Retribusi Terminal Pandeglang Dipertanyakan

Nn, Pandeglang – Janji Kepala dinas PU Kabupaten Pandeglang Enan Tosin yang akan memaksimalkan pembangunan terminal Kabupaten Pandeglang dan mengoperasikannya diawal tahun 2012, ternyata tidak terbukti. Padahal pembangunan yang menghabiskan anggaran belasan miliaran itu, telah dimulai dibangun semenjak 2006. Namun telah pertengahan bulan Februari 2012, kondisi terminal masih saja belum layak pakai.

Akibatnya, Peraturan Daerah No 19 tahun 2007 tentang retribusi terminal Kabupaten Pandeglang dipertanyakan masyarakat. Karena pemerintah kabupaten melalui Dinas terkait, masih memungut retribusi jasa usaha transportasi, tanpa memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang menjadi objek pemungutan retribusi tersebut.

Ini ditegaskan Ketua DPC LSM Laskar Garda Banten Arif Riatna Riyadi kepada wartawan nusantaranews.net diruang kerjanya.

Menurutnya, retribusi terminal adalahpungutan yang dilakukan kepada setiap kendaraan umum yang masuk terminal, penggunaan tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya. Akan tetapi terminal sebagai obyek retribusi sendiri tidak ada.

Padahal berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terminal merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. Dan pemilik kendaraan bermotor adalah mereka yang dengan secara sah memiliki kendaraan bermotor satu atau lebih yang dijalankan untuk mengangkut orang dan atau barang, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu, Retribusi Jasa Usaha Retribusi Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta

Dalam hal ini, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Sehingga apa yang diinginkan terlaksana dengan baik.

Salah seorang pengemudi angkutan Bis jurusan Labuan-Jakarta yang namanya enggan disebutkan mengakui, selama bertahun-tahun para pengemudi bis angkutan tidak pernah mendapatkan fasilitas terminal sesuai dengan pungutan retribusi, pokoknya “teu ngajudul” (tidak sesuai namanya, red) tuturnya. Iqbal

Post a Comment

Previous Post Next Post