Audensi FK-2 Dan PLTU 2 Labuan Banten Tidak Jelas

Nn, Pandeglang -- Community Develovment yang diusung oleh FK-2 (forum Komunitas Dua) yakni lembaga yang tergabung dalam komponen antara PERS dan LSM pada Selasa 12/6/2012 agar segera dibentuk  oleh PLTU-2, pasalnya dalam 2 tahun ini dari tahun 2010 hingga 2011 hingga senilai 341 juta telah direalisasikan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diduga cacat hukum.

Pencairan CSR pada masyarakat tidak menempuh mekanisme yang benar sesuai dengan UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selain BUMN, saat ini perseroan terbatas  (PT) yang mengelola atau operasionalnya terkait dengan  sumber daya alam (SDA) diwajibkan melaksanakan program CSR, karena telah diatur dalam undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 ahun 2007dalam pasal 74.

Komponen yang tergabung dalam Lembaga FK-2 (Forum Komunitas Dua) dengan sederet nama yang mewakili lembaga JAMBAKK, DEWAN TANI,serta Media Info POLISI yang menjadi pembicara dalam Audensi yang cukup singkat waktu yang disediakan oleh PLTU 2 di Aula Lantai 2  PLTU Labuan Banten yang juga di hadiri oleh pihak-pihak  aparatur kepolisian dan TNI setempat.

Hasil Audensi PH. Manager Tata menampung semua aspirasi dari para peserta auden serta menyanggupi untuk menempuh apa yang diharapkan oleh peserta audensi yakni segera membentuk comdev dan PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) dan Tata meminta agar diberikan tenggang waktu untuk menyampaikan atas hasil auden ini kepada Manager PLTU 2 Labuan Banten Ir. Sapto Aji Nugroho yang menurutnya sedang tugas luar kota.

Namun sangat ironis sekali dalam suasana audensi ini lontaran pertanyaan yang disampaikan peserta Audensi Dadang yang mewakili LSM Jambakk (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan), yang mempertanyakan  tentang realisasi CSR yang lalu mengenai payung hokum pencairan CSR itu, dan apakah yang dicairkan dimasyarakat itu CSR atau apa sudahkah menempuh prosedur hokum atau belum dan pihak PLTU dalam audensi ini tidak menjelaskan.          

Setelah acara Audensi Tata sebagai Pimpinan Audensi yang mewakili Manager PLTU-2 Banten enggan untuk dikonfirmasi sejumlah wartawan dengan alasan satua dan lain hal, “ saya masih baru disini mulai dari tanggal 1 Juni 2012 disini hingga saya belum bisa menjawab apapun , tegas Tata kepada wartawan.

Ditempat Dadang yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, “ saya sangat kecewa dengan ketidak hadiran DPRD pada Audensi padahal pada awalnya Audensi ini bisa dilaksanakan berawal dari SIDAK DPRD pada hari kamis 7/6 lalu, beberapa anggauta DPRD yang turun untuk sidak ke PLTU Audensi yang akan dilaksanakan atas desakan FK-2 kepada PLTU akan disaksikan DPRD, namun mereka semua tidak bisa hadir entah apa alasannya atau mungkin pihak PLTU yang mengabaikan komit awal saat SIDAK, selanjutnya kami menunggu komitmen PLTU atas desakan kami FK-2 untuk segera membentuk Comdev dan PKBL yang menjanjikan selama 2 minggu lamanya, ujar Dadang menutup pembicaran.

Sementara itu Ketua FK2  Helman Filansyah SH mendesak pihak PLTU 2 Labuan-Banten untuk segera  melakukan upaya-upaya baik sesuai dengan janjinya pada tanggal 23 mendatang untuk membentuk Community Develoment dan apa bila tidak maka pihak FK 2 akan melakukan somasi kepada PLN pusat dengan cara procedural-prosedural lain, mengigat sangat urgentnya persoalan Cmdev ( KBL ) untuk penyaluran dana CSR pada 2012 ini tegasnya".Iyan,RL
Previous Post Next Post