Dinsosnaker Padang Sosialisasi UU 13 Tahun 2003


Nn, Padang -- Dinsosnaker Kota Padang baru-baru ini telah melaksanakan sosialisasi Penyuluhan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan kerja, yang di ikuti oleh 30 orang peserta dari kalangan pengusaha dan pekerja yang ada di kota padang yang bertempat di hotel ION, demikian dikatakan oleh sekretaris sosnaker Kota Padang, Amri di ruang kerjanya

lebih lanjut Amri mengatakan sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Wawako Padang H. Mahyeldi Ansyarullah dalam sambutanya Wawako menggatakan saat ini tantangan yang di hadapi pemerintah daerah agar di tuntut untuk lebih professional dalam memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakatnya.


Lebih jauh wawako menegaskan sosialisasi ini sangatlah penting karena berkaitan erat dengan penciptaan stabilitas di bidang ketenagakerjaan ,sosialisasi ini di fokuskan pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan PHK di perusahaan.sesusai dengan UU no.2/2004 PPHI,kenyataannya bahwa perselisihan hak, perselisihan kepentingan PHK sangat sering terjadi di kota padang diterangkan Wawako Tahun 2010 saja sudah terjadi 36 kasus PHK dengan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 68 orang.sementara itu banyak terjadi kasus PHK yang tidak terpantau serta tidak di laporkan ke Disosnaker dan ada perselisihan serta PHK yang di selesaikan secara Bipartit (antara pekerja dan pengusaha) di perusahaan. 

Secara teknis Amri yang saat ini menjabat sekretaris Disosnaker Kota Padang mengatakan hal-hal yang akan di bahas dalam sosialisasi itu antara lain  Kepmenakertrans RI No.Kep.232 / Men /2003 tentang akibat hokum mogok kerja yang tidak syah.Kepmenakertrans RI No.Per/233 /Men/2003,tentang jenis dan sifat pekerjaan yang di jalankan secara terus menerus.danKepmenakerns RI No.Kep235/Men/2003, tentang jenis-jenis pekerjaanyang membahayakan kesehatan,keselamatan dan moral anak .


Selanjutnya kata Amri menyamakan persepsi antara pekerja dan pengusaha dalam menginterprestasikan undang-undang No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Dimana setiap perusahaan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk itu, diminta kepada pengusaha dapat meningkatkan taraf hidup pekerja di Kota Padang, sehingga terciptanya ketenangan bekerja bagi buruh serta kelangsung hidup perusahaan. Yudi

Post a Comment

Previous Post Next Post