Dualisme Kepegawaian

NusantaraNews – Sedikitnya 166 guru pegawai negeri sipil (PNS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Padang mengalami dualisme status kepegawaian antara PNS Pempeov Sumbar atau PNS Pemko Padang. Bahkan, 54 orang guru PNS yang diperbantukan ke 15 SLB swasta hingga kini tidak jelas status kepegawaiannya. Akibat terjadinya dualisme penanganan guru PNS SLB, dampaknya cukup dirasakan para guru PNS SLB itu sendiri.

Kondisi yang dialami guru PNS SLB tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sumbar dengan Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Pendidikan Pemko Padang, Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumbar dan Pemko Padang, di gedung DPRD Sumbar, Senin (4/6). RDP tersebut juga dihadiri Forum Komunikasi Guru PNS SLB Swasta Kota Padang.

Disampaikan juru bicara Forum Komunikasi Guru PNS SLB Swasta Kota Padang, M Zaini, saat ini guru PNS SLB tercantum dalam Unit Kerja Dinas Pendidikan Sumbar karena saat proses kenaikan pangkat melalui Dinas Pendidikan Sumbar. Sementara itu pembayaran gaji, tambah M Zaini, melalui Dinas Pendidikan Kota Padang.

Menurut M Zaini, ada beberapa kendala yang dihadapi dengan adanya dualisme penanganan guru PNS SLB ini. Yang cukup krusial adalah, imbuh M Zaini, ketika akan melengkapi berkas untuk pencairan dana sertifikasi para guru mengalami kendala apakah data tersebut dimasukkan ke provinsi atau ke Pemko Padang.

“Demikian juga dengan pendataan PNS yang bertugas di sekolah swasta juga tidak jelas. Sebab, waktu dilakukan pendataan PNS, oleh orang propinsi kami merupakan PNS Pemko Padang. Akibatnya kami tidak ikut mengisi format pendataan PNS,” ungkap M Zaini.

Kendala lain yang dihapi para guru PNS SLB adalah hingga saat ini Kartu Pegawai Elektronik (KPE) mereka hingga saat ini belum keluar. Zaini mengungkapkan bahwa mereka sudah pernah mempertanyakan hal tersebut ke BKD Kota Padang namun BKD Kota Padang menjawab tidak ada data para guru PNS SLB tersebut.

Pada kesempatan itu M Zaini juga menjelaskan persoalan lain yang mereka hadapi yaitu ketika pengiriman kelengkapan berkas untuk penerbitan SK Dirjen. “Kami terpaksa mengirim sendiri ke LPMP Sumbar,” tegasnya.

Menjawab persoalan itu, baik pihak BKD Sumbar maupun BKD Propinsi mengatakan persoalan dualisme penanganan itu disebabkan otonomi daerah. Menurut Kepala BKD Padang Hiptonius, berdasarkan PP No 10 Tahun 2000 kewenangan penanganan guru PNS SLB berada pada Pemerintahan Propinsi. “Kami saat ini sudah memecahkan masalah itu. Namun tentu ada proses yang mesti dijalani,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Marlis mendorong pemprov Sumbar dan Pemko Padang untuk mempercepat penyelesaian permasalahan dualisme penanganan guru PNS SLB. Sebab, kata Marlis, apabila hal ini dibiarkan maka yang akan menjadi korban adalah para guru.

“Dengan adanya penjelasan dari pihak terkait bahwa masalah ini akan diselesaikan, maka secara tidak langsung sudah menemui titik terang. Kita tunggu saja penyelesaiannya,” papar Marlis yang juga politisi dari Fraksi Hanura. (kibas)
Previous Post Next Post