”, tutur Iwan.

Selain itu, Disdik juga harus melakukan inspeksi mendadak lapangan dan harus menyebarkan surat edaran mengenai larangan adanya pungutan dalam PSB, terlebih yang nilainya terlalu memberatkan wali murid.

Direncanakan, posko pengaduan yang  akan dibuka beralamat di Jalan Raya Labuan Cimanying Menes  Pandeglang.”Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau diberatkan dengan PSB itu. Posko ini nantinya akan menanmpung seluruh aspirasi dari masyarakat, yang kemudian pengaduan-pengaduan itu akan ditindaklanjuti atau disampaikan ke Dewan pendidikan untuk ditindkanjuti.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap dunia pendidikan. Dengan harapan seluruh masyaralat bisa mengenyam pendidikan sebagaimana amanat dalam UU.”bebernya.

Kita berharap Disdik juga harus berani melakukan tindakan, jangan sampai dikarenakan berdalih musyawarah antara wali murid dan pihak sekolah dalam PSB. Sebab apapun dalihnya pungli dalam PSB tidak diperbolehkan. Apalagi untuk sekolah tingkat SD-SMP itu sudah dibiayai dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS),  maka tidak ada alasan untuk menerapkan biaya dalam PSB,” pungkasnya.Iyan.RL
Previous Post Next Post