Penanganan Kasus SUTET Banten Mandek

Nn, Banten -- Penanganan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah atas pembebasan lahan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) PLTU 2 Labuan Banten masih jalan ditempat. Pasalnya para oknum penegak hukum, terindikasi turut bermain dan melegalkan tindakan oknum dari P3B PLN yang telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan investigasi dan data yang diperoleh wartawan nusantara dilapangan, ternyata kasus ini telah diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, sesuai dengan surat pemanggilan Kejagung tertanggal 22 Maret kepada Kepala P3B PLN An. H.Udeng Sudirman terkait adanya indikasi korupsi manipulasi data terhadap pembebasan lahan masyarakat.

Hingga berita ini terbit, H.Udeng Sudirman saat dikonfirmasi, sulit ditemui dan dicoba via ponsel atau sms juga tidak merespon.

Sementara Sekjen Lembaga Komisi Transparansi dan Informasi (KOMTRAS) Kab. Pandeglang Uuf M Elmabad, S.Pd yang diminta tanggapanya mengakui, memang kuat adanya indikasi konkalingkong terhadap pembebasan lahan pemasangan jalur SUTET di Banten.

Hal ini telah menjadi kontroversi disegala lapisan masyarakat Banten, karena pihak P3B PLN tidak terbuka terutama terhadap media publiK. Memang berdasarkan pantauan kami, terdapat kesamaan asumsi dengan hasil investigasi dimana spikulan-spikulan yang disetujui oleh P3B  telah melakukan manipulasi data dan tanaman dalam pengajuan pengadaan lahan jalur tiang SUTT. Para spikulan telah melakukan penanaman dadakan diatas lahan 40m dengan berbagai jenis tanaman yang dianggap memiliki nilai jual tinggi, yang kemudian tanaman tersebut diajukan untuk mendapatkan kompensasi/ ganti rugi dengan jumlah uang yang sangat besar.
“Apakah rasional ketika luas lahan hanya 40 meter dan berada dikejauhan dari lintas jalan raya, harganya mencapai ratusan juta rupiah,”. Oleh karenanya kami selaku lembaga control social masyarakat yang bermitra pada pemerintah, meminta kepada seluruh pihak yang terkait ‘hukum” untuk dapat segera melakukan tindakan tegas oleh instansi penegak hukum, tegasnya.

Sama hal nya menurut Ketua LSM Gibas Banten Sahidun Aldi, dia berharap kepada pihak Kejagung jangan tutup mata karena hal ini harus segera ditindak oleh pihak terkait yang salah satunya adalah Kejagung yang sudah memanggil H. Udeng selaku kepala GI PLN Labuan.

Seharusnya usut tuntas semua yang terlibat yang diantaranya Kepala GI PLN Saketi atas nama Deden, juga oknum-oknum lainnya seperti Gaol, Khaerul, berikut spikulan-spikulan yang diduga telah menguras anggaran para investasi.

Sementara itu Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab. Pandeglang Enoh Junaedi memaparkan bahwa masalah ini memang tidak bisa didiamkan dan harus segera diusut berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

Namun apabila dalam waktu dekat ini belum ada tindaakan apapun dari pihak Kejagung, maka pihaknya akan melakukan tindakan sendiri sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena menurutnya yang menyuap adalah korupsi dan yang menerima suapan adalah sama halnya korupsi, dan semua yang terlibat didalamnya harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga dapat merugikan semua pihak, tegas Enoh. Iyan.RL

Post a Comment

Previous Post Next Post